wartawarganews

Latest News, Stories and Updates from Citizens

Tunjangan Profesi Guru Dicairkan Setiap Bulan

tunjangan — ID news

Pencairan Tunjangan Profesi Guru kini dilakukan setiap bulan untuk meningkatkan kesejahteraan guru. Sebelumnya, tunjangan ini dicairkan secara tahunan, yang tidak cukup mendukung kebutuhan sehari-hari guru.

Pemerintah mengubah skema pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) mulai tahun anggaran 2026. Dengan perubahan ini, TPG akan dicairkan setiap bulan. Hal ini diharapkan dapat memberikan stabilitas finansial bagi para guru.

Fakta kunci tentang TPG:

  • Pembayaran TPG akan dihentikan jika guru meninggal, pensiun, mengundurkan diri, terjerat hukum, atau sedang tugas belajar.
  • Mekanisme penghentian pembayaran tunjangan berlaku pada bulan berikutnya setelah kriteria terpenuhi.
  • Skema pencairan TPG diatur dalam Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026.

Selain itu, pemerintah juga akan mulai mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Juni 2026. Gaji ke-13 ini akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon PNS (CPNS), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyatakan, “Tunjangan guru bukan sekadar angka dalam anggaran, tetapi bentuk apresiasi atas dedikasi para guru.” Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung pendidikan di Indonesia.

Dengan pencairan bulanan TPG dan gaji ke-13 yang baru, diharapkan kesejahteraan guru dapat meningkat. Ini adalah langkah positif untuk memperbaiki kondisi pendidikan dasar dan menengah di tanah air.