<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Coretax artikel - wartawarganews</title>
	<atom:link href="https://wartawarganews.com/tag/coretax/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link></link>
	<description>Latest News, Stories and Updates from Citizens</description>
	<lastBuildDate>Tue, 05 May 2026 12:32:35 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://wartawarganews.com/wp-content/uploads/2026/03/cropped-warta-favicon-32x32.png</url>
	<title>Coretax artikel - wartawarganews</title>
	<link></link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Wajib Pajak Harus Beralih ke Metode Pembukuan</title>
		<link>https://wartawarganews.com/wajib-pajak-harus-beralih-ke-metode-pembukuan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[roomnews]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 05 May 2026 12:32:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[Keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[Coretax]]></category>
		<category><![CDATA[metode pembukuan]]></category>
		<category><![CDATA[pemberitahuan NPPN]]></category>
		<category><![CDATA[PSAK 117]]></category>
		<category><![CDATA[wajib pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://wartawarganews.com/wajib-pajak-harus-beralih-ke-metode-pembukuan/</guid>

					<description><![CDATA[<p>Wajib pajak yang terlambat mengajukan NPPN harus beralih ke metode pembukuan. Hal ini dapat mempengaruhi penghitungan pajak mereka.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/wajib-pajak-harus-beralih-ke-metode-pembukuan/">Wajib Pajak Harus Beralih ke Metode Pembukuan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Wajib pajak <strong>AH</strong> terlupa menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN hingga melewati batas waktu <strong>31 Maret 2026</strong>. Penghitungan penghasilan neto harus menggunakan metode pembukuan jika pemberitahuan NPPN tidak disampaikan tepat waktu.</p>
<p>Wajib pajak disarankan mencatat seluruh penghasilan dan biaya terkait kegiatan usaha untuk menyusun pembukuan. Luqman Ramadhan menjelaskan, &#8220;Sebagai konsekuensi, wajib pajak tidak dapat menggunakan metode penghitungan penghasilan neto berdasarkan norma pada tahun pajak berjalan.&#8221;</p>
<p>Sejak <strong>1 Januari 2025</strong>, Indonesia menerapkan PSAK 117 tentang kontrak asuransi. Hal ini menjadi penting dalam konteks kewajiban perpajakan yang lebih kompleks bagi wajib pajak.</p>
<p><strong>Statistik SPT Tahunan:</strong></p>
<ul>
<li>Hingga <strong>30 April 2026</strong>, jumlah SPT Tahunan yang dilaporkan mencapai <strong>13,05 juta</strong>.</li>
<li>Wajib pajak orang pribadi karyawan melaporkan <strong>10,74 juta SPT</strong>.</li>
<li>Nilai kurang bayar untuk wajib pajak orang pribadi karyawan tercatat <strong>Rp 8,88 triliun</strong>, meningkat <strong>83%</strong> dibandingkan tahun sebelumnya.</li>
<li>Nilai lebih bayar untuk wajib pajak orang pribadi karyawan tercatat minus <strong>Rp 0,16 triliun</strong>, turun <strong>46%</strong>.</li>
</ul>
<p>Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, &#8220;Ini program yang selama ini banyak dihujat. Sekarang masih dihujat juga sih. Tapi kan sudah membaik. Dampaknya sudah amat bagus ke penerimaan.&#8221; Coretax mulai menunjukkan kontribusi nyata terhadap peningkatan penerimaan negara.</p>
<p>Luqman Ramadhan menambahkan bahwa wajib pajak tetap harus melampirkan laporan keuangan auditan yang telah disusun berdasarkan PSAK 117 dalam SPT tahunan. Melalui konsultasi di helpdesk, mereka berharap wajib pajak dapat memahami kewajiban perpajakannya dengan lebih baik.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/wajib-pajak-harus-beralih-ke-metode-pembukuan/">Wajib Pajak Harus Beralih ke Metode Pembukuan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Direktorat Jenderal Pajak Optimistis Pelaporan SPT Meningkat</title>
		<link>https://wartawarganews.com/direktorat-jenderal-pajak/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[roomnews]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 03 May 2026 02:23:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Coretax]]></category>
