<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>DJP artikel - wartawarganews</title>
	<atom:link href="https://wartawarganews.com/tag/djp/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link></link>
	<description>Latest News, Stories and Updates from Citizens</description>
	<lastBuildDate>Wed, 06 May 2026 09:23:18 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://wartawarganews.com/wp-content/uploads/2026/03/cropped-warta-favicon-32x32.png</url>
	<title>DJP artikel - wartawarganews</title>
	<link></link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kanwil djp jakarta khusus</title>
		<link>https://wartawarganews.com/kanwil-djp-jakarta-khusus/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[roomnews]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 06 May 2026 09:23:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[administrasi perpajakan]]></category>
		<category><![CDATA[DJP]]></category>
		<category><![CDATA[kanwil djp jakarta khusus]]></category>
		<category><![CDATA[penanaman modal asing]]></category>
		<category><![CDATA[peraturan pajak]]></category>
		<category><![CDATA[wajib pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://wartawarganews.com/kanwil-djp-jakarta-khusus/</guid>

					<description><![CDATA[<p>DJP akan melakukan penataan ulang administrasi perpajakan yang mempengaruhi ribuan wajib pajak di Jakarta Khusus mulai 1 Juli 2026.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/kanwil-djp-jakarta-khusus/">Kanwil djp jakarta khusus</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>DJP melakukan penataan ulang administrasi perpajakan yang mempengaruhi ribuan wajib pajak, termasuk perusahaan asing dan individu, mulai <strong>1 Juli 2026</strong>. Keputusan ini memindahkan ribuan wajib pajak ke KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus.</p>
<p><strong>Fakta kunci:</strong></p>
<ul>
<li>DJP memindahkan 4.625 wajib pajak ke KPP yang berbeda.</li>
<li>Sebanyak 1.370 wajib pajak dipindah ke KPP Badan dan Orang Asing.</li>
<li>309 wajib pajak dipindah ke KPP Minyak dan Gas Bumi.</li>
<li>359 wajib pajak dipindah ke KPP Perusahaan Masuk Bursa.</li>
<li>238 wajib pajak dipindah ke KPP Penanaman Modal Asing Satu.</li>
</ul>
<p>Keputusan ini tertuang dalam KEP-00002/PDH-CT/PJ/2026 yang ditetapkan pada 4 Mei 2026. Ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Dirjen Pajak No. PER-17/PJ/2025. Bimo Wijayanto, pejabat terkait, menyatakan bahwa keputusan ini menetapkan tempat terdaftar dan tempat pelaporan usaha Wajib Pajak yang tercantum dalam lampiran keputusan tersebut.</p>
<p>DJP melakukan evaluasi terhadap wajib pajak yang terdaftar pada KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus. Penataan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan dan pelayanan kepada wajib pajak. Namun, rincian lebih lanjut mengenai implementasi belum diumumkan secara resmi.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/kanwil-djp-jakarta-khusus/">Kanwil djp jakarta khusus</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Lapor spt tahunan badan</title>
		<link>https://wartawarganews.com/lapor-spt-tahunan-badan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[roomnews]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 01 May 2026 01:13:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[Keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[DJP]]></category>
		<category><![CDATA[lapor spt tahunan badan]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[relaksasi pelaporan]]></category>
		<category><![CDATA[sanksi administratif]]></category>
		<category><![CDATA[Surat Pemberitahuan]]></category>
		<category><![CDATA[Wajib Pajak Badan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://wartawarganews.com/lapor-spt-tahunan-badan/</guid>

