Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan rotasi dan mutasi pada 14 Kepala Kejaksaan Tinggi dalam langkah yang tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 488 Tahun 2026. Mutasi ini diharapkan dapat membawa penyegaran organisasi dan optimalisasi kinerja institusi.
Di antara pejabat yang dimutasi, Muhibuddin diangkat menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, sementara Harli Siregar dimutasi menjadi Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. Selain itu, Abdul Qohar AF diangkat menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Pejabat lainnya yang juga mengalami mutasi adalah Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, yang ditugaskan sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, dan Riono Budisantoso yang diangkat menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam keputusan ini, Dr. Sugeng Riyanta diangkat menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Dr. Sila Haholongan menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, dan Dr. Sutikno menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Selain itu, I Dewa Gede Wirajana diangkat menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, dan Dedie Tri Hariyadi diangkat menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Semua perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum di masing-masing daerah.
Menurut Anang Supriatna, informasi mengenai mutasi ini adalah benar, menegaskan pentingnya langkah tersebut untuk penyegaran organisasi. “Benar (mutasi),” ujarnya.
Mutasi ini merupakan bagian dari strategi Jaksa Agung untuk memperkuat struktur dan fungsi kejaksaan di seluruh Indonesia. Dengan adanya rotasi ini, diharapkan setiap Kepala Kejaksaan Tinggi dapat membawa inovasi dan perbaikan di wilayah kerjanya masing-masing.
Details remain unconfirmed.














