DJP melakukan penataan ulang administrasi perpajakan yang mempengaruhi ribuan wajib pajak, termasuk perusahaan asing dan individu, mulai 1 Juli 2026. Keputusan ini memindahkan ribuan wajib pajak ke KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus.
Fakta kunci:
- DJP memindahkan 4.625 wajib pajak ke KPP yang berbeda.
- Sebanyak 1.370 wajib pajak dipindah ke KPP Badan dan Orang Asing.
- 309 wajib pajak dipindah ke KPP Minyak dan Gas Bumi.
- 359 wajib pajak dipindah ke KPP Perusahaan Masuk Bursa.
- 238 wajib pajak dipindah ke KPP Penanaman Modal Asing Satu.
Keputusan ini tertuang dalam KEP-00002/PDH-CT/PJ/2026 yang ditetapkan pada 4 Mei 2026. Ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Dirjen Pajak No. PER-17/PJ/2025. Bimo Wijayanto, pejabat terkait, menyatakan bahwa keputusan ini menetapkan tempat terdaftar dan tempat pelaporan usaha Wajib Pajak yang tercantum dalam lampiran keputusan tersebut.
DJP melakukan evaluasi terhadap wajib pajak yang terdaftar pada KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus. Penataan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan dan pelayanan kepada wajib pajak. Namun, rincian lebih lanjut mengenai implementasi belum diumumkan secara resmi.