					<description><![CDATA[<p>DJP memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan Badan hingga 31 Mei 2026. Wajib pajak dapat melapor tanpa denda selama periode ini.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/lapor-spt-tahunan-badan/">Lapor spt tahunan badan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>DJP memberikan perpanjangan waktu pelaporan <strong>SPT Tahunan Badan</strong> hingga <strong>31 Mei 2026</strong> tanpa denda, memberikan kesempatan lebih bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajiban mereka.</p>
<p>Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 diperpanjang dari tanggal sebelumnya, yaitu 30 April 2026. DJP menghapus sanksi administratif untuk keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan.</p>
<p>Dengan kebijakan ini, wajib pajak badan dapat melaporkan SPT tanpa dikenakan denda hingga batas waktu baru. Denda keterlambatan senilai <strong>Rp1.000.000</strong> tidak diberlakukan selama periode perpanjangan ini.</p>
<p><strong>Fakta kunci:</strong></p>
<ul>
<li>Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 adalah <strong>31 Mei 2026</strong>.</li>
<li>DJP telah menerima <strong>12,7 juta</strong> SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 hingga <strong>30 April 2026</strong>.</li>
<li>Jumlah SPT yang dilaporkan baru <strong>83,2%</strong> dari target DJP pada tahun ini, yang mencapai <strong>15,27 juta</strong>.</li>
</ul>
<p>Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa relaksasi ini berlaku untuk seluruh wajib pajak badan yang melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025. Penghapusan sanksi juga mencakup pembayaran PPh Pasal 29 Tahun Pajak 2025.</p>
<p>Sanksi yang dihapus meliputi denda dan bunga administratif. Relaksasi batas waktu pelaporan SPT Tahunan Badan akan memberikan kepastian bagi wajib pajak dalam mempersiapkan persyaratan administratif untuk menyampaikan SPT badan.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/lapor-spt-tahunan-badan/">Lapor spt tahunan badan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pajak: Lebih dari 10 Juta Laporan SPT Tahunan Diterima DJP</title>
		<link>https://wartawarganews.com/pajak-lebih-dari-10-juta-laporan-spt-tahunan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[roomnews]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 31 Mar 2026 09:36:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[Coretax]]></category>
		<category><![CDATA[DJP]]></category>
		<category><![CDATA[Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[karyawan]]></category>
		<category><![CDATA[nonkaryawan]]></category>
		<category><![CDATA[pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pelaporan pajak]]></category>
		<category><![CDATA[relaksasi sanksi]]></category>
		<category><![CDATA[SPT Tahunan]]></category>
		<category><![CDATA[wajib pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://wartawarganews.com/pajak-lebih-dari-10-juta-laporan-spt-tahunan/</guid>

					<description><![CDATA[<p>DJP mencatat lebih dari 10 juta laporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan hingga 30 Maret 2026, dengan mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/pajak-lebih-dari-10-juta-laporan-spt-tahunan/">Pajak: Lebih dari 10 Juta Laporan SPT Tahunan Diterima DJP</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2></h2>
<p>Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat lebih dari 10 juta laporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan hingga 30 Maret 2026. Total SPT Tahunan yang telah disampaikan mencapai <strong>10.124.668 SPT</strong>, menunjukkan tingkat kepatuhan yang signifikan dari wajib pajak di Indonesia.</p>
<p>Mayoritas laporan berasal dari wajib pajak orang pribadi, dengan <strong>8.877.779 SPT</strong> yang diajukan oleh karyawan dan <strong>1.039.175 SPT</strong> dari nonkaryawan. Sementara itu, pelaporan dari wajib pajak badan tercatat sebanyak <strong>205.752 SPT</strong> dalam rupiah dan <strong>145 SPT</strong> dalam dolar AS.</p>
<p>Jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax mencapai <strong>17.367.922</strong>, di mana mayoritas aktivasi dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi sebanyak <strong>16.310.079 akun</strong>. Hal ini menunjukkan peningkatan dalam penggunaan teknologi untuk pelaporan pajak.</p>
