<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>outsourcing artikel - wartawarganews</title>
	<atom:link href="https://wartawarganews.com/tag/outsourcing/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link></link>
	<description>Latest News, Stories and Updates from Citizens</description>
	<lastBuildDate>Fri, 01 May 2026 13:34:13 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://wartawarganews.com/wp-content/uploads/2026/03/cropped-warta-favicon-32x32.png</url>
	<title>outsourcing artikel - wartawarganews</title>
	<link></link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pekerjaan Alih Daya: Peraturan Baru di Indonesia</title>
		<link>https://wartawarganews.com/pekerjaan-alih-daya-peraturan-baru-di-indonesia/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[roomnews]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 01 May 2026 13:34:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[hak pekerja]]></category>
		<category><![CDATA[Hari Buruh]]></category>
		<category><![CDATA[outsourcing]]></category>
		<category><![CDATA[Pekerjaan Alih Daya]]></category>
		<category><![CDATA[Peraturan Menteri Ketenagakerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[sanksi administratif]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://wartawarganews.com/pekerjaan-alih-daya-peraturan-baru-di-indonesia/</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pemerintah menerbitkan peraturan baru tentang Pekerjaan Alih Daya yang membatasi jenis pekerjaan alih daya. Peraturan ini bertujuan untuk melindungi hak pekerja.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/pekerjaan-alih-daya-peraturan-baru-di-indonesia/">Pekerjaan Alih Daya: Peraturan Baru di Indonesia</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Pemerintah menerbitkan <strong>Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 7/2026</strong> tentang Pekerjaan Alih Daya. Regulasi ini dirilis bertepatan dengan Hari Buruh 1 Mei 2026. Peraturan ini membatasi jenis pekerjaan alih daya hanya pada enam bidang tertentu.</p>
<p><strong>Bidang pekerjaan alih daya yang diatur:</strong></p>
<ul>
<li>Layanan kebersihan</li>
<li>Penyediaan makanan dan minuman</li>
<li>Pengamanan</li>
<li>Penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja</li>
<li>Layanan penunjang operasional</li>
<li>Pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan</li>
</ul>
<p>Perusahaan pemberi kerja wajib memiliki perjanjian tertulis dengan perusahaan alih daya. Perjanjian tersebut harus memuat jenis pekerjaan yang dialihdayakan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah pekerja, perlindungan kerja, serta hak dan kewajiban para pihak.</p>
<p>Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan, menyatakan bahwa peraturan ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Ia menekankan pentingnya pemangku kepentingan untuk mematuhi regulasi ini secara konsisten agar seluruh pekerja dapat terlindungi.</p>
<p>Namun, beberapa pengamat mengkritik pemerintah. Timboel Siregar dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia menyatakan bahwa pemerintah telah membiarkan praktik pekerjaan alih daya berjalan bebas selama tiga tahun terakhir. Ia juga menyoroti bahwa istilah &#8220;layanan penunjang operasional&#8221; dalam peraturan ini membuka interpretasi luas tentang jenis pekerjaan yang bisa dialihdayakan.</p>
<p>Permenaker No 7/2026 juga mengatur sanksi bagi perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan alih daya yang tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan pembatasan kegiatan usaha akan diterapkan jika ada pelanggaran.</p>
<p>Pemerintah berharap regulasi ini dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja. Dengan adanya batasan pada jenis pekerjaan alih daya, diharapkan hak pekerja dapat terjamin lebih baik.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/pekerjaan-alih-daya-peraturan-baru-di-indonesia/">Pekerjaan Alih Daya: Peraturan Baru di Indonesia</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>1 Mei Hari Buruh Nasional atau Internasional</title>
		<link>https://wartawarganews.com/1-mei-hari-buruh-nasional-atau-internasional/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[roomnews]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 01 May 2026 13:29:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[1 Mei Hari Buruh Nasional atau Internasional]]></category>
		<category><![CDATA[aksi buruh]]></category>
		<category><![CDATA[Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[ketenagakerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[Konvensi ILO]]></category>
		<category><![CDATA[outsourcing]]></category>
		<category><![CDATA[Reformasi Ketenagakerjaan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://wartawarganews.com/1-mei-hari-buruh-nasional-atau-internasional/</guid>

