KPK mengembangkan kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea Cukai. Sejumlah pengusaha rokok telah dipanggil untuk memberikan keterangan terkait kasus ini. Hingga saat ini, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap tersebut.
Salah satu pengusaha yang diperiksa adalah Rokhmawan, yang hadir sebagai saksi dalam proses penyidikan ini. Pemeriksaan terhadap pengusaha rokok dimulai pada 31 Maret 2026, dan saksi pertama yang hadir adalah Liem Eng Hwie.
Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal, DJBC juga meminta masyarakat untuk berpartisipasi aktif dengan melaporkan peredaran rokok ilegal yang mereka temui. Budi Prasetiyo, seorang pejabat di DJBC, menyatakan, “Kami berharap masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam mendukung pemberantasan rokok ilegal.”
Sepanjang Januari hingga Maret 2026, DJBC telah melakukan penindakan terhadap rokok ilegal sebanyak 3.851 kali. Dari penindakan tersebut, petugas berhasil menyita sebanyak 422 juta batang rokok ilegal.
Jumlah uang yang dibayarkan kepada negara oleh pelaku terkait kasus ini mencapai 23,1 triliun rupiah. Achmad Taufik Husein, salah satu pejabat KPK, menekankan pentingnya pemetaan dan identifikasi terhadap dokumen-dokumen yang ditemukan dari hasil penggeledahan.
Dengan adanya langkah-langkah ini, diharapkan dapat mengurangi peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Penegakan hukum yang lebih ketat diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan di sektor ini.
Observasi dari berbagai pihak menunjukkan bahwa kasus ini akan terus berkembang seiring dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan berperan aktif dalam melaporkan aktivitas ilegal yang merugikan.














