Warga Balikpapan yang berusia 17 tahun atau telah menikah diwajibkan memiliki e-KTP. Proses pembuatan e-KTP tidak dikenakan biaya.
Read More

Warga Balikpapan yang berusia 17 tahun atau telah menikah diwajibkan memiliki e-KTP. Proses pembuatan e-KTP tidak dikenakan biaya.
Read More