wartawarganews

Latest News, Stories and Updates from Citizens

Restitusi Pajak: PMK 28/2026 Perketat Syarat

restitusi — ID news

Peraturan Menteri Keuangan No.28/2026 mulai berlaku pada 1 Mei 2026. Peraturan ini memperketat syarat restitusi pajak bagi wajib pajak yang pernah melakukan restatement laporan keuangan, menandai perubahan signifikan dalam kebijakan perpajakan di Indonesia.

Detail Syarat Restitusi Pajak:

  • Wajib pajak yang melakukan restatement laporan keuangan tidak dapat mengajukan restitusi dipercepat.
  • Laporan keuangan harus diaudit oleh akuntan publik selama tiga tahun berturut-turut.
  • Opini audit harus wajar tanpa pengecualian (WTP).
  • Koreksi fiskal tidak boleh melebihi 5% dari laba/rugi fiskal dalam tiga tahun terakhir.
  • Batas restitusi maksimal untuk WP Badan adalah Rp1 miliar dengan peredaran usaha hingga Rp50 miliar.
  • Pengusaha kena pajak dapat mengajukan restitusi dengan jumlah penyerahan maksimal Rp4,2 miliar.
  • Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak diterbitkan paling lama 15 hari kerja untuk permohonan PPh orang pribadi.
  • Pemohon dapat mengajukan permohonan secara elektronik melalui portal wajib pajak.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, “Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2026.” Bimo Wijayanto menambahkan, “Jadi kriteria wajib pajak risiko rendah, kriteria wajib pajak tertentu yang bisa diberikan pengembalian pendahuluan, dan kriteria wajib pajak patuh, itu kami regulasi ulang.” Wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu harus mengajukan permohonan untuk memperoleh restitusi dipercepat.

Berdasarkan peraturan baru ini, pengembalian pajak akan lebih ketat. Ini mungkin berdampak pada banyak perusahaan yang sebelumnya mengandalkan prosedur yang lebih mudah. Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan di Indonesia.