Pemerintah mengedepankan digitalisasi penuh dalam penyaluran bantuan sosial untuk memastikan bantuan sampai ke tangan yang tepat tanpa potongan. Pengguna dapat melakukan pengecekan status penerima bansos melalui aplikasi Cek Bansos atau situs cekbansos.kemensos.go.id.
Kriteria penerima bantuan:
- Penerima BPNT harus terdaftar sebagai WNI dengan KTP elektronik yang valid.
- Penerima tidak boleh anggota ASN, TNI, Polri, atau karyawan BUMN/BUMD.
- Bantuan PKH untuk Ibu hamil adalah Rp3 juta per tahun, sedangkan BPNT adalah Rp200.000 per bulan.
Pencairan dana PKH tahap 2 dijadwalkan berlangsung mulai tanggal 5 hingga 25 Mei 2026. Bantuan tahap 2 tahun 2026 akan cair untuk periode April, Mei, dan Juni. Masyarakat disarankan untuk rutin mengecek status secara berkala.
Proses pencairan:
- Pencairan BPNT dilakukan setiap dua bulan sekali atau dirapel tiga bulan.
- Setiap kategori penerima dalam program PKH mendapatkan jumlah bantuan yang berbeda.
- Warga dapat menekan ikon penyegar jika kode keamanan tidak terbaca saat pengecekan online.
Pengecekan status penerima bansos kini jauh lebih mudah karena seluruhnya bisa dilakukan secara online. Jika setelah pengecekan bantuan belum juga cair, masyarakat tidak perlu panik. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang dialokasikan benar-benar sampai ke tangan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tanpa potongan sepeser pun.
Pastikan data di KTP dan Kartu Keluarga kalian sudah sinkron dengan data di Dukcapil karena sinkronisasi data adalah kunci utama pencairan bantuan sosial di era digital ini. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) digunakan sebagai acuan untuk penerima manfaat.














