Kebijakan Work From Anywhere (WFA) untuk pegawai pemerintah dan swasta akan mulai berlaku pada 16 Maret 2026, dengan durasi lima hari, yaitu 16-17 Maret dan 25-27 Maret. Kebijakan ini diatur melalui Surat Edaran Menteri PANRB No. 2/2026 dan juga diterapkan untuk sektor swasta berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/II/2026.
Pemerintah Kabupaten Bekasi juga memberlakukan WFA bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya. Kebijakan ini bertujuan untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat saat mudik Lebaran, yang diperkirakan mencapai 143,9 juta perjalanan mudik.
Dengan adanya WFA, diharapkan dapat mengurangi kemacetan yang biasa terjadi pada puncak arus mudik. “Kebijakan ini diharapkan mampu mengurai kemacetan parah yang biasa terjadi pada puncak arus mudik dan arus balik,” ungkap sumber yang tidak disebutkan namanya.
Sektor pelayanan publik tetap beroperasi meskipun ada pegawai yang menjalankan WFA. Namun, jumlah ASN yang diizinkan WFA di instansi pelayanan publik dibatasi maksimal 50 persen. “Sistemnya kombinasi. Ada pegawai yang menjalankan WFA, namun ada juga yang tetap bersiaga di kantor,” jelas Bennie Yulianto Iskandar.
Pemerintah Kabupaten Bekasi juga memperketat pemberian cuti tahunan pada periode tertentu untuk menjaga keseimbangan beban kerja. “Intinya, kebijakan terdahulu untuk mengurai kemacetan seperti ini dinilai efektif mengurangi kemacetan yang ekstrem,” kata Agus Harimurti Yudhoyono.
Kebijakan WFA diambil untuk mengatur ritme kerja pegawai yang lebih fleksibel menjelang dan sesudah perayaan Idul Fitri. Dengan langkah ini, diharapkan masyarakat dapat menikmati perjalanan mudik dengan lebih lancar dan aman.
Details remain unconfirmed.













