<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>penyiraman air keras artikel - wartawarganews</title>
	<atom:link href="https://wartawarganews.com/tag/penyiraman-air-keras/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link></link>
	<description>Latest News, Stories and Updates from Citizens</description>
	<lastBuildDate>Thu, 30 Apr 2026 02:20:44 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://wartawarganews.com/wp-content/uploads/2026/03/cropped-warta-favicon-32x32.png</url>
	<title>penyiraman air keras artikel - wartawarganews</title>
	<link></link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Andrie yunus: Kasus Penyiraman Air Keras</title>
		<link>https://wartawarganews.com/andrie-yunus/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[roomnews]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 30 Apr 2026 02:20:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Tren]]></category>
		<category><![CDATA[aktivis KontraS]]></category>
		<category><![CDATA[Andrie Yunus]]></category>
		<category><![CDATA[kekerasan terhadap aktivis]]></category>
		<category><![CDATA[penyiraman air keras]]></category>
		<category><![CDATA[sidang militer]]></category>
		<category><![CDATA[UU TNI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://wartawarganews.com/andrie-yunus/</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus melibatkan empat prajurit TNI. Sidang militer berlangsung di Jakarta pada 29 April 2026.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/andrie-yunus/">Andrie yunus: Kasus Penyiraman Air Keras</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis <strong>Andrie Yunus</strong> melibatkan empat prajurit TNI yang merasa terprovokasi oleh tindakan Andrie dalam rapat revisi UU TNI. Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada <strong>29 April 2026</strong>.</p>
<p>Andrie Yunus adalah aktivis KontraS yang disiram air keras oleh para terdakwa. Penyiraman terjadi pada <strong>12 April 2026</strong> di Jakarta. Para terdakwa melakukan tindakan ini karena merasa Andrie telah melecehkan institusi TNI.</p>
<p><strong>Fakta kunci dari kasus ini:</strong></p>
<ul>
<li>Empat terdakwa dalam kasus ini adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.</li>
<li>Oditur mendakwa para terdakwa dengan Pasal 469 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP.</li>
<li>Andrie Yunus tidak dapat hadir sebagai saksi karena masih dalam perawatan medis di RSCM.</li>
<li>Terdakwa I dan II terkena cairan kimia yang mereka siramkan kepada Andrie Yunus.</li>
<li>Keterlibatan anggota TNI terungkap setelah dua terdakwa tidak mengikuti apel pagi.</li>
</ul>
<p>Oditur menyatakan bahwa Andrie Yunus dituduh melancarkan narasi anti militerisme. Hakim meminta oditur untuk menghadirkan Andrie Yunus di persidangan. Namun, hingga saat ini, belum ada kepastian mengenai kehadiran saksi tersebut.</p>
<p>Sementara itu, para terdakwa berencana memberi pelajaran kepada Andrie Yunus sebagai efek jera. Kejadian ini memicu kekhawatiran mengenai kekerasan terhadap aktivis di Indonesia. Pengamat mengatakan bahwa kasus ini dapat berdampak pada kebebasan berekspresi dan hak asasi manusia di negara ini.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/andrie-yunus/">Andrie yunus: Kasus Penyiraman Air Keras</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kabais TNI: Yudi Abrimantyo Serahkan Jabatan di Tengah Kasus Penyiraman Air Keras</title>
		<link>https://wartawarganews.com/kabais-tni-yudi-abrimantyo-serahkan-jabatan-di-tengah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[roomnews]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 25 Mar 2026 18:41:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Tren]]></category>
		<category><![CDATA[Andrie Yunus]]></category>
		<category><![CDATA[intelijen]]></category>
		<category><![CDATA[investigasi]]></category>
		<category><![CDATA[kabais tni]]></category>
		<category><![CDATA[Mabes TNI]]></category>
		<category><![CDATA[penyiraman air keras]]></category>
		<category><![CDATA[prajurit TNI]]></category>
		<category><![CDATA[TNI AL]]></category>
		<category><![CDATA[TNI AU]]></category>
		<category><![CDATA[Yudi Abrimantyo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://wartawarganews.com/kabais-tni-yudi-abrimantyo-serahkan-jabatan-di-tengah/</guid>

					<description><![CDATA[<p>Letjen TNI Yudi Abrimantyo menyerahkan jabatannya sebagai Kabais TNI di Mabes TNI, Jakarta Timur. Penyerahan ini terjadi di tengah proses investigasi kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/kabais-tni-yudi-abrimantyo-serahkan-jabatan-di-tengah/">Kabais TNI: Yudi Abrimantyo Serahkan Jabatan di Tengah Kasus Penyiraman Air Keras</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2></h2>
<p>Letjen TNI Yudi Abrimantyo telah resmi menyerahkan jabatannya sebagai Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI pada 25 Maret 2026 di Mabes TNI, Jakarta Timur. Penyerahan jabatan ini dilakukan di tengah proses investigasi terkait kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus, yang mengalami luka bakar sebesar 24 persen di tubuhnya akibat insiden tersebut.</p>
