Pada tanggal 22 April 2026, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan putusan penting terkait Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk. Putusan ini merupakan hasil dari Perkara Perdata Nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Dalam keputusan ini, mereka dihukum untuk membayar denda kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk.
Hukum memutuskan bahwa Hary Tanoesoedibjo dan perusahaannya harus membayar ganti rugi materiil sebesar US$28 juta atau setara dengan Rp 484 miliar. Selain itu, mereka juga diwajibkan membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp 50 miliar. Biaya perkara yang harus ditanggung mencapai Rp 5,024 juta. Total keseluruhan ganti rugi yang harus dibayar menjadi Rp 531 miliar.
Majelis hakim menerapkan doktrin piercing the corporate veil terhadap Hary Tanoe. Ini berarti hakim menilai bahwa Hary dan MNC sebagai pihak yang menginisiasi dan menyerahkan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) kepada CMNP sepatutnya mengetahui bahwa NCD tersebut tidak memenuhi ketentuan. Hakim Sunoto menyatakan, “Majelis hakim menilai Hary Tanoe dan MNC sebagai pihak yang menginisiasi, menawarkan, dan menyerahkan NCD kepada CMNP sepatutnya mengetahui bahwa NCD tersebut tidak memenuhi ketentuan.”
Putusan ini bukanlah akhir dari proses hukum. Chris Taufik, kuasa hukum Hary, menyatakan bahwa mereka akan mengajukan banding. “Ini belum final ya, kita akan banding, itu harus. Kenapa? Karena putusan ini banyak yang harus dipertanyakan,” ujarnya. Hal ini menunjukkan bahwa pihak Hary merasa ada ketidakadilan dalam putusan tersebut.
Selain itu, Chris juga mengungkapkan kemungkinan untuk melaporkan kasus ini ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung. “Kita lagi mempertimbangkan apakah perlu untuk dilaporkan mungkin ke Komisi Yudisial dan ke Mahkamah Agung, karena banyak hal-hal yang aneh,” katanya. Ini menunjukkan ketidakpuasan yang mendalam terhadap proses hukum yang telah dijalani.
Kasus ini berakar dari transaksi surat berharga yang dilakukan pada tahun 1999 antara Hary Tanoesoedibjo dan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. Detail mengenai transaksi tersebut menjadi salah satu poin penting dalam perkara ini. Karena itu, keputusan pengadilan saat ini memiliki implikasi besar bagi Hary dan perusahaan-perusahaannya.
Saat ini, posisi Hary Tanoesoedibjo berada di bawah tekanan hukum yang signifikan. Dia menghadapi tantangan besar untuk membuktikan bahwa putusan pengadilan tidak adil. Dengan total ganti rugi mencapai Rp 531 miliar, dampak finansial bagi dirinya dan perusahaannya bisa sangat besar.
Details remain unconfirmed. Namun, situasi ini jelas menunjukkan bagaimana hukum dapat mempengaruhi bisnis dan individu secara langsung di Indonesia.














