Dalam beberapa tahun terakhir, akses pesawat militer asing di wilayah udara Indonesia telah menjadi isu penting dalam konteks hubungan internasional. Sebelumnya, terdapat ekspektasi bahwa penerbangan militer asing, termasuk dari Amerika Serikat, akan diatur secara ketat oleh Pemerintah Republik Indonesia. Hal ini sejalan dengan kebijakan yang menekankan kedaulatan dan keamanan nasional, di mana setiap aktivitas penerbangan pesawat militer asing harus mendapatkan izin diplomatik dan keamanan dari pemerintah.
Namun, situasi ini mulai berubah setelah pertemuan antara Prabowo Subianto, Menteri Pertahanan Indonesia, dan Donald Trump, Presiden Amerika Serikat, pada Februari 2026. Dalam pertemuan tersebut, disepakati sebuah proposal yang memungkinkan pesawat militer AS untuk mendapatkan akses lintas udara yang lebih mudah di wilayah Indonesia. Proposal ini dikenal sebagai blanket overflight dan menjadi titik balik dalam kebijakan penerbangan militer di Indonesia.
Dokumen yang menyebutkan rencana ini kini sedang dalam tahap pembahasan awal dan belum bersifat final. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, menegaskan bahwa dokumen tersebut bukan merupakan perjanjian final dan belum memiliki kekuatan hukum mengikat. “Dokumen tersebut bukan merupakan perjanjian final, belum memiliki kekuatan hukum mengikat, serta belum dapat dijadikan dasar kebijakan resmi Pemerintah Republik Indonesia,” ujarnya.
Meski demikian, dokumen tersebut menunjukkan adanya rencana pengamanan akses lintas udara bagi pesawat militer AS melalui wilayah udara Indonesia. Hal ini menimbulkan berbagai reaksi dari berbagai pihak, terutama terkait dengan kedaulatan dan pengawasan terhadap aktivitas penerbangan militer asing. Rico Ricardo Sirait menambahkan, “Setiap kemungkinan pengaturan tetap menjamin kewenangan penuh Indonesia untuk menyetujui atau menolak setiap aktivitas di ruang udara nasional.”
Ketentuan penerbangan di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia. Dalam peraturan tersebut, setiap aktivitas penerbangan pesawat militer asing di Indonesia wajib memperoleh izin diplomatik dan keamanan dari Pemerintah RI. Selain itu, pesawat udara negara asing juga harus mematuhi ketentuan tertentu, termasuk tidak melakukan manuver dan latihan perang tanpa izin.
Perubahan ini juga mencerminkan dinamika hubungan antara Indonesia dan Amerika Serikat, di mana kedua negara berusaha untuk memperkuat kerjasama di bidang pertahanan. Namun, meskipun ada kemajuan dalam negosiasi, detail lebih lanjut mengenai mekanisme pengawasan dan kontrol terhadap pesawat militer asing di wilayah udara Indonesia belum dijelaskan. Details remain unconfirmed.
Dengan adanya rencana ini, Indonesia harus tetap berhati-hati dalam menjaga kedaulatan wilayah udaranya. Rico Ricardo Sirait menekankan, “Tidak ada ruang bagi implementasi sepihak di luar hukum Indonesia.” Setiap rencana kegiatan harus sesuai dengan hukum nasional negara masing-masing, sehingga penting bagi pemerintah untuk memastikan bahwa setiap aktivitas penerbangan militer asing tidak mengganggu keamanan dan kedaulatan Indonesia.