<p>Kapuspen TNI, Mayjen Aulia Nasrullah, menyatakan bahwa penyerahan jabatan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban. &#8220;Jadi kami perlu sampaikan di sini, sebagai bentuk pertanggungjawaban, hari ini telah dilaksanakan penyerahan jabatan Kabais,&#8221; ujar Aulia.</p>
<p>Yudi Abrimantyo menjabat sebagai Kabais TNI sejak Maret 2024, berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/329/III/2024. Sebelum menjabat sebagai Kabais, Yudi memiliki pengalaman yang luas di bidang intelijen dan pernah menduduki beberapa posisi strategis di TNI dan Kementerian Pertahanan.</p>
<p>Dalam konteks penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Mabes TNI mengonfirmasi bahwa terduga pelaku adalah anggota Denma Bais. Empat orang terduga pelaku berasal dari TNI AU dan AL, yaitu Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.</p>
<p>Yudi Abrimantyo, yang lulus dari Akademi Militer pada tahun 1989, sebelumnya menjabat sebagai Paban Utama A-5 Dit A BAIS TNI dari 2016 hingga 2018, Bandep Urusan Sosial Budaya Deputi Bidang Pengembangan Setjen Wantanas dari 2018 hingga 2020, serta Sekretaris Ditjen Strategi Pertahanan Kementerian Pertahanan dari 2020 hingga 2021.</p>
<p>Selanjutnya, Yudi menjabat sebagai Kepala Badan Instalasi Strategis Nasional Kementerian Pertahanan dari 2021 hingga 2024. Pengalaman dan latar belakangnya di bidang intelijen serta Kopassus membuatnya menjadi sosok yang berpengaruh dalam struktur TNI.</p>
<p>TNI menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum dan disiplin yang dilakukan oleh prajurit TNI. &#8220;Tentara Nasional Indonesia menegaskan komitmennya dengan menindak tegas setiap pelanggaran hukum dan disiplin yang dilakukan oleh prajurit TNI,&#8221; tambah Mayjen Aulia Dwi Nasrullah.</p>
<p>Details remain unconfirmed mengenai langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil oleh TNI terkait kasus ini. Investigasi masih berlangsung dan publik menunggu hasilnya.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/kabais-tni-yudi-abrimantyo-serahkan-jabatan-di-tengah/">Kabais TNI: Yudi Abrimantyo Serahkan Jabatan di Tengah Kasus Penyiraman Air Keras</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bais tni adalah bagian dari TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras</title>
		<link>https://wartawarganews.com/bais-tni-adalah-2/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[roomnews]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 19 Mar 2026 00:21:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Tren]]></category>
		<category><![CDATA[Andrie Yunus]]></category>
		<category><![CDATA[bais tni]]></category>
		<category><![CDATA[hak asasi manusia]]></category>
		<category><![CDATA[Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolri]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi III DPR]]></category>
		<category><![CDATA[penyiraman air keras]]></category>
		<category><![CDATA[Prabowo Subianto]]></category>
		<category><![CDATA[TNI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://wartawarganews.com/bais-tni-adalah-2/</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus melibatkan empat prajurit dari Bais TNI. Proses hukum akan dilakukan secara transparan.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/bais-tni-adalah-2/">Bais tni adalah bagian dari TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2></h2>
<p>TNI menjamin seluruh proses hukum akan berjalan secara transparan. Empat prajurit dari Detasemen Markas (Denma) Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI ditahan sebagai pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus pada 12 Maret 2026 di Jakarta. Keempat prajurit yang ditahan terdiri dari tiga perwira pertama dan satu bintara, yang berasal dari matra Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU).</p>
<p>Para tersangka yang ditahan adalah Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. Andrie Yunus mengalami luka bakar 24 persen akibat insiden tersebut. TNI menerapkan Pasal 467 KUHP sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara mulai dari 4 hingga 7 tahun.</p>
<p>Penyelidikan internal TNI menemukan kejanggalan pascainsiden di Salemba. Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasrullah menyatakan, &#8220;Kami tidak akan menutup-nutupi hasil penyelidikan ini kepada publik.&#8221; Sementara itu, Mayor Jenderal Yusri Nuryanto menambahkan, &#8220;Kami masih mendalami peran masing-masing, siapa berbuat apa.&#8221; </p>
<p>Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga mengonfirmasi bahwa anggotanya sedang bekerja untuk mengusut kasus ini. Penyidik telah mengajukan permohonan visum et repertum ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk mendukung proses hukum.</p>
<p>Komisi III DPR menyebut aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sebagai kejahatan terhadap demokrasi. Habiburokhman menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk resistensi atau perlawanan terhadap komitmen pemerintahan Presiden Prabowo untuk memaksimalkan perlindungan, pemajuan, dan pemenuhan hak asasi manusia.</p>
