Bagaimana Jaksa Agung ST Burhanuddin mendorong transparansi dan kejujuran dalam pengelolaan pemerintahan desa? Ia mengajak semua pemangku kepentingan untuk menjunjung tinggi nilai-nilai tersebut.
Dalam acara ABPEDNAS Jaga Desa Award 2026 di Fairmont Jakarta, Burhanuddin menekankan pentingnya kejujuran. “Setiap kebijakan akan dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa dan masyarakat luas,” ujarnya.
Pada Rabu, 22 April 2026, Jaksa Agung akan melantik 14 Kajati baru. Pelantikan ini bertujuan memperkuat struktur Kejaksaan Agung dalam penanganan kasus-kasus di tingkat desa.
Burhanuddin juga meminta jajarannya untuk tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka. Ada 489 kasus yang melibatkan kepala desa pada semester I 2025. Angka ini meningkat dari 275 kasus pada tahun 2024.
Sejak 2015 hingga 2024, terdapat 851 kasus korupsi dana desa dengan total 973 pelaku. Setengah dari pelaku adalah kepala desa. Hal ini menunjukkan bahwa masalah di tingkat desa memang kompleks.
Kepala desa sering kali berasal dari latar belakang non-birokrasi dan minim pemahaman administrasi. Kesalahan administratif sering berujung pada jerat pidana tanpa proses pembinaan yang memadai.
Burhanuddin menegaskan bahwa penegakan hukum seharusnya menjadi langkah terakhir. “Penegakan hukum seharusnya menjadi ultimum remedium atau langkah terakhir, bukan langkah pertama,” katanya.
Penting untuk memperkuat transparansi dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan dana desa. Hal ini diperlukan agar pengawasan tidak hanya mengandalkan aparat penegak hukum.
Delapan dari 14 Kajati yang akan dilantik menjabat untuk kedua kalinya, menunjukkan adanya kontinuitas dalam kepemimpinan. Namun, tantangan tetap ada di depan mata.
Persoalan di tingkat desa memang kompleks dan memerlukan pendekatan yang holistik. Details remain unconfirmed.














