Pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2026 untuk mengatasi defisit yang diperkirakan mencapai Rp 20 triliun hingga Rp 30 triliun. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa kenaikan ini perlu dilakukan.
Key facts:
- Defisit program JKN diperkirakan mencapai Rp 20 triliun hingga Rp 30 triliun pada tahun 2026.
- Kenaikan iuran hanya akan berpengaruh kepada masyarakat kelas menengah ke atas.
- Peserta dari desil 1 sampai 5 tetap ditanggung pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).
- Iuran peserta kelas III adalah Rp 42.000 per orang per bulan.
- Iuran peserta kelas II adalah Rp 100.000 per orang per bulan.
- Iuran peserta kelas I adalah Rp 150.000 per orang per bulan.
Budi Sadikin juga menjelaskan, “Iuran memang harus naik, bahwa memang ada pertimbangan politis bahwa ini ramai.” Ini menunjukkan bahwa kebijakan ini tidak hanya didasarkan pada angka, tetapi juga pada konteks sosial dan politik.
Di Kabupaten Bekasi, peserta BPJS Kesehatan sudah mencapai 98,63 persen dari total populasi sekitar 3,5 juta jiwa. Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja menambahkan, “Kami pemerintah daerah berjuang agar seluruh masyarakat terlindungi kesehatannya secara menyeluruh.”
BPJS Kesehatan Cabang Surakarta juga memperluas skrining kesehatan dari enam menjadi empat belas penyakit. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.














