Jaksa Agung menekankan bahwa denda damai dapat menjadi solusi lebih cepat dan efisien dibandingkan pendekatan punitif konvensional. Penerapan denda damai diharapkan dapat membantu dalam pemulihan fiskal di Indonesia.
Pada 5 Mei 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan denda sebesar Rp 85,04 miliar kepada 97 pelaku pasar modal. Denda ini mencakup sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang PMDK yang mencapai Rp 22,26 miliar.
Denda administratif juga dikenakan atas keterlambatan senilai Rp 47,84 miliar kepada 180 pelaku pasar modal. Jaksa Agung berharap denda damai menjadi instrumen hukum yang efektif dalam mengatur pasar.
Dalam konteks haji ilegal, pelanggar dapat dikenakan denda mencapai ratusan juta rupiah. Denda sebesar 20.000 riyal dan 100.000 riyal dikenakan bagi pelanggar regulasi perizinan Ibadah Haji.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK menyatakan bahwa sanksi tersebut dikenakan kepada pengendali, direksi, dan komisaris emiten serta perusahaan publik. Hal ini menunjukkan adanya tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi.
Salah satu solusi sistemik yang dikedepankan adalah optimalisasi mekanisme denda damai atau schikking sebagai bentuk pemulihan fiskal. Denda damai diharapkan dapat menciptakan kepastian bagi pelaku pasar.
Jaksa Agung mengingatkan bahwa ada tindakan tegas jika terbukti melakukan haji ilegal, termasuk larangan mengikuti ibadah haji. Ini menunjukkan komitmen penegakan hukum dalam sektor ini.
Penerapan denda damai dan sanksi administratif menjadi langkah penting dalam menjaga integritas pasar modal dan melindungi konsumen dari praktik ilegal.
OJK terus memantau dan menegakkan aturan untuk memastikan kepatuhan di sektor keuangan. Langkah-langkah ini penting untuk menciptakan lingkungan bisnis yang sehat dan berkelanjutan.