<p>TNI saat ini sedang menyelesaikan pemberkasan dari keempat tersangka untuk segera dilimpahkan kepada Oditurat Militer. Proses hukum yang transparan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan mencegah kejadian serupa di masa depan.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/bais-tni-adalah-2/">Bais tni adalah bagian dari TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bais tni: Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus: TNI Tahan Empat Prajurit</title>
		<link>https://wartawarganews.com/bais-tni-penyiraman-air-keras-terhadap-andrie-yunus-2/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[roomnews]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 19 Mar 2026 00:16:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Tren]]></category>
		<category><![CDATA[Andrie Yunus]]></category>
		<category><![CDATA[bais tni]]></category>
		<category><![CDATA[hak asasi manusia]]></category>
		<category><![CDATA[Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[keamanan]]></category>
		<category><![CDATA[Kekerasan]]></category>
		<category><![CDATA[penyelidikan]]></category>
		<category><![CDATA[penyiraman air keras]]></category>
		<category><![CDATA[prajurit TNI]]></category>
		<category><![CDATA[TNI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://wartawarganews.com/bais-tni-penyiraman-air-keras-terhadap-andrie-yunus-2/</guid>

					<description><![CDATA[<p>Empat prajurit Bais TNI ditahan terkait penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Penyelidikan masih berlangsung.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/bais-tni-penyiraman-air-keras-terhadap-andrie-yunus-2/">Bais tni: Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus: TNI Tahan Empat Prajurit</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2></h2>
<p>&#8220;Kami masih mendalami peran masing-masing, siapa berbuat apa,&#8221; ujar Mayor Jenderal Yusri Nuryanto, menanggapi penahanan empat prajurit dari Bais TNI yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.</p>
<p>Insiden tersebut terjadi pada 12 Maret 2026, dan sejak itu, TNI telah melakukan penyelidikan internal. Keempat prajurit yang ditahan terdiri dari tiga perwira pertama dan satu bintara, yang berasal dari matra Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU).</p>
<p>Keempat tersangka, yaitu Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES, ditahan pada 18 Maret 2026. TNI menerapkan Pasal 467 KUHP sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara mulai dari 4 hingga 7 tahun.</p>
<p>Andrie Yunus mengalami luka bakar dengan persentase mencapai 24%. Penyidik telah mengajukan permohonan visum et repertum ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo untuk mendalami lebih lanjut kondisi korban.</p>
<p>Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasrullah menegaskan, &#8220;Kami tidak akan menutup-nutupi hasil penyelidikan ini kepada publik.&#8221; Pernyataan ini menunjukkan komitmen TNI untuk transparansi dalam proses hukum yang sedang berlangsung.</p>
<p>Habiburokhman, seorang pengamat, menilai bahwa aksi penyiraman air keras tersebut merupakan bentuk resistensi atau perlawanan terhadap komitmen pemerintahan Presiden Prabowo untuk memaksimalkan perlindungan, pemajuan, dan pemenuhan hak asasi manusia.</p>
<p>Penyidik masih mendalami motif di balik serangan tersebut, dan detail lebih lanjut mengenai kasus ini diharapkan segera terungkap. Penyelidikan ini menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.</p>
<p>Details remain unconfirmed.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/bais-tni-penyiraman-air-keras-terhadap-andrie-yunus-2/">Bais tni: Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus: TNI Tahan Empat Prajurit</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bais TNI adalah Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus</title>
		<link>https://wartawarganews.com/bais-tni-adalah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[roomnews]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 18 Mar 2026 14:47:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Tren]]></category>
		<category><![CDATA[Andrie Yunus]]></category>
		<category><![CDATA[bais tni]]></category>
		<category><![CDATA[demokrasi]]></category>
		<category><![CDATA[hak asasi manusia]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolri]]></category>
		<category><![CDATA[penyiraman air keras]]></category>
		<category><![CDATA[Prabowo Subianto]]></category>
		<category><![CDATA[TNI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://wartawarganews.com/bais-tni-adalah/</guid>

					<description><![CDATA[<p>Empat prajurit dari Bais TNI ditahan setelah terlibat dalam penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. TNI menjamin transparansi proses hukum.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/bais-tni-adalah/">Bais TNI adalah Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2></h2>
<p>TNI menjamin seluruh proses hukum akan berjalan secara transparan. Empat prajurit dari Detasemen Markas (Denma) Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI ditahan sebagai pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang terjadi pada 12 Maret 2026 di Jakarta.</p>
<p>Keempat prajurit yang ditahan terdiri dari tiga perwira pertama dan satu bintara, yang berasal dari matra Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU). Mereka adalah Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.</p>
