wartawarganews

Latest News, Stories and Updates from Citizens

Gojek grab: Gojek dan Grab: Peraturan Baru Mengenai Ojek Online

gojek grab — ID news

Presiden Prabowo Subianto menandatangani Perpres Nomor 27 Tahun 2026 yang membatasi potongan tarif ojek online menjadi 8 persen. Peraturan ini diterbitkan pada tanggal 1 Mei 2026 di Jakarta, Indonesia. Langkah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan pekerja dan memastikan pengemudi menerima bagian yang lebih adil dari pendapatan.

Fakta kunci tentang peraturan:

  • Minimal 92 persen dari setiap tarif harus diterima oleh pengemudi.
  • Potongan bagi aplikator tidak boleh melebihi 10 persen.
  • Perpres ini juga mencakup jaminan kecelakaan kerja dan BPJS Kesehatan untuk pengemudi ojol.

Gojek dan Grab menyatakan kesiapan untuk mematuhi peraturan pemerintah. Grab Indonesia menghormati arahan Presiden dan berkomitmen untuk mendukung kebijakan ini. Asosiasi pengemudi Garda Indonesia menyebut keputusan ini sebagai kemenangan bersejarah bagi pengemudi ojek online.

Prabowo menegaskan bahwa perubahan ini merupakan hasil dari perjuangan panjang pengemudi untuk mendapatkan perlindungan yang lebih baik. Raden Igun Wicaksono, perwakilan Garda Indonesia, mengatakan bahwa pengurangan potongan tarif dari 20 persen menjadi 8 persen menunjukkan kekuatan suara terorganisir.

Meskipun Gojek dan Grab telah menyatakan dukungan mereka, Grab Indonesia masih menunggu penerbitan resmi Perpres untuk meninjau detail arahan tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa implementasi peraturan akan membutuhkan waktu dan koordinasi lebih lanjut antara pemerintah dan perusahaan.