<p>Untuk mendukung wajib pajak, DJP memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan orang pribadi, sepanjang disampaikan paling lambat satu bulan setelah batas waktu pelaporan. Keterlambatan dalam periode relaksasi ini tidak akan menjadi dasar pencabutan status wajib pajak kriteria tertentu.</p>
<p>Menurut Donny Ermawan Taufanto, kepatuhan dalam pelaporan LHKPN menjadi indikator penting transparansi dan akuntabilitas pejabat negara, sehingga harus dilaksanakan secara tepat waktu dan penuh tanggung jawab. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak di Indonesia.</p>
<p>Pemerintah telah melakukan perpanjangan tenggat waktu pelaporan untuk wajib pajak orang pribadi melalui mekanisme penghapusan sanksi administratif. Ini merupakan upaya untuk mendorong lebih banyak wajib pajak untuk memenuhi kewajiban mereka.</p>
<p>Dengan lebih dari 10 juta laporan yang diterima, DJP menunjukkan kemajuan dalam upaya meningkatkan kepatuhan pajak di Indonesia. Namun, tantangan tetap ada, terutama dalam memastikan bahwa semua wajib pajak memahami dan mematuhi peraturan yang berlaku.</p>
<p>Details remain unconfirmed.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/pajak-lebih-dari-10-juta-laporan-spt-tahunan/">Pajak: Lebih dari 10 Juta Laporan SPT Tahunan Diterima DJP</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Lapor Pajak: Pelayanan Tatap Muka Kembali Dibuka oleh DJP</title>
		<link>https://wartawarganews.com/lapor-pajak-pelayanan-tatap-muka-kembali-dibuka-oleh/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[roomnews]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 27 Mar 2026 02:21:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[Keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[DJP]]></category>
		<category><![CDATA[lapor pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan pajak]]></category>
		<category><![CDATA[peraturan pajak]]></category>
		<category><![CDATA[relaksasi pajak]]></category>
		<category><![CDATA[SPT Tahunan]]></category>
		<category><![CDATA[Sukamara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://wartawarganews.com/lapor-pajak-pelayanan-tatap-muka-kembali-dibuka-oleh/</guid>

					<description><![CDATA[<p>Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah membuka layanan tatap muka untuk lapor pajak mulai 25 Maret 2026, memudahkan wajib pajak dalam pelaporan SPT.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/lapor-pajak-pelayanan-tatap-muka-kembali-dibuka-oleh/">Lapor Pajak: Pelayanan Tatap Muka Kembali Dibuka oleh DJP</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2>The wider picture</h2>
<p>Bagaimana perkembangan terbaru dalam pelaporan pajak di Indonesia? Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah membuka layanan tatap muka secara offline sejak 25 Maret 2026, memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan mereka.</p>
<p>Wajib pajak kini dapat melaporkan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi melalui Coretax hingga batas waktu 30 April 2026. Hal ini merupakan bagian dari upaya DJP untuk meningkatkan pelayanan dan memudahkan administrasi perpajakan. Peraturan Dirjen Pajak No. PER-3/PJ/2026 juga telah diterbitkan untuk mengatur tata cara penyampaian SPT.</p>
<p>Sejak dibukanya layanan ini, DJP mencatat bahwa hingga 25 Maret 2026, sebanyak 9,07 juta SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2025 telah disampaikan. Angka ini menunjukkan antusiasme masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Selain itu, dalam kegiatan LDK KP2KP Sukamara, sebanyak 86 warga Desa Bangun Jaya melaporkan SPT Tahunan PPh mereka.</p>
<p>Dalam upaya memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi, DJP juga memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi bagi wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT setelah 31 Maret 2026. Hal ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak orang untuk melaporkan pajak mereka tanpa rasa khawatir akan sanksi yang mungkin dikenakan.</p>
