<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Peraturan Menteri Ketenagakerjaan artikel - wartawarganews</title>
	<atom:link href="https://wartawarganews.com/tag/peraturan-menteri-ketenagakerjaan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link></link>
	<description>Latest News, Stories and Updates from Citizens</description>
	<lastBuildDate>Fri, 01 May 2026 13:34:13 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://wartawarganews.com/wp-content/uploads/2026/03/cropped-warta-favicon-32x32.png</url>
	<title>Peraturan Menteri Ketenagakerjaan artikel - wartawarganews</title>
	<link></link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pekerjaan Alih Daya: Peraturan Baru di Indonesia</title>
		<link>https://wartawarganews.com/pekerjaan-alih-daya-peraturan-baru-di-indonesia/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[roomnews]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 01 May 2026 13:34:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[hak pekerja]]></category>
		<category><![CDATA[Hari Buruh]]></category>
		<category><![CDATA[outsourcing]]></category>
		<category><![CDATA[Pekerjaan Alih Daya]]></category>
		<category><![CDATA[Peraturan Menteri Ketenagakerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[sanksi administratif]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://wartawarganews.com/pekerjaan-alih-daya-peraturan-baru-di-indonesia/</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pemerintah menerbitkan peraturan baru tentang Pekerjaan Alih Daya yang membatasi jenis pekerjaan alih daya. Peraturan ini bertujuan untuk melindungi hak pekerja.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/pekerjaan-alih-daya-peraturan-baru-di-indonesia/">Pekerjaan Alih Daya: Peraturan Baru di Indonesia</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Pemerintah menerbitkan <strong>Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 7/2026</strong> tentang Pekerjaan Alih Daya. Regulasi ini dirilis bertepatan dengan Hari Buruh 1 Mei 2026. Peraturan ini membatasi jenis pekerjaan alih daya hanya pada enam bidang tertentu.</p>
<p><strong>Bidang pekerjaan alih daya yang diatur:</strong></p>
<ul>
<li>Layanan kebersihan</li>
<li>Penyediaan makanan dan minuman</li>
<li>Pengamanan</li>
<li>Penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja</li>
<li>Layanan penunjang operasional</li>
<li>Pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan</li>
</ul>
<p>Perusahaan pemberi kerja wajib memiliki perjanjian tertulis dengan perusahaan alih daya. Perjanjian tersebut harus memuat jenis pekerjaan yang dialihdayakan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah pekerja, perlindungan kerja, serta hak dan kewajiban para pihak.</p>
<p>Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan, menyatakan bahwa peraturan ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Ia menekankan pentingnya pemangku kepentingan untuk mematuhi regulasi ini secara konsisten agar seluruh pekerja dapat terlindungi.</p>
<p>Namun, beberapa pengamat mengkritik pemerintah. Timboel Siregar dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia menyatakan bahwa pemerintah telah membiarkan praktik pekerjaan alih daya berjalan bebas selama tiga tahun terakhir. Ia juga menyoroti bahwa istilah &#8220;layanan penunjang operasional&#8221; dalam peraturan ini membuka interpretasi luas tentang jenis pekerjaan yang bisa dialihdayakan.</p>
<p>Permenaker No 7/2026 juga mengatur sanksi bagi perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan alih daya yang tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan pembatasan kegiatan usaha akan diterapkan jika ada pelanggaran.</p>
<p>Pemerintah berharap regulasi ini dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja. Dengan adanya batasan pada jenis pekerjaan alih daya, diharapkan hak pekerja dapat terjamin lebih baik.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/pekerjaan-alih-daya-peraturan-baru-di-indonesia/">Pekerjaan Alih Daya: Peraturan Baru di Indonesia</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Alih daya: Pemerintah Batasi untuk Lindungi Hak Pekerja</title>
		<link>https://wartawarganews.com/alih-daya-pemerintah-batasi-untuk-lindungi-hak-pekerja/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[roomnews]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 01 May 2026 01:13:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Tren]]></category>
		<category><![CDATA[alih daya]]></category>
		<category><![CDATA[hak pekerja]]></category>
		<category><![CDATA[Hari Buruh Internasional]]></category>
		<category><![CDATA[outsourcing]]></category>
		<category><![CDATA[Peraturan Menteri Ketenagakerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[perjanjian kerja]]></category>
		<category><![CDATA[sanksi perusahaan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://wartawarganews.com/alih-daya-pemerintah-batasi-untuk-lindungi-hak-pekerja/</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pemerintah Indonesia telah menerbitkan regulasi baru yang membatasi pekerjaan alih daya hanya pada enam bidang tertentu. Ini bertujuan untuk melindungi hak-hak pekerja.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/alih-daya-pemerintah-batasi-untuk-lindungi-hak-pekerja/">Alih daya: Pemerintah Batasi untuk Lindungi Hak Pekerja</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Pemerintah membatasi pekerjaan <strong>alih daya</strong> hanya pada enam bidang spesifik untuk melindungi hak-hak pekerja. Regulasi ini diterbitkan pada <strong>1 Mei 2026</strong>, menjelang Hari Buruh Internasional di Jakarta.</p>
<p><strong>Fakta kunci tentang regulasi:</strong></p>
<ul>
<li>Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.</li>
<li>Pekerjaan alih daya dibatasi hanya pada enam bidang: layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor energi strategis.</li>
<li>Sektor energi strategis mencakup pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.</li>
<li>Perusahaan pemberi kerja wajib menyusun perjanjian tertulis dengan perusahaan penyedia tenaga kerja.</li>
<li>Perusahaan alih daya wajib memenuhi hak normatif pekerja, termasuk upah, lembur, waktu istirahat, dan jaminan sosial.</li>
</ul>
<p>Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa regulasi ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Ia mengatakan, &#8220;Melalui Permenaker ini, Pemerintah menegaskan komitmen untuk terus mendorong implementasi hubungan industrial yang harmonis.&#8221; </p>
<p>Pemerintah juga menyiapkan sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan dalam regulasi ini. Tujuannya adalah memperbaiki praktik distribusi tenaga kerja agar lebih jelas dan adil. Yassierli mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mematuhi regulasi ini secara konsisten dan bertanggung jawab.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/alih-daya-pemerintah-batasi-untuk-lindungi-hak-pekerja/">Alih daya: Pemerintah Batasi untuk Lindungi Hak Pekerja</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
