wartawarganews

Latest News, Stories and Updates from Citizens

Yaqut Cholil Qoumas Tahanan Rumah

yaqut cholil qoumas tahanan rumah — ID news

KPK mengubah status penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah mulai 19 Maret 2026. Pengalihan ini dilakukan setelah permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada 17 Maret 2026.

Budi Prasetyo, perwakilan KPK, menyatakan, “Pengalihan ini atas permohonan dari pihak keluarga pada tanggal 17 Maret 2026.” Ia menambahkan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sudah sesuai dengan ketentuan dan prosedur penyidikan.

Yaqut Cholil Qoumas, yang menjabat sebagai Menteri Agama pada periode 2020-2024, ditetapkan sebagai tersangka pada awal Januari 2026. KPK menahan Yaqut pada 12 Maret 2026, dan penahanan tersebut diikuti dengan penahanan tersangka lain, Ashfah Abidal Aziz, pada 17 Maret 2026.

Pengalihan penahanan ini bersifat sementara, dan KPK tetap melakukan pengawasan terhadap Yaqut selama ia menjalani tahanan rumah. Budi Prasetyo menegaskan, “Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada Ybs.”

Status tahanan rumah diatur dalam Pasal 108 ayat 1 Undang-undang Nomor 20 tahun 2025, yang menyatakan bahwa tahanan rumah boleh keluar dengan izin dari penyidik, penuntut umum, atau hakim. KPK mengklaim bahwa proses penahanan rumah sudah sesuai prosedur yang berlaku.

Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Yaqut juga telah ditolak oleh hakim, menambah kompleksitas kasus yang dihadapinya. Meskipun saat ini ia berada dalam tahanan rumah, situasi hukum Yaqut Cholil Qoumas masih terus berkembang.

Details remain unconfirmed.