					<description><![CDATA[<p>Aksi peringatan Hari Buruh 2026 di Jakarta mengedepankan kritik terhadap kebijakan ketenagakerjaan. Serikat buruh mendesak reformasi yang lebih inklusif.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/1-mei-hari-buruh-nasional-atau-internasional/">1 Mei Hari Buruh Nasional atau Internasional</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Aksi peringatan <strong>Hari Buruh Internasional</strong> pada 1 Mei 2026 berlangsung di Jakarta. Aksi ini menampilkan kritik terhadap kebijakan ketenagakerjaan dan desakan untuk reformasi yang melibatkan serikat buruh secara langsung.</p>
<p>Aksi tersebut diadakan di depan Gedung DPR RI. Berbagai elemen gerakan rakyat ikut serta, termasuk serikat buruh, petani, mahasiswa, dan aktivis. Ketua Umum KASBI, Sunarno, menegaskan tuntutan mendasar kaum buruh dalam aksi tersebut.</p>
<p>Salah satu tuntutan utama adalah desakan agar DPR segera membahas Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru. KASBI juga menuntut penghapusan sistem outsourcing yang berdampak pada status kerja tidak tetap.</p>
<p>Sunarno menyatakan, &#8220;Praktiknya di lapangan lebih kejam dari regulasi itu sendiri.&#8221; Dia juga mendesak pemerintah untuk meratifikasi <em>Konvensi ILO</em> 188 dan 190.</p>
<p>Aksi May Day 2026 berlangsung dengan pengamanan aparat. Sekitar <strong>46</strong> perwakilan menyampaikan tuntutan dari aliansi gerakan buruh bersama rakyat.</p>
<p>Peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei merupakan momentum memorial terhadap para anarkis imigran yang dihukum mati pada tahun <strong>1887</strong> dalam Peristiwa Haymarket Martyrs di Chicago.</p>
<p>Sunarno mengingatkan bahwa &#8220;militerisme semakin masuk ke ruang sipil, dan ini harus dihentikan.&#8221; Aksi ini mencerminkan ketidakpuasan yang meluas terhadap kondisi kerja saat ini.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/1-mei-hari-buruh-nasional-atau-internasional/">1 Mei Hari Buruh Nasional atau Internasional</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Alih daya: Pemerintah Batasi untuk Lindungi Hak Pekerja</title>
		<link>https://wartawarganews.com/alih-daya-pemerintah-batasi-untuk-lindungi-hak-pekerja/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[roomnews]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 01 May 2026 01:13:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Tren]]></category>
		<category><![CDATA[alih daya]]></category>
		<category><![CDATA[hak pekerja]]></category>
		<category><![CDATA[Hari Buruh Internasional]]></category>
		<category><![CDATA[outsourcing]]></category>
		<category><![CDATA[Peraturan Menteri Ketenagakerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[perjanjian kerja]]></category>
		<category><![CDATA[sanksi perusahaan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://wartawarganews.com/alih-daya-pemerintah-batasi-untuk-lindungi-hak-pekerja/</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pemerintah Indonesia telah menerbitkan regulasi baru yang membatasi pekerjaan alih daya hanya pada enam bidang tertentu. Ini bertujuan untuk melindungi hak-hak pekerja.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/alih-daya-pemerintah-batasi-untuk-lindungi-hak-pekerja/">Alih daya: Pemerintah Batasi untuk Lindungi Hak Pekerja</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Pemerintah membatasi pekerjaan <strong>alih daya</strong> hanya pada enam bidang spesifik untuk melindungi hak-hak pekerja. Regulasi ini diterbitkan pada <strong>1 Mei 2026</strong>, menjelang Hari Buruh Internasional di Jakarta.</p>
<p><strong>Fakta kunci tentang regulasi:</strong></p>
<ul>
<li>Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.</li>
<li>Pekerjaan alih daya dibatasi hanya pada enam bidang: layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor energi strategis.</li>
<li>Sektor energi strategis mencakup pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.</li>
<li>Perusahaan pemberi kerja wajib menyusun perjanjian tertulis dengan perusahaan penyedia tenaga kerja.</li>
<li>Perusahaan alih daya wajib memenuhi hak normatif pekerja, termasuk upah, lembur, waktu istirahat, dan jaminan sosial.</li>
</ul>
<p>Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa regulasi ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Ia mengatakan, &#8220;Melalui Permenaker ini, Pemerintah menegaskan komitmen untuk terus mendorong implementasi hubungan industrial yang harmonis.&#8221; </p>
<p>Pemerintah juga menyiapkan sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan dalam regulasi ini. Tujuannya adalah memperbaiki praktik distribusi tenaga kerja agar lebih jelas dan adil. Yassierli mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mematuhi regulasi ini secara konsisten dan bertanggung jawab.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/alih-daya-pemerintah-batasi-untuk-lindungi-hak-pekerja/">Alih daya: Pemerintah Batasi untuk Lindungi Hak Pekerja</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
