wartawarganews

Latest News, Stories and Updates from Citizens

Ks: Kasus Pelecehan Seual di Fakultas Hukum UI: 16 Mahasiswa Terduga Terlibat

ks — ID news

Kasus pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) telah mencuat ke permukaan, menimbulkan pertanyaan besar: Apa yang akan dilakukan pihak universitas terhadap 16 mahasiswa yang diduga terlibat dalam kasus ini? Dalam tanggapannya, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI mendesak agar tindakan tegas diambil, termasuk sanksi drop out (DO) bagi pelaku.

Kasus ini bermula dari percakapan grup yang viral pada 12 April 2026, yang mengungkapkan dugaan pelecehan seksual yang telah berlangsung sejak 2025. Menurut informasi yang dihimpun, sebanyak 20 mahasiswa telah melaporkan diri sebagai korban, yang diwakili oleh pengacara Timotius Rajagukguk. Hal ini menunjukkan bahwa masalah ini tidak hanya melibatkan beberapa individu, tetapi telah meluas dan melibatkan puluhan mahasiswa.

BEM UI menganggap bahwa sanksi DO adalah langkah yang tepat, mengingat pelaku tidak layak berada di lingkungan akademik yang seharusnya menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan hukum. “Drop out adalah sanksi yang pantas karena mereka tidak bisa memberikan rasa aman dan telah mencederai nilai universitas,” ungkap Timotius Rajagukguk. Pernyataan ini mencerminkan keprihatinan mendalam terhadap dampak dari tindakan pelaku terhadap lingkungan kampus.

Fathimah Azzahra, seorang aktivis mahasiswa, juga menekankan pentingnya kesadaran hukum di kalangan mahasiswa Fakultas Hukum. “Hal ini sangat mengkhawatirkan, mengingat mereka adalah mahasiswa Fakultas Hukum yang seharusnya paling sadar hukum,” ujarnya. Pernyataan ini menunjukkan bahwa pelaku seharusnya menjadi contoh yang baik, bukan justru sebaliknya.

Dalam konteks ini, BEM UI menuntut Rektor UI untuk segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian terhadap 16 mahasiswa terduga pelaku. Mereka menegaskan bahwa tidak boleh ada intervensi dalam penanganan kasus ini, agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan. Hal ini menunjukkan komitmen BEM UI untuk melindungi hak-hak korban dan memastikan bahwa tindakan kekerasan seksual tidak ditoleransi di lingkungan kampus.

Kasus ini menjadi sorotan tidak hanya di kalangan mahasiswa, tetapi juga di tingkat nasional. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi diharapkan dapat memberikan perhatian lebih terhadap isu ini, mengingat dampaknya yang luas terhadap reputasi institusi pendidikan. Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, diharapkan kasus ini dapat ditangani dengan serius dan memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual di kampus.

Ke depan, masih banyak yang harus dilakukan untuk memastikan bahwa kasus ini tidak hanya menjadi berita sesaat. Proses hukum yang transparan dan adil sangat penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan. Masyarakat menunggu langkah konkret dari pihak universitas dan pemerintah untuk menangani masalah ini dengan serius. Details remain unconfirmed.