Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 7/2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. Regulasi ini dirilis bertepatan dengan Hari Buruh 1 Mei 2026. Peraturan ini membatasi jenis pekerjaan alih daya hanya pada enam bidang tertentu.
Bidang pekerjaan alih daya yang diatur:
- Layanan kebersihan
- Penyediaan makanan dan minuman
- Pengamanan
- Penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja
- Layanan penunjang operasional
- Pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan
Perusahaan pemberi kerja wajib memiliki perjanjian tertulis dengan perusahaan alih daya. Perjanjian tersebut harus memuat jenis pekerjaan yang dialihdayakan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah pekerja, perlindungan kerja, serta hak dan kewajiban para pihak.
Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan, menyatakan bahwa peraturan ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Ia menekankan pentingnya pemangku kepentingan untuk mematuhi regulasi ini secara konsisten agar seluruh pekerja dapat terlindungi.
Namun, beberapa pengamat mengkritik pemerintah. Timboel Siregar dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia menyatakan bahwa pemerintah telah membiarkan praktik pekerjaan alih daya berjalan bebas selama tiga tahun terakhir. Ia juga menyoroti bahwa istilah “layanan penunjang operasional” dalam peraturan ini membuka interpretasi luas tentang jenis pekerjaan yang bisa dialihdayakan.
Permenaker No 7/2026 juga mengatur sanksi bagi perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan alih daya yang tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan pembatasan kegiatan usaha akan diterapkan jika ada pelanggaran.
Pemerintah berharap regulasi ini dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja. Dengan adanya batasan pada jenis pekerjaan alih daya, diharapkan hak pekerja dapat terjamin lebih baik.












