Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa tidak ada kenaikan tarif listrik meskipun banyak keluhan dari masyarakat mengenai tagihan yang meningkat. Hingga 5 Mei 2026, tarif listrik tetap berlaku sama untuk periode April-Juni 2026.
Tarif listrik untuk rumah tangga ditetapkan sebagai berikut:
- 900 VA: Rp 1.352 per kWh
- 1.300-2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Lebih dari 3.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Sementara itu, tarif untuk bisnis dan industri lebih dari 200 kVA adalah Rp 1.122 per kWh. PT PLN (Persero) juga mengonfirmasi bahwa faktanya tidak ada kenaikan tarif listrik saat ini.
Bahlil Lahadalia menambahkan bahwa pemerintah berencana memberikan subsidi untuk 200 ribu kendaraan listrik mulai Juni 2026. Subsidi ini akan mencapai Rp 5 juta per unit untuk motor listrik.
Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, “Subsidi mobil listrik 100 ribu, kalau habis kita kasih lagi.” Dia berharap program subsidi ini dapat membantu masyarakat beralih ke kendaraan ramah lingkungan.
Kebijakan ini menjadi penting di tengah meningkatnya keluhan pelanggan terkait tagihan listrik yang tinggi. Namun, pemerintah tetap berkomitmen untuk menjaga stabilitas tarif listrik demi kepentingan masyarakat.