<p>Andrie Yunus mengalami luka bakar 24 persen akibat insiden tersebut. Penyelidikan internal TNI menemukan kejanggalan pascainsiden di Salemba, yang memicu penahanan para prajurit.</p>
<p>Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa anggotanya sedang bekerja untuk mengusut kasus ini. Penyidik telah mengajukan permohonan visum et repertum ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk mendalami lebih lanjut kondisi Andrie.</p>
<p>TNI menerapkan Pasal 467 KUHP sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara mulai dari 4 hingga 7 tahun bagi para tersangka. Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasrullah menegaskan, &#8220;Kami tidak akan menutup-nutupi hasil penyelidikan ini kepada publik.&#8221;</p>
<p>Mayor Jenderal Yusri Nuryanto juga menambahkan, &#8220;Kami masih mendalami peran masing-masing, siapa berbuat apa.&#8221; Pernyataan ini menunjukkan keseriusan TNI dalam menangani kasus ini.</p>
<p>Habiburokhman, anggota Komisi III DPR, menilai aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sebagai kejahatan terhadap demokrasi. Ia menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk resistensi atau perlawanan terhadap komitmen pemerintahan Presiden Prabowo untuk memaksimalkan perlindungan, pemajuan, dan pemenuhan hak asasi manusia.</p>
<p>Saat ini, TNI sedang menyelesaikan pemberkasan dari keempat tersangka untuk segera dilimpahkan kepada Oditurat Militer. Proses hukum yang transparan diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi TNI.</p>
<p>Details remain unconfirmed.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/bais-tni-adalah/">Bais TNI adalah Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bais tni: Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus: TNI Tahan Empat Prajurit</title>
		<link>https://wartawarganews.com/bais-tni-penyiraman-air-keras-terhadap-andrie-yunus/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[roomnews]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 18 Mar 2026 14:45:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Tren]]></category>
		<category><![CDATA[Andrie Yunus]]></category>
		<category><![CDATA[bais tni]]></category>
		<category><![CDATA[hak asasi manusia]]></category>
		<category><![CDATA[Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[pembelaan hukum]]></category>
		<category><![CDATA[penganiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[penyiraman air keras]]></category>
		<category><![CDATA[prajurit TNI]]></category>
		<category><![CDATA[TNI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://wartawarganews.com/bais-tni-penyiraman-air-keras-terhadap-andrie-yunus/</guid>

					<description><![CDATA[<p>Empat prajurit Bais TNI ditahan terkait penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Penyelidikan masih berlangsung untuk mendalami motif di balik serangan ini.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/bais-tni-penyiraman-air-keras-terhadap-andrie-yunus/">Bais tni: Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus: TNI Tahan Empat Prajurit</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2></h2>
<p>&#8220;Kami masih mendalami peran masing-masing, siapa berbuat apa,&#8221; ungkap Mayor Jenderal Yusri Nuryanto dalam konferensi pers mengenai insiden penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang terjadi pada 12 Maret 2026.</p>
<p>TNI telah menahan empat prajurit dari Bais TNI yang diduga terlibat dalam serangan tersebut. Keempat prajurit yang ditahan terdiri dari tiga perwira pertama dan satu bintara, yang berasal dari matra Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU). Mereka adalah Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.</p>
<p>Insiden ini memicu perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen TNI terhadap hak asasi manusia. Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasrullah menegaskan, &#8220;Kami tidak akan menutup-nutupi hasil penyelidikan ini kepada publik,&#8221; menunjukkan transparansi dalam proses hukum yang sedang berlangsung.</p>
<p>Penyidik telah mengajukan permohonan visum et repertum ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo untuk menilai dampak fisik dari serangan tersebut. Andrie Yunus dilaporkan mengalami luka bakar dengan persentase mencapai 24% pada tubuhnya.</p>
<p>TNI menerapkan Pasal 467 KUHP sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara mulai dari 4 hingga 7 tahun bagi para pelaku. Penyelidikan masih mendalami motif di balik serangan ini, yang dianggap sebagai bentuk resistensi terhadap komitmen pemerintahan Presiden Prabowo dalam memaksimalkan perlindungan hak asasi manusia, menurut pernyataan Habiburokhman.</p>
<p>Seiring dengan berjalannya penyelidikan, masyarakat menunggu hasil yang jelas dan tindakan lebih lanjut dari TNI. Penahanan prajurit ini menjadi sorotan penting dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/bais-tni-penyiraman-air-keras-terhadap-andrie-yunus/">Bais tni: Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus: TNI Tahan Empat Prajurit</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
