Pemerintah membatasi pekerjaan alih daya hanya pada enam bidang spesifik untuk melindungi hak-hak pekerja. Regulasi ini diterbitkan pada 1 Mei 2026, menjelang Hari Buruh Internasional di Jakarta.
Fakta kunci tentang regulasi:
- Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.
- Pekerjaan alih daya dibatasi hanya pada enam bidang: layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor energi strategis.
- Sektor energi strategis mencakup pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.
- Perusahaan pemberi kerja wajib menyusun perjanjian tertulis dengan perusahaan penyedia tenaga kerja.
- Perusahaan alih daya wajib memenuhi hak normatif pekerja, termasuk upah, lembur, waktu istirahat, dan jaminan sosial.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa regulasi ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Ia mengatakan, “Melalui Permenaker ini, Pemerintah menegaskan komitmen untuk terus mendorong implementasi hubungan industrial yang harmonis.”
Pemerintah juga menyiapkan sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan dalam regulasi ini. Tujuannya adalah memperbaiki praktik distribusi tenaga kerja agar lebih jelas dan adil. Yassierli mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mematuhi regulasi ini secara konsisten dan bertanggung jawab.














