Hanny Kristianto mencabut sertifikat mualaf Richard Lee pada 3 Mei 2026 di Jakarta. Ia mengambil langkah ini untuk mencegah dokumen tersebut disalahgunakan dalam konflik hukum. Hanny menyatakan bahwa KTP Richard masih mencantumkan agama Katolik.
Hanny menjelaskan, “Sampai hari ini di KTP-nya masih beragama Katolik.” Sertifikat mualaf seharusnya digunakan untuk menikah, mengganti kolom KTP, dan mengurus surat kematian. Namun, Hanny tidak ingin sertifikat tersebut menjadi barang bukti di pengadilan.
Richard Lee mengaku masih aktif di gereja dan merayakan Natal. Hal ini dianggap bertentangan dengan pengakuan mualafnya. Hanny menegaskan bahwa pencabutan sertifikat tidak membatalkan status keislaman Richard Lee.
Fakta penting:
- Pencabutan sertifikat dilakukan untuk menghindari konflik antar-Muslim.
- Hanny menemukan bukti visual bahwa Richard Lee tidak menunaikan salat.
- Hanny menyatakan bahwa sertifikat mualaf Richard Lee tidak berlaku lagi.
Pencabutan sertifikat ini menjadi perbincangan publik terkait status keyakinan Richard Lee. Hanny berharap langkah ini dapat meredakan polemik keagamaan yang ada.