<p>Peraturan PER-3/PJ/2026 mulai berlaku pada 16 Maret 2026, dan diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan pajak. &#8220;Untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan administrasi, meningkatkan pelayanan, dan mendukung pelaksanaan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan, perlu dilakukan penyesuaian ketentuan teknis,&#8221; ungkap peraturan tersebut.</p>
<p>KP2KP Sukamara juga merencanakan 12 kegiatan LDK lanjutan di Kabupaten Sukamara, yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pelaporan pajak. Hal ini menunjukkan komitmen DJP dalam mendekatkan layanan pajak kepada masyarakat.</p>
<p>Dengan dibukanya kembali layanan tatap muka dan berbagai kemudahan yang diberikan, diharapkan lebih banyak wajib pajak yang akan memenuhi kewajiban mereka. Namun, detail lebih lanjut mengenai kebijakan ini dan dampaknya terhadap wajib pajak masih perlu ditunggu. &#8220;Saat ini keputusan dirjen pajaknya sedang dalam proses, mohon ditunggu,&#8221; kata Inge Diana Rismawanti, yang terlibat dalam pengawasan kebijakan ini.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/lapor-pajak-pelayanan-tatap-muka-kembali-dibuka-oleh/">Lapor Pajak: Pelayanan Tatap Muka Kembali Dibuka oleh DJP</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Lapor spt: Perpanjangan Batas Waktu  Hingga 30 April 2026</title>
		<link>https://wartawarganews.com/lapor-spt-perpanjangan-batas-waktu-hingga-30-april/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[roomnews]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 26 Mar 2026 13:10:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Coretax]]></category>
		<category><![CDATA[DJP]]></category>
		<category><![CDATA[Idulfitri]]></category>
		<category><![CDATA[Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[lapor spt]]></category>
		<category><![CDATA[pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pelaporan SPT]]></category>
		<category><![CDATA[perpanjangan batas waktu]]></category>
		<category><![CDATA[Purbaya Yudhi Sadewa]]></category>
		<category><![CDATA[wajib pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://wartawarganews.com/lapor-spt-perpanjangan-batas-waktu-hingga-30-april/</guid>

					<description><![CDATA[<p>Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi diperpanjang hingga 30 April 2026. Sekitar 8,87 juta SPT telah dilaporkan.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/lapor-spt-perpanjangan-batas-waktu-hingga-30-april/">Lapor spt: Perpanjangan Batas Waktu  Hingga 30 April 2026</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2></h2>
<p>Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi telah diperpanjang hingga 30 April 2026, memberikan tambahan waktu bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajiban mereka. Sebelumnya, batas waktu pelaporan ditetapkan pada 31 Maret 2026.</p>
<p>Sampai saat ini, sekitar 8,87 juta SPT telah dilaporkan dari target 15 juta SPT yang ditetapkan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa perpanjangan ini dipertimbangkan karena adanya kendala teknis dan libur panjang Idulfitri yang mungkin mempengaruhi pelaporan.</p>
<p>Purbaya Yudhi Sadewa mengakui perlunya penyesuaian kebijakan untuk mendukung wajib pajak, dengan mengatakan, &#8220;Karena kan ada kemungkinan juga Coretax-nya mutar-mutar. Sebagian orang mengalami itu. Yasudah, kita perpanjang kalau perlu.&#8221; Ini menunjukkan respons pemerintah terhadap tantangan yang dihadapi oleh wajib pajak dalam menggunakan sistem pelaporan.</p>
<p>Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat bahwa hingga 24 Maret 2026, sebanyak 16.723.354 wajib pajak telah mengaktivasi akun Coretax mereka. DJP Online juga dapat digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan sebelum tahun pajak 2025, memudahkan proses bagi wajib pajak.</p>
<p>Perpanjangan batas waktu pelaporan SPT ini adalah satu bulan, memberikan kesempatan lebih bagi wajib pajak untuk menyelesaikan pelaporan mereka tanpa terburu-buru. Dengan adanya perpanjangan ini, diharapkan jumlah pelaporan SPT akan meningkat secara signifikan.</p>