		<category><![CDATA[Direktorat Jenderal Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[kepatuhan wajib pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pajak digital]]></category>
		<category><![CDATA[pelaporan SPT]]></category>
		<category><![CDATA[relaksasi batas waktu SPT]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://wartawarganews.com/direktorat-jenderal-pajak/</guid>

					<description><![CDATA[<p>Direktorat Jenderal Pajak (DJP) optimistis jumlah pelaporan SPT Tahunan di Sumatera Barat dan Jambi akan melampaui capaian tahun sebelumnya. Hal ini berkat transformasi sistem administrasi perpajakan.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/direktorat-jenderal-pajak/">Direktorat Jenderal Pajak Optimistis Pelaporan SPT Meningkat</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Direktorat Jenderal Pajak (DJP) optimistis jumlah pelaporan <strong>SPT Tahunan</strong> di wilayah Sumatera Barat dan Jambi akan melampaui capaian tahun sebelumnya berkat transformasi sistem administrasi perpajakan.</p>
<p>DJP tengah menjalankan transformasi sistem administrasi perpajakan dengan penerapan Coretax. Hingga 30 April 2026, DJP telah menerima 459.140 SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025. Target tahunan pelaporan SPT adalah 494.990 SPT.</p>
<p>Pemerintah memberikan kebijakan relaksasi batas waktu penyampaian SPT hingga 31 Mei 2026. DJP juga memperluas layanan dengan membuka pelayanan di akhir pekan untuk memfasilitasi wajib pajak.</p>
<p><strong>Penerimaan pajak nasional:</strong></p>
<ul>
<li>Penerimaan pajak nasional mencatatkan pertumbuhan di atas 18% secara tahunan hingga 29 April 2026.</li>
<li>Pajak digital telah menyetor pajak sebesar Rp50,51 triliun hingga Maret 2026.</li>
<li>DJP menargetkan penerimaan transaksi digital sebesar Rp2.357,7 triliun pada tahun 2026.</li>
</ul>
<p>Tarmizi, seorang pejabat DJP, menyatakan bahwa sejak awal 2025 mereka intensif melakukan edukasi dan bimbingan teknis untuk membantu wajib pajak beradaptasi dengan sistem baru. Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa dengan prepopulated Coretax, informasi sudah tidak lagi dikumpulkan secara manual.</p>
<p>Dia menambahkan, &#8220;Jadi, wajib pajak bisa mendapatkan pengalaman bahwa SPT sudah sulit untuk &#8216;direkayasa&#8217; karena semua informasi terkait transaksi sudah ada di situ semua.&#8221; Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan fokus pemerintah adalah meningkatkan kepatuhan dan menutup kebocoran pajak, bukan menaikkan tarif.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/direktorat-jenderal-pajak/">Direktorat Jenderal Pajak Optimistis Pelaporan SPT Meningkat</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pajak: Lebih dari 10 Juta Laporan SPT Tahunan Diterima DJP</title>
		<link>https://wartawarganews.com/pajak-lebih-dari-10-juta-laporan-spt-tahunan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[roomnews]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 31 Mar 2026 09:36:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[Coretax]]></category>
		<category><![CDATA[DJP]]></category>
		<category><![CDATA[Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[karyawan]]></category>
		<category><![CDATA[nonkaryawan]]></category>
		<category><![CDATA[pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pelaporan pajak]]></category>
		<category><![CDATA[relaksasi sanksi]]></category>
		<category><![CDATA[SPT Tahunan]]></category>
		<category><![CDATA[wajib pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://wartawarganews.com/pajak-lebih-dari-10-juta-laporan-spt-tahunan/</guid>

					<description><![CDATA[<p>DJP mencatat lebih dari 10 juta laporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan hingga 30 Maret 2026, dengan mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/pajak-lebih-dari-10-juta-laporan-spt-tahunan/">Pajak: Lebih dari 10 Juta Laporan SPT Tahunan Diterima DJP</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2></h2>
<p>Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat lebih dari 10 juta laporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan hingga 30 Maret 2026. Total SPT Tahunan yang telah disampaikan mencapai <strong>10.124.668 SPT</strong>, menunjukkan tingkat kepatuhan yang signifikan dari wajib pajak di Indonesia.</p>
