PT Dirgantara Indonesia (PTDI) mencatat sejarah dengan menerima pesanan pesawat terbang N219 dari Mitra Aviasi Perkasa pada 5 Mei 2026 di Bandung, Jawa Barat. Ini merupakan kontrak perdana untuk pasar komersial dalam negeri. PTDI sebelumnya hanya menerima pesanan dari negara dan TNI, sehingga ini menjadi tonggak sejarah baru bagi industri dirgantara dalam negeri.
Fakta kunci:
- Kontrak ini bernilai 36,1 juta Dollar AS untuk empat pesawat yang dipesan.
- PESAWAT N219 dirancang untuk penerbangan perintis dengan kemampuan beroperasi di landasan pendek kurang dari 1 km.
- Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pesawat N219 adalah 44,69 persen.
Febrian Alphyanto Ruddyard, perwakilan PTDI, menyatakan, “Hari ini PT Dirgantara Indonesia melakukan kontrak penjualan N219 kepada perusahaan swasta untuk penerbangan komersial swasta.” Gita Amperiawan menambahkan bahwa pesawat ini memang dirancang untuk penerbangan perintis. Dia menjelaskan kemampuan beroperasi di landasan pendek dan tidak beraspal.
Septo Sudiro berharap bahwa N219 akan menarik minat operator lain di masa depan. “Insya Allah N219 ini akan dibeli bukan hanya oleh PT Mitra Aviasi Perkasa tapi oleh operator-operator yang lain,” ujarnya.
Sementara itu, Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) mendesak pemerintah untuk menyesuaikan fuel surcharge akibat kenaikan harga avtur. Harga avtur penerbangan domestik naik 16,16 persen dari Rp 23.551,08 per liter menjadi Rp 27.367,54 per liter.
Denon Prawiraatmadja menekankan pentingnya melakukan penyesuaian fuel surcharge secara fleksibel. Penyesuaian ini tidak mengikuti waktu 60 hari seperti tertuang pada Keputusan Menteri (KM) 83 Tahun 2026.