<p>Penggunaan DJP Online diharapkan dapat mengurangi beban administrasi bagi wajib pajak dan meningkatkan kepatuhan dalam pelaporan pajak. Terkait pelaporan SPT Tahunan PPh OP tahun pajak 2023 dan 2024, wajib pajak dapat melaporkan SPT-nya melalui DJP Online, seperti yang disampaikan oleh Kring Pajak.</p>
<p>Dengan perpanjangan ini, pemerintah berharap dapat mencapai target pelaporan SPT yang lebih baik dan memastikan kepatuhan pajak yang lebih tinggi di kalangan masyarakat. Namun, detail lebih lanjut mengenai dampak dari perpanjangan ini masih perlu dikonfirmasi.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/lapor-spt-perpanjangan-batas-waktu-hingga-30-april/">Lapor spt: Perpanjangan Batas Waktu  Hingga 30 April 2026</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pajak: Dampak Kebijakan  Terhadap Penerimaan Negara</title>
		<link>https://wartawarganews.com/pajak-dampak-kebijakan-terhadap-penerimaan-negara/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[roomnews]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 25 Mar 2026 02:49:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[administrasi perpajakan]]></category>
		<category><![CDATA[DJP]]></category>
		<category><![CDATA[kebijakan pemerintah]]></category>
		<category><![CDATA[pajak]]></category>
		<category><![CDATA[penerimaan negara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://wartawarganews.com/pajak-dampak-kebijakan-terhadap-penerimaan-negara/</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kebijakan pajak baru yang diterapkan oleh DJP memberikan dampak signifikan terhadap penerimaan negara.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/pajak-dampak-kebijakan-terhadap-penerimaan-negara/">Pajak: Dampak Kebijakan  Terhadap Penerimaan Negara</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2></h2>
<p>Kebijakan efisiensi anggaran pemerintah yang baru-baru ini diterapkan dapat menekan penerimaan pajak di Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Ariawan Rachmat, yang menjelaskan bahwa ketika pemerintah mengurangi pengeluaran, pendapatan nasional akan terpengaruh melalui efek pengganda.</p>
<p>Sektor administrasi pemerintahan dan jaminan sosial diperkirakan akan berkontribusi sebesar <strong>6,42%</strong> terhadap setoran pajak di tahun 2024. Ini menunjukkan pentingnya sektor ini dalam mendukung penerimaan pajak negara.</p>
<p>Dalam upaya meningkatkan efisiensi dan transparansi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini akan menerima aliran data rutin mengenai konsultan pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026. Data ini harus disampaikan ke DJP paling lambat tanggal <strong>10</strong> setiap bulannya.</p>
<p>Kewajiban penyampaian data perpajakan kini berlaku untuk <strong>52</strong> kelompok ILAP dengan total <strong>105</strong> entitas. Hal ini diharapkan dapat mempermudah identifikasi ketidaksesuaian antara laporan pajak dan data dari pihak ketiga.</p>
<p>DJP menjelaskan bahwa penggunaan deposit pajak dapat dilakukan secara lintas tahun. Saldo deposit yang belum terpakai pada tahun pajak sebelumnya dapat digunakan untuk kewajiban tahun pajak berikutnya, memberikan fleksibilitas bagi wajib pajak.</p>
<p>Penggunaan deposit ini dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu pelaporan SPT (pemindahbukuan otomatis) atau permohonan pemindahbukuan secara manual. DJP menekankan pentingnya pemahaman mengenai metode FIFO (first in first out) dalam penggunaan deposit.</p>
<p>Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan akan ada peningkatan dalam kepatuhan pajak dan transparansi dalam pelaporan. Namun, dampak jangka panjang dari kebijakan efisiensi anggaran pemerintah terhadap penerimaan pajak masih perlu diperhatikan.</p>
<p>Details remain unconfirmed.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/pajak-dampak-kebijakan-terhadap-penerimaan-negara/">Pajak: Dampak Kebijakan  Terhadap Penerimaan Negara</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Lapor pajak: Kegiatan  di Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Tenggara</title>