<p>Mayoritas laporan berasal dari wajib pajak orang pribadi, dengan <strong>8.877.779 SPT</strong> yang diajukan oleh karyawan dan <strong>1.039.175 SPT</strong> dari nonkaryawan. Sementara itu, pelaporan dari wajib pajak badan tercatat sebanyak <strong>205.752 SPT</strong> dalam rupiah dan <strong>145 SPT</strong> dalam dolar AS.</p>
<p>Jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax mencapai <strong>17.367.922</strong>, di mana mayoritas aktivasi dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi sebanyak <strong>16.310.079 akun</strong>. Hal ini menunjukkan peningkatan dalam penggunaan teknologi untuk pelaporan pajak.</p>
<p>Untuk mendukung wajib pajak, DJP memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan orang pribadi, sepanjang disampaikan paling lambat satu bulan setelah batas waktu pelaporan. Keterlambatan dalam periode relaksasi ini tidak akan menjadi dasar pencabutan status wajib pajak kriteria tertentu.</p>
<p>Menurut Donny Ermawan Taufanto, kepatuhan dalam pelaporan LHKPN menjadi indikator penting transparansi dan akuntabilitas pejabat negara, sehingga harus dilaksanakan secara tepat waktu dan penuh tanggung jawab. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak di Indonesia.</p>
<p>Pemerintah telah melakukan perpanjangan tenggat waktu pelaporan untuk wajib pajak orang pribadi melalui mekanisme penghapusan sanksi administratif. Ini merupakan upaya untuk mendorong lebih banyak wajib pajak untuk memenuhi kewajiban mereka.</p>
<p>Dengan lebih dari 10 juta laporan yang diterima, DJP menunjukkan kemajuan dalam upaya meningkatkan kepatuhan pajak di Indonesia. Namun, tantangan tetap ada, terutama dalam memastikan bahwa semua wajib pajak memahami dan mematuhi peraturan yang berlaku.</p>
<p>Details remain unconfirmed.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/pajak-lebih-dari-10-juta-laporan-spt-tahunan/">Pajak: Lebih dari 10 Juta Laporan SPT Tahunan Diterima DJP</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Lapor spt: Perpanjangan Batas Waktu  Hingga 30 April 2026</title>
		<link>https://wartawarganews.com/lapor-spt-perpanjangan-batas-waktu-hingga-30-april/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[roomnews]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 26 Mar 2026 13:10:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Coretax]]></category>
		<category><![CDATA[DJP]]></category>
		<category><![CDATA[Idulfitri]]></category>
		<category><![CDATA[Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[lapor spt]]></category>
		<category><![CDATA[pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pelaporan SPT]]></category>
		<category><![CDATA[perpanjangan batas waktu]]></category>
		<category><![CDATA[Purbaya Yudhi Sadewa]]></category>
		<category><![CDATA[wajib pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://wartawarganews.com/lapor-spt-perpanjangan-batas-waktu-hingga-30-april/</guid>

					<description><![CDATA[<p>Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi diperpanjang hingga 30 April 2026. Sekitar 8,87 juta SPT telah dilaporkan.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/lapor-spt-perpanjangan-batas-waktu-hingga-30-april/">Lapor spt: Perpanjangan Batas Waktu  Hingga 30 April 2026</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2></h2>
<p>Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi telah diperpanjang hingga 30 April 2026, memberikan tambahan waktu bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajiban mereka. Sebelumnya, batas waktu pelaporan ditetapkan pada 31 Maret 2026.</p>
<p>Sampai saat ini, sekitar 8,87 juta SPT telah dilaporkan dari target 15 juta SPT yang ditetapkan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa perpanjangan ini dipertimbangkan karena adanya kendala teknis dan libur panjang Idulfitri yang mungkin mempengaruhi pelaporan.</p>
<p>Purbaya Yudhi Sadewa mengakui perlunya penyesuaian kebijakan untuk mendukung wajib pajak, dengan mengatakan, &#8220;Karena kan ada kemungkinan juga Coretax-nya mutar-mutar. Sebagian orang mengalami itu. Yasudah, kita perpanjang kalau perlu.&#8221; Ini menunjukkan respons pemerintah terhadap tantangan yang dihadapi oleh wajib pajak dalam menggunakan sistem pelaporan.</p>
