DJP memberikan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan Badan hingga 31 Mei 2026 tanpa denda, memberikan kesempatan lebih bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajiban mereka.
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 diperpanjang dari tanggal sebelumnya, yaitu 30 April 2026. DJP menghapus sanksi administratif untuk keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan.
Dengan kebijakan ini, wajib pajak badan dapat melaporkan SPT tanpa dikenakan denda hingga batas waktu baru. Denda keterlambatan senilai Rp1.000.000 tidak diberlakukan selama periode perpanjangan ini.
Fakta kunci:
- Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 adalah 31 Mei 2026.
- DJP telah menerima 12,7 juta SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 hingga 30 April 2026.
- Jumlah SPT yang dilaporkan baru 83,2% dari target DJP pada tahun ini, yang mencapai 15,27 juta.
Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa relaksasi ini berlaku untuk seluruh wajib pajak badan yang melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025. Penghapusan sanksi juga mencakup pembayaran PPh Pasal 29 Tahun Pajak 2025.
Sanksi yang dihapus meliputi denda dan bunga administratif. Relaksasi batas waktu pelaporan SPT Tahunan Badan akan memberikan kepastian bagi wajib pajak dalam mempersiapkan persyaratan administratif untuk menyampaikan SPT badan.