		<link>https://wartawarganews.com/lapor-pajak-kegiatan-di-dinas-perhubungan-kabupaten-aceh/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[roomnews]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 25 Mar 2026 02:47:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[Keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[Aceh Tenggara]]></category>
		<category><![CDATA[Coretax]]></category>
		<category><![CDATA[DJP]]></category>
		<category><![CDATA[KP2KP]]></category>
		<category><![CDATA[KPP Pratama Subulussalam]]></category>
		<category><![CDATA[lapor pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pajak]]></category>
		<category><![CDATA[perpajakan]]></category>
		<category><![CDATA[SPT Tahunan]]></category>
		<category><![CDATA[wajib pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://wartawarganews.com/lapor-pajak-kegiatan-di-dinas-perhubungan-kabupaten-aceh/</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kegiatan asistensi pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing di Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Tenggara berlangsung dengan partisipasi aktif dari wajib pajak.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/lapor-pajak-kegiatan-di-dinas-perhubungan-kabupaten-aceh/">Lapor pajak: Kegiatan  di Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Tenggara</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2></h2>
<p>Kegiatan lapor pajak yang diadakan oleh Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kutacane dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Subulussalam di Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Tenggara menyoroti pentingnya pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan asistensi kepada wajib pajak dalam proses pelaporan pajak mereka.</p>
<p>Wajib pajak memiliki opsi untuk mengajukan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan PPh paling lama 2 bulan. Pemberitahuan perpanjangan waktu pelaporan SPT harus disampaikan secara online melalui portal Coretax. Namun, bagi wajib pajak yang tidak dapat melakukannya secara online, mereka masih dapat menyampaikan pemberitahuan secara langsung atau melalui pos.</p>
<p>Hingga 22 Maret 2026, jumlah pelapor SPT Tahunan PPh mencapai 8,78 juta, dengan mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 7,75 juta. Angka ini menunjukkan adanya peningkatan kesadaran masyarakat mengenai kewajiban perpajakan.</p>
<p>Pemerintah juga mewajibkan penggunaan Coretax dalam pelaporan pajak mulai 2026. Saat ini, lebih dari 16,6 juta wajib pajak telah mengaktivasi akun Coretax mereka, yang menunjukkan upaya pemerintah dalam memodernisasi sistem perpajakan.</p>
<p>Kepala Dinas Perhubungan Agara, Zahrul Akmal, menyampaikan apresiasi atas diselenggarakannya kegiatan tersebut. Ia berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kepatuhan pajak di daerah tersebut.</p>
<p>Namun, kondisi saat ini memperlihatkan gap yang cukup lebar antara target negara dan kesiapan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak. Pemerintah kini tidak hanya mengejar jumlah pelapor, tetapi juga transformasi sistem perpajakan yang lebih modern dan transparan.</p>
<p>Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya pelaporan pajak dan dapat memanfaatkan fasilitas yang disediakan oleh pemerintah untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka.</p>
<p>Details remain unconfirmed.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/lapor-pajak-kegiatan-di-dinas-perhubungan-kabupaten-aceh/">Lapor pajak: Kegiatan  di Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Tenggara</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Lapor Pajak: Batas Akhir Pelaporan SPT Tahunan dan Potensi Perpanjangan</title>
