Direktorat Jenderal Pajak (DJP) optimistis jumlah pelaporan SPT Tahunan di wilayah Sumatera Barat dan Jambi akan melampaui capaian tahun sebelumnya berkat transformasi sistem administrasi perpajakan.
DJP tengah menjalankan transformasi sistem administrasi perpajakan dengan penerapan Coretax. Hingga 30 April 2026, DJP telah menerima 459.140 SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025. Target tahunan pelaporan SPT adalah 494.990 SPT.
Pemerintah memberikan kebijakan relaksasi batas waktu penyampaian SPT hingga 31 Mei 2026. DJP juga memperluas layanan dengan membuka pelayanan di akhir pekan untuk memfasilitasi wajib pajak.
Penerimaan pajak nasional:
- Penerimaan pajak nasional mencatatkan pertumbuhan di atas 18% secara tahunan hingga 29 April 2026.
- Pajak digital telah menyetor pajak sebesar Rp50,51 triliun hingga Maret 2026.
- DJP menargetkan penerimaan transaksi digital sebesar Rp2.357,7 triliun pada tahun 2026.
Tarmizi, seorang pejabat DJP, menyatakan bahwa sejak awal 2025 mereka intensif melakukan edukasi dan bimbingan teknis untuk membantu wajib pajak beradaptasi dengan sistem baru. Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa dengan prepopulated Coretax, informasi sudah tidak lagi dikumpulkan secara manual.
Dia menambahkan, “Jadi, wajib pajak bisa mendapatkan pengalaman bahwa SPT sudah sulit untuk ‘direkayasa’ karena semua informasi terkait transaksi sudah ada di situ semua.” Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan fokus pemerintah adalah meningkatkan kepatuhan dan menutup kebocoran pajak, bukan menaikkan tarif.














