Warga Balikpapan yang sudah berusia 17 tahun atau telah menikah wajib memiliki e-KTP. Syarat utama untuk membuat e-KTP adalah terdaftar dalam database kependudukan dan memiliki NIK.
Dokumen yang diperlukan untuk membuat e-KTP termasuk Kartu Keluarga dan dokumen pendukung seperti akta kelahiran atau surat pindah. Proses pembuatan e-KTP meliputi perekaman biometrik, verifikasi dan validasi data, serta pencetakan e-KTP.
Tidak ada pungutan biaya dalam pembuatan e-KTP di Balikpapan. Namun, penggantian e-KTP yang hilang atau rusak memerlukan surat kehilangan dari kepolisian atau KTP lama.
Portal Sobat Dukcapil memungkinkan masyarakat mengurus dokumen kependudukan secara daring. Layanan pendaftaran awal secara online telah disediakan di beberapa daerah.
IKD adalah Identitas Kependudukan Digital yang dapat disimpan dalam smartphone—sebagai pelengkap e-KTP fisik. KTP adalah identitas resmi yang penting bagi setiap warga negara.
Dokumen yang diperlukan untuk mengurus KTP-el yang hilang termasuk surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan fotokopi Kartu Keluarga. Hampir seluruh layanan kependudukan tersedia di portal Sobat Dukcapil.
Pemerintah mendorong penggunaan IKD sebagai pelengkap e-KTP fisik. Details remain unconfirmed.