<p>Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat bahwa hingga 24 Maret 2026, sebanyak 16.723.354 wajib pajak telah mengaktivasi akun Coretax mereka. DJP Online juga dapat digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan sebelum tahun pajak 2025, memudahkan proses bagi wajib pajak.</p>
<p>Perpanjangan batas waktu pelaporan SPT ini adalah satu bulan, memberikan kesempatan lebih bagi wajib pajak untuk menyelesaikan pelaporan mereka tanpa terburu-buru. Dengan adanya perpanjangan ini, diharapkan jumlah pelaporan SPT akan meningkat secara signifikan.</p>
<p>Penggunaan DJP Online diharapkan dapat mengurangi beban administrasi bagi wajib pajak dan meningkatkan kepatuhan dalam pelaporan pajak. Terkait pelaporan SPT Tahunan PPh OP tahun pajak 2023 dan 2024, wajib pajak dapat melaporkan SPT-nya melalui DJP Online, seperti yang disampaikan oleh Kring Pajak.</p>
<p>Dengan perpanjangan ini, pemerintah berharap dapat mencapai target pelaporan SPT yang lebih baik dan memastikan kepatuhan pajak yang lebih tinggi di kalangan masyarakat. Namun, detail lebih lanjut mengenai dampak dari perpanjangan ini masih perlu dikonfirmasi.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/lapor-spt-perpanjangan-batas-waktu-hingga-30-april/">Lapor spt: Perpanjangan Batas Waktu  Hingga 30 April 2026</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pelaporan SPT Tahunan Diperpanjang Hingga 30 April 2026</title>
		<link>https://wartawarganews.com/pelaporan-spt-tahunan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[roomnews]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 25 Mar 2026 18:40:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[2026]]></category>
		<category><![CDATA[Coretax]]></category>
		<category><![CDATA[denda pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Direktorat Jenderal Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[libur lebaran]]></category>
		<category><![CDATA[pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pelaporan spt tahunan]]></category>
		<category><![CDATA[Purbaya Yudhi Sadewa]]></category>
		<category><![CDATA[wajib pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://wartawarganews.com/pelaporan-spt-tahunan/</guid>

					<description><![CDATA[<p>Batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi diperpanjang hingga 30 April 2026. Hal ini disebabkan oleh libur Lebaran dan kendala teknis pada sistem Coretax.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/pelaporan-spt-tahunan/">Pelaporan SPT Tahunan Diperpanjang Hingga 30 April 2026</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2></h2>
<p>Batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi diperpanjang dari 31 Maret menjadi 30 April 2026. Perpanjangan ini disebabkan oleh libur Lebaran dan kendala teknis pada sistem Coretax yang dialami oleh sebagian wajib pajak.</p>
<p>Hingga saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) baru menerima 8,87 juta SPT Tahunan, yang masih kurang 6 juta dari target 15 juta SPT. Purbaya Yudhi Sadewa, Direktur Jenderal Pajak, menyatakan, &#8220;Karena ada kemungkinan juga coretax-nya mutar-mutar (loading), dan sebagian orang mengalami hal itu, ya sudah kita perpanjang kalau perlu.&#8221;</p>
<p>Wajib pajak orang pribadi yang terlambat melapor akan dikenakan denda sebesar Rp100.000, sementara untuk wajib pajak badan, denda yang dikenakan mencapai Rp1 juta. Purbaya menambahkan, &#8220;Jadi sampai 31 April, diperpanjang 1 bulan karena ada liburan soalnya.&#8221;</p>
<p>Perpanjangan batas waktu ini juga mempertimbangkan evaluasi pelaporan masyarakat, dengan harapan dapat meningkatkan jumlah SPT yang disampaikan. Purbaya telah menginstruksikan untuk mendiskusikan ketentuan relaksasi pelaporan SPT, dengan rencana untuk membuat aturan tertulis yang akan mengatur perpanjangan ini.</p>
<p>Normalnya, batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi jatuh pada 31 Maret 2026. Namun, dengan adanya perpanjangan ini, diharapkan lebih banyak wajib pajak yang dapat memenuhi kewajiban pelaporan mereka tanpa terkena denda.</p>
