Gubernur Sumut menetapkan Juknis SPMB 2026/2027 pada 23 April 2026. Penetapan ini menekankan transparansi dan akses berkeadilan bagi seluruh calon murid di Sumatera Utara.
SPMB tahun ini akan dilaksanakan sepenuhnya secara daring, kecuali untuk beberapa sekolah tertentu. Hal ini bertujuan untuk mempermudah proses pendaftaran bagi calon siswa.
Kuota pendidikan:
- Jalur Domisili memiliki kuota paling sedikit 30% untuk SMA dan 10% untuk SMK.
- Jalur Afirmasi diprioritaskan untuk calon murid dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas dengan kuota 30% untuk SMA dan 20% untuk SMK.
- Jalur Prestasi memiliki kuota paling sedikit 35% untuk SMA dan 70% untuk SMK.
- Jalur Mutasi memiliki kuota paling banyak 5% untuk calon murid yang berpindah tugas orang tua.
Pendaftaran SPMB di SMKN 3 Palu dibuka mulai 4 Mei hingga 5 Juni 2026. Proses seleksi calon siswa baru berlangsung pada 8 hingga 15 Juni, dengan hasil seleksi diumumkan pada 17 Juni.
Kepala SMKN 3 Palu, Hamka, mengajak orang tua untuk mempersiapkan anak-anak mereka baik dari segi administrasi maupun mental. Selain itu, Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, menekankan pentingnya pelaksanaan SPMB yang sesuai regulasi.
Dinas Pendidikan Provinsi Sumut diharapkan dapat menyelenggarakan penerimaan murid baru yang lebih tertib. Sebanyak 14 sekolah di Tapanuli Tengah dan Tapanuli Selatan diizinkan melaksanakan pendaftaran secara luring.












