“Dokumen tersebut bukan merupakan perjanjian final, belum memiliki kekuatan hukum mengikat, serta belum dapat dijadikan dasar kebijakan resmi Pemerintah Republik Indonesia,”
Kementerian Pertahanan menegaskan bahwa dokumen yang beredar di publik hanyalah rancangan awal dan tidak mengikat. Hal ini menunjukkan bahwa proses perjanjian akses lintasan udara bagi pesawat militer asing harus melalui ratifikasi di DPR, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Insiden pelanggaran wilayah udara oleh pesawat asing menjadi perhatian serius TNI AU. Wilayah udara kawasan utara seluas 249.575 kilometer persegi yang berbatasan dengan Singapura sepenuhnya diatur oleh Indonesia. Pengalihan pengelolaan wilayah udara ini telah ditandatangani pada 25 Januari 2022, menandai pentingnya kedaulatan udara bagi negara.
Kepala Staf TNI Angkatan Udara menyatakan perlunya sanksi pidana bagi pesawat asing yang memasuki ruang udara Indonesia tanpa izin. “Ada sejumlah hal yang patut menjadi perhatian serius pemerintah,” ungkap TB Hasanuddin, menyoroti pentingnya penegakan hukum yang lebih tegas.
Yuyu Sutisna juga menambahkan, “Masih ada celah dalam penegakan hukum karena sanksi yang ada hanya denda. Harusnya ada pidana.” Hal ini menunjukkan adanya kekhawatiran mengenai efektivitas hukum yang ada dalam menjaga kedaulatan udara Indonesia.
Sejak beberapa tahun terakhir, Indonesia telah mengalami beberapa insiden pelanggaran wilayah udara, termasuk insiden identifikasi pesawat F/A-18 Hornet pada 3 Juli 2003 dan penyergapan pesawat Gulfstream milik Arab Saudi pada 3 November 2014. Insiden-insiden ini menegaskan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap ruang udara nasional.
Wilayah udara yang beralih dari pengelolaan Otoritas Aviasi Sipil Singapura ini berada di Kepulauan Riau hingga Natuna, yang semakin mempertegas pentingnya pengelolaan dan pengawasan wilayah udara oleh Indonesia. Kementerian Pertahanan berharap agar semua pihak memahami pentingnya kedaulatan udara dan aturan yang berlaku.
Ke depan, diharapkan akan ada langkah-langkah lebih lanjut untuk memperkuat regulasi dan penegakan hukum terkait pesawat militer asing di ruang udara Indonesia. Details remain unconfirmed.