<p>Dengan waktu tambahan yang diberikan, diharapkan jumlah SPT yang diterima oleh Ditjen Pajak dapat meningkat secara signifikan. Observasi lebih lanjut diperlukan untuk melihat apakah perpanjangan ini akan efektif dalam mencapai target pelaporan yang ditetapkan.</p>
<p>Details remain unconfirmed.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/pelaporan-spt-tahunan/">Pelaporan SPT Tahunan Diperpanjang Hingga 30 April 2026</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Lapor pajak: Kegiatan  di Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Tenggara</title>
		<link>https://wartawarganews.com/lapor-pajak-kegiatan-di-dinas-perhubungan-kabupaten-aceh/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[roomnews]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 25 Mar 2026 02:47:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[Keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[Aceh Tenggara]]></category>
		<category><![CDATA[Coretax]]></category>
		<category><![CDATA[DJP]]></category>
		<category><![CDATA[KP2KP]]></category>
		<category><![CDATA[KPP Pratama Subulussalam]]></category>
		<category><![CDATA[lapor pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pajak]]></category>
		<category><![CDATA[perpajakan]]></category>
		<category><![CDATA[SPT Tahunan]]></category>
		<category><![CDATA[wajib pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://wartawarganews.com/lapor-pajak-kegiatan-di-dinas-perhubungan-kabupaten-aceh/</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kegiatan asistensi pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing di Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Tenggara berlangsung dengan partisipasi aktif dari wajib pajak.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/lapor-pajak-kegiatan-di-dinas-perhubungan-kabupaten-aceh/">Lapor pajak: Kegiatan  di Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Tenggara</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2></h2>
<p>Kegiatan lapor pajak yang diadakan oleh Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kutacane dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Subulussalam di Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Tenggara menyoroti pentingnya pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan asistensi kepada wajib pajak dalam proses pelaporan pajak mereka.</p>
<p>Wajib pajak memiliki opsi untuk mengajukan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan PPh paling lama 2 bulan. Pemberitahuan perpanjangan waktu pelaporan SPT harus disampaikan secara online melalui portal Coretax. Namun, bagi wajib pajak yang tidak dapat melakukannya secara online, mereka masih dapat menyampaikan pemberitahuan secara langsung atau melalui pos.</p>
<p>Hingga 22 Maret 2026, jumlah pelapor SPT Tahunan PPh mencapai 8,78 juta, dengan mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 7,75 juta. Angka ini menunjukkan adanya peningkatan kesadaran masyarakat mengenai kewajiban perpajakan.</p>
<p>Pemerintah juga mewajibkan penggunaan Coretax dalam pelaporan pajak mulai 2026. Saat ini, lebih dari 16,6 juta wajib pajak telah mengaktivasi akun Coretax mereka, yang menunjukkan upaya pemerintah dalam memodernisasi sistem perpajakan.</p>
<p>Kepala Dinas Perhubungan Agara, Zahrul Akmal, menyampaikan apresiasi atas diselenggarakannya kegiatan tersebut. Ia berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kepatuhan pajak di daerah tersebut.</p>
<p>Namun, kondisi saat ini memperlihatkan gap yang cukup lebar antara target negara dan kesiapan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak. Pemerintah kini tidak hanya mengejar jumlah pelapor, tetapi juga transformasi sistem perpajakan yang lebih modern dan transparan.</p>
<p>Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya pelaporan pajak dan dapat memanfaatkan fasilitas yang disediakan oleh pemerintah untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka.</p>
<p>Details remain unconfirmed.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/lapor-pajak-kegiatan-di-dinas-perhubungan-kabupaten-aceh/">Lapor pajak: Kegiatan  di Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Tenggara</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Lapor Pajak: Batas Akhir Pelaporan SPT Tahunan dan Potensi Perpanjangan</title>
