Zakat fitrah adalah ibadah wajib bagi umat Islam menjelang Hari Raya Idul Fitri. Setiap muslim yang mampu diwajibkan menunaikan zakat fitrah sebagai bentuk penyucian diri dan kepedulian sosial. Zakat fitrah ditujukan kepada orang miskin dan delapan asnaf lainnya, dan dapat dibayarkan sejak bulan Ramadan hingga sebelum salat Idul Fitri.
Selama Ramadan 1447 Hijriah, BAZNAS Kota Madiun berhasil menghimpun 20 ton beras zakat fitrah. Eddie Sanyoto, Wakil Ketua II Baznas Kota Madiun, menyatakan, “Alhamdulillah, hingga pertengahan Ramadan ini pengumpulan beras zakat fitrah yang masuk melalui Baznas Kota Madiun mencapai sekitar 20 ton.” Dari jumlah tersebut, sebanyak 17.561 kilogram beras telah didistribusikan kepada para penerima manfaat di Kota Madiun.
Distribusi zakat fitrah dilakukan secara langsung kepada masyarakat yang berhak menerima. Di antara penerima manfaat, 10.675 kilogram beras disalurkan kepada fakir miskin, sementara 6.886 kilogram diberikan kepada sekolah dan lembaga sosial. Selain itu, 2.135 paket beras juga disalurkan kepada fakir miskin di 27 kelurahan di Kota Madiun.
Di tempat lain, UPZ MTsN 2 Sidrap menyalurkan zakat kepada 241 mustahik. Baharuddin, Ketua UPZ MTsN 2 Sidrap, berharap, “Semoga zakat yang disalurkan dapat meringankan beban saudara-saudara kita yang membutuhkan serta membawa keberkahan bagi para muzakki.”
Dr. Mahasri Shobahiya, M.Ag., menekankan pentingnya menunaikan zakat fitrah sebelum salat Idul Fitri, “Yang penting paling lambat sebelum salat Idul Fitri. Karena kalau sudah setelah salat Idul Fitri, itu namanya bukan zakat lagi tetapi sedekah biasa.” Zakat fitrah dikeluarkan sebanyak satu sha’ dari bahan makanan pokok, setara dengan sekitar 2,5 kilogram beras.
Dengan berbagai inisiatif ini, zakat fitrah menjadi sarana untuk memperkuat solidaritas sosial di masyarakat. Kewajiban ini tidak hanya memberikan manfaat bagi penerima, tetapi juga bagi para muzakki yang melaksanakan ibadah ini dengan penuh keikhlasan.