		<link>https://wartawarganews.com/lapor-pajak-batas-akhir-pelaporan-spt-tahunan-dan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[roomnews]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 17 Mar 2026 05:55:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[Coretax]]></category>
		<category><![CDATA[DJP]]></category>
		<category><![CDATA[Idul Fitri]]></category>
		<category><![CDATA[lapor pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pelaporan pajak]]></category>
		<category><![CDATA[perpanjangan batas waktu]]></category>
		<category><![CDATA[SPT Tahunan]]></category>
		<category><![CDATA[wajib pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://wartawarganews.com/lapor-pajak-batas-akhir-pelaporan-spt-tahunan-dan/</guid>

					<description><![CDATA[<p>Batas akhir pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak adalah 31 Maret. Lapor pajak lebih awal menghindari antrean dan keterlambatan.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/lapor-pajak-batas-akhir-pelaporan-spt-tahunan-dan/">Lapor Pajak: Batas Akhir Pelaporan SPT Tahunan dan Potensi Perpanjangan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2>The wider picture</h2>
<p>Apakah batas akhir pelaporan SPT Tahunan akan diperpanjang? Hingga saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang mempertimbangkan kemungkinan perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2026, yang saat ini dijadwalkan pada tanggal 31 Maret. Pertimbangan ini muncul karena batas waktu tersebut berdekatan dengan libur panjang Idul Fitri, yang sering kali menyebabkan antrean dan keterlambatan dalam pelaporan.</p>
<p>Menurut data yang diperoleh hingga 15 Maret 2026, jumlah pelaporan SPT telah mencapai 8.125.023 SPT. Angka ini menunjukkan bahwa meskipun batas waktu pelaporan masih jauh, banyak wajib pajak yang sudah mulai melaporkan pajak mereka. Namun, DJP juga mencatat bahwa sebanyak 16.354.088 wajib pajak telah melakukan proses aktivasi akun di Coretax, yang menunjukkan adanya kesadaran yang meningkat di kalangan wajib pajak untuk memenuhi kewajiban mereka.</p>
<p>Bimo Wijayanto, seorang pejabat di DJP, menyatakan, &#8220;Kita lihat seminggu sebelum Lebaran. Kalau grafik pelaporan bisa naik, kemungkinan akan tetap seperti sekarang untuk batas waktu wajib pajak orang pribadi.&#8221; Pernyataan ini menunjukkan bahwa DJP akan melakukan evaluasi terhadap jumlah pelaporan menjelang Lebaran untuk menentukan apakah perpanjangan batas waktu diperlukan.</p>
<p>Perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2026 masih dalam tahap pembahasan dan memerlukan persetujuan dari Menteri Keuangan. Inge Diana Rismawanti, juga dari DJP, menegaskan, &#8220;Masih dalam pembahasan (opsi perpanjangan).&#8221; Hal ini menunjukkan bahwa keputusan akhir mengenai perpanjangan batas waktu belum ditentukan dan masih bergantung pada situasi pelaporan yang berkembang.</p>
<p>Dalam dua tahun terakhir, batas akhir pelaporan SPT Tahunan sering kali berdekatan dengan periode mudik Lebaran, yang menjadi tantangan tersendiri bagi wajib pajak. Dengan adanya libur panjang, banyak wajib pajak yang memilih untuk menunda pelaporan hingga mendekati batas waktu, yang dapat menyebabkan lonjakan jumlah pelaporan pada saat-saat terakhir.</p>
<p>Melaporkan SPT Tahunan lebih awal memberikan manfaat seperti menghindari antrean sistem dan potensi keterlambatan pelaporan. Oleh karena itu, DJP mendorong wajib pajak untuk tidak menunggu hingga batas akhir dan segera melaporkan pajak mereka. Dengan demikian, diharapkan proses pelaporan dapat berjalan lebih lancar dan efisien.</p>
<p>Evaluasi yang dilakukan DJP satu minggu sebelum Lebaran akan menjadi kunci untuk menentukan langkah selanjutnya. Apakah perpanjangan batas waktu akan diberikan atau tidak, masih menjadi pertanyaan yang belum terjawab. Detail mengenai keputusan ini tetap belum terkonfirmasi, dan wajib pajak diharapkan untuk tetap memantau informasi terbaru dari DJP.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/lapor-pajak-batas-akhir-pelaporan-spt-tahunan-dan/">Lapor Pajak: Batas Akhir Pelaporan SPT Tahunan dan Potensi Perpanjangan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
