Pemerintah Indonesia telah memberlakukan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama lima hari pada periode mudik Lebaran 2026. Kebijakan ini berlaku dua hari sebelum Lebaran dan tiga hari setelah Lebaran, dengan ASN diizinkan untuk bekerja dari lokasi lain pada tanggal 25, 26, dan 27 Maret 2026.
Kebijakan WFA ini ditetapkan dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026. Menteri PANRB Rini Widyantini menyatakan, “Kami sudah mengeluarkan surat edaran terkait kebijakan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel.” Ini menunjukkan upaya pemerintah untuk memberikan fleksibilitas kepada ASN dalam melaksanakan tugas mereka selama periode mudik.
Walaupun WFA memberikan keleluasaan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa “WFA bukanlah libur tambahan, melainkan fleksibilitas kerja.” Oleh karena itu, layanan strategis seperti kesehatan, transportasi, dan keamanan harus tetap beroperasi normal selama periode WFA.
Pimpinan instansi juga diminta untuk melakukan pengawasan berkelanjutan terkait pelaksanaan WFA. Hal ini penting untuk memastikan bahwa ASN tetap dapat menjalankan tugasnya dengan baik meskipun dalam pengaturan yang lebih fleksibel.
Masyarakat diimbau untuk memaksimalkan waktu WFA guna menghindari puncak arus balik yang diperkirakan akan terjadi pada 24, 28, dan 29 Maret 2026. Pada tanggal 24 Maret, diperkirakan akan ada sekitar 285.000 kendaraan menuju Jakarta, yang menunjukkan tingginya volume perjalanan pada hari tersebut.
Penerapan WFA bagi ASN dilakukan untuk membantu masