<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>sanksi administratif artikel - wartawarganews</title>
	<atom:link href="https://wartawarganews.com/tag/sanksi-administratif/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link></link>
	<description>Latest News, Stories and Updates from Citizens</description>
	<lastBuildDate>Tue, 05 May 2026 22:33:22 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://wartawarganews.com/wp-content/uploads/2026/03/cropped-warta-favicon-32x32.png</url>
	<title>sanksi administratif artikel - wartawarganews</title>
	<link></link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Denda: Solusi Cepat untuk Haji Ilegal dan Pasar Modal</title>
		<link>https://wartawarganews.com/denda-solusi-cepat-untuk-haji-ilegal-dan-pasar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[roomnews]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 05 May 2026 22:33:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Tren]]></category>
		<category><![CDATA[denda]]></category>
		<category><![CDATA[denda damai]]></category>
		<category><![CDATA[haji ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[OJK]]></category>
		<category><![CDATA[pasar modal]]></category>
		<category><![CDATA[sanksi administratif]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://wartawarganews.com/denda-solusi-cepat-untuk-haji-ilegal-dan-pasar/</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jaksa Agung menekankan penerapan denda damai sebagai solusi untuk pemulihan fiskal. Denda ini diharapkan menciptakan kepastian bagi pelaku pasar.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/denda-solusi-cepat-untuk-haji-ilegal-dan-pasar/">Denda: Solusi Cepat untuk Haji Ilegal dan Pasar Modal</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Jaksa Agung menekankan bahwa <strong>denda damai</strong> dapat menjadi solusi lebih cepat dan efisien dibandingkan pendekatan punitif konvensional. Penerapan denda damai diharapkan dapat membantu dalam pemulihan fiskal di Indonesia.</p>
<p>Pada 5 Mei 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan denda sebesar Rp 85,04 miliar kepada 97 pelaku pasar modal. Denda ini mencakup sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang PMDK yang mencapai Rp 22,26 miliar.</p>
<p>Denda administratif juga dikenakan atas keterlambatan senilai Rp 47,84 miliar kepada 180 pelaku pasar modal. Jaksa Agung berharap denda damai menjadi instrumen hukum yang efektif dalam mengatur pasar.</p>
<p>Dalam konteks haji ilegal, pelanggar dapat dikenakan denda mencapai ratusan juta rupiah. Denda sebesar 20.000 riyal dan 100.000 riyal dikenakan bagi pelanggar regulasi perizinan Ibadah Haji.</p>
<p>Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK menyatakan bahwa sanksi tersebut dikenakan kepada pengendali, direksi, dan komisaris emiten serta perusahaan publik. Hal ini menunjukkan adanya tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi.</p>
<p>Salah satu solusi sistemik yang dikedepankan adalah optimalisasi mekanisme denda damai atau schikking sebagai bentuk pemulihan fiskal. Denda damai diharapkan dapat menciptakan kepastian bagi pelaku pasar.</p>
<p>Jaksa Agung mengingatkan bahwa ada tindakan tegas jika terbukti melakukan haji ilegal, termasuk larangan mengikuti ibadah haji. Ini menunjukkan komitmen penegakan hukum dalam sektor ini.</p>
<p>Penerapan denda damai dan sanksi administratif menjadi langkah penting dalam menjaga integritas pasar modal dan melindungi konsumen dari praktik ilegal.</p>
<p>OJK terus memantau dan menegakkan aturan untuk memastikan kepatuhan di sektor keuangan. Langkah-langkah ini penting untuk menciptakan lingkungan bisnis yang sehat dan berkelanjutan.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/denda-solusi-cepat-untuk-haji-ilegal-dan-pasar/">Denda: Solusi Cepat untuk Haji Ilegal dan Pasar Modal</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pekerjaan Alih Daya: Peraturan Baru di Indonesia</title>
		<link>https://wartawarganews.com/pekerjaan-alih-daya-peraturan-baru-di-indonesia/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[roomnews]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 01 May 2026 13:34:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[hak pekerja]]></category>
		<category><![CDATA[Hari Buruh]]></category>
		<category><![CDATA[outsourcing]]></category>
		<category><![CDATA[Pekerjaan Alih Daya]]></category>
		<category><![CDATA[Peraturan Menteri Ketenagakerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[sanksi administratif]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://wartawarganews.com/pekerjaan-alih-daya-peraturan-baru-di-indonesia/</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pemerintah menerbitkan peraturan baru tentang Pekerjaan Alih Daya yang membatasi jenis pekerjaan alih daya. Peraturan ini bertujuan untuk melindungi hak pekerja.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/pekerjaan-alih-daya-peraturan-baru-di-indonesia/">Pekerjaan Alih Daya: Peraturan Baru di Indonesia</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Pemerintah menerbitkan <strong>Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 7/2026</strong> tentang Pekerjaan Alih Daya. Regulasi ini dirilis bertepatan dengan Hari Buruh 1 Mei 2026. Peraturan ini membatasi jenis pekerjaan alih daya hanya pada enam bidang tertentu.</p>
<p><strong>Bidang pekerjaan alih daya yang diatur:</strong></p>
<ul>
<li>Layanan kebersihan</li>
<li>Penyediaan makanan dan minuman</li>
<li>Pengamanan</li>
<li>Penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja</li>
<li>Layanan penunjang operasional</li>
<li>Pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan</li>
</ul>
<p>Perusahaan pemberi kerja wajib memiliki perjanjian tertulis dengan perusahaan alih daya. Perjanjian tersebut harus memuat jenis pekerjaan yang dialihdayakan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah pekerja, perlindungan kerja, serta hak dan kewajiban para pihak.</p>
<p>Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan, menyatakan bahwa peraturan ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Ia menekankan pentingnya pemangku kepentingan untuk mematuhi regulasi ini secara konsisten agar seluruh pekerja dapat terlindungi.</p>
<p>Namun, beberapa pengamat mengkritik pemerintah. Timboel Siregar dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia menyatakan bahwa pemerintah telah membiarkan praktik pekerjaan alih daya berjalan bebas selama tiga tahun terakhir. Ia juga menyoroti bahwa istilah &#8220;layanan penunjang operasional&#8221; dalam peraturan ini membuka interpretasi luas tentang jenis pekerjaan yang bisa dialihdayakan.</p>
<p>Permenaker No 7/2026 juga mengatur sanksi bagi perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan alih daya yang tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan pembatasan kegiatan usaha akan diterapkan jika ada pelanggaran.</p>
<p>Pemerintah berharap regulasi ini dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja. Dengan adanya batasan pada jenis pekerjaan alih daya, diharapkan hak pekerja dapat terjamin lebih baik.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/pekerjaan-alih-daya-peraturan-baru-di-indonesia/">Pekerjaan Alih Daya: Peraturan Baru di Indonesia</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Lapor spt tahunan badan</title>
		<link>https://wartawarganews.com/lapor-spt-tahunan-badan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[roomnews]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 01 May 2026 01:13:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[Keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[DJP]]></category>
		<category><![CDATA[lapor spt tahunan badan]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[relaksasi pelaporan]]></category>
		<category><![CDATA[sanksi administratif]]></category>
		<category><![CDATA[Surat Pemberitahuan]]></category>
		<category><![CDATA[Wajib Pajak Badan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://wartawarganews.com/lapor-spt-tahunan-badan/</guid>

					<description><![CDATA[<p>DJP memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan Badan hingga 31 Mei 2026. Wajib pajak dapat melapor tanpa denda selama periode ini.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/lapor-spt-tahunan-badan/">Lapor spt tahunan badan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>DJP memberikan perpanjangan waktu pelaporan <strong>SPT Tahunan Badan</strong> hingga <strong>31 Mei 2026</strong> tanpa denda, memberikan kesempatan lebih bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajiban mereka.</p>
<p>Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 diperpanjang dari tanggal sebelumnya, yaitu 30 April 2026. DJP menghapus sanksi administratif untuk keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan.</p>
<p>Dengan kebijakan ini, wajib pajak badan dapat melaporkan SPT tanpa dikenakan denda hingga batas waktu baru. Denda keterlambatan senilai <strong>Rp1.000.000</strong> tidak diberlakukan selama periode perpanjangan ini.</p>
<p><strong>Fakta kunci:</strong></p>
<ul>
<li>Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 adalah <strong>31 Mei 2026</strong>.</li>
<li>DJP telah menerima <strong>12,7 juta</strong> SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 hingga <strong>30 April 2026</strong>.</li>
<li>Jumlah SPT yang dilaporkan baru <strong>83,2%</strong> dari target DJP pada tahun ini, yang mencapai <strong>15,27 juta</strong>.</li>
</ul>
<p>Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa relaksasi ini berlaku untuk seluruh wajib pajak badan yang melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025. Penghapusan sanksi juga mencakup pembayaran PPh Pasal 29 Tahun Pajak 2025.</p>
<p>Sanksi yang dihapus meliputi denda dan bunga administratif. Relaksasi batas waktu pelaporan SPT Tahunan Badan akan memberikan kepastian bagi wajib pajak dalam mempersiapkan persyaratan administratif untuk menyampaikan SPT badan.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/lapor-spt-tahunan-badan/">Lapor spt tahunan badan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