		<link>https://wartawarganews.com/lapor-pajak-batas-akhir-pelaporan-spt-tahunan-dan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[roomnews]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 17 Mar 2026 05:55:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[Coretax]]></category>
		<category><![CDATA[DJP]]></category>
		<category><![CDATA[Idul Fitri]]></category>
		<category><![CDATA[lapor pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pelaporan pajak]]></category>
		<category><![CDATA[perpanjangan batas waktu]]></category>
		<category><![CDATA[SPT Tahunan]]></category>
		<category><![CDATA[wajib pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://wartawarganews.com/lapor-pajak-batas-akhir-pelaporan-spt-tahunan-dan/</guid>

					<description><![CDATA[<p>Batas akhir pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak adalah 31 Maret. Lapor pajak lebih awal menghindari antrean dan keterlambatan.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/lapor-pajak-batas-akhir-pelaporan-spt-tahunan-dan/">Lapor Pajak: Batas Akhir Pelaporan SPT Tahunan dan Potensi Perpanjangan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2>The wider picture</h2>
<p>Apakah batas akhir pelaporan SPT Tahunan akan diperpanjang? Hingga saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang mempertimbangkan kemungkinan perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2026, yang saat ini dijadwalkan pada tanggal 31 Maret. Pertimbangan ini muncul karena batas waktu tersebut berdekatan dengan libur panjang Idul Fitri, yang sering kali menyebabkan antrean dan keterlambatan dalam pelaporan.</p>
<p>Menurut data yang diperoleh hingga 15 Maret 2026, jumlah pelaporan SPT telah mencapai 8.125.023 SPT. Angka ini menunjukkan bahwa meskipun batas waktu pelaporan masih jauh, banyak wajib pajak yang sudah mulai melaporkan pajak mereka. Namun, DJP juga mencatat bahwa sebanyak 16.354.088 wajib pajak telah melakukan proses aktivasi akun di Coretax, yang menunjukkan adanya kesadaran yang meningkat di kalangan wajib pajak untuk memenuhi kewajiban mereka.</p>
<p>Bimo Wijayanto, seorang pejabat di DJP, menyatakan, &#8220;Kita lihat seminggu sebelum Lebaran. Kalau grafik pelaporan bisa naik, kemungkinan akan tetap seperti sekarang untuk batas waktu wajib pajak orang pribadi.&#8221; Pernyataan ini menunjukkan bahwa DJP akan melakukan evaluasi terhadap jumlah pelaporan menjelang Lebaran untuk menentukan apakah perpanjangan batas waktu diperlukan.</p>
<p>Perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2026 masih dalam tahap pembahasan dan memerlukan persetujuan dari Menteri Keuangan. Inge Diana Rismawanti, juga dari DJP, menegaskan, &#8220;Masih dalam pembahasan (opsi perpanjangan).&#8221; Hal ini menunjukkan bahwa keputusan akhir mengenai perpanjangan batas waktu belum ditentukan dan masih bergantung pada situasi pelaporan yang berkembang.</p>
<p>Dalam dua tahun terakhir, batas akhir pelaporan SPT Tahunan sering kali berdekatan dengan periode mudik Lebaran, yang menjadi tantangan tersendiri bagi wajib pajak. Dengan adanya libur panjang, banyak wajib pajak yang memilih untuk menunda pelaporan hingga mendekati batas waktu, yang dapat menyebabkan lonjakan jumlah pelaporan pada saat-saat terakhir.</p>
<p>Melaporkan SPT Tahunan lebih awal memberikan manfaat seperti menghindari antrean sistem dan potensi keterlambatan pelaporan. Oleh karena itu, DJP mendorong wajib pajak untuk tidak menunggu hingga batas akhir dan segera melaporkan pajak mereka. Dengan demikian, diharapkan proses pelaporan dapat berjalan lebih lancar dan efisien.</p>
<p>Evaluasi yang dilakukan DJP satu minggu sebelum Lebaran akan menjadi kunci untuk menentukan langkah selanjutnya. Apakah perpanjangan batas waktu akan diberikan atau tidak, masih menjadi pertanyaan yang belum terjawab. Detail mengenai keputusan ini tetap belum terkonfirmasi, dan wajib pajak diharapkan untuk tetap memantau informasi terbaru dari DJP.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/lapor-pajak-batas-akhir-pelaporan-spt-tahunan-dan/">Lapor Pajak: Batas Akhir Pelaporan SPT Tahunan dan Potensi Perpanjangan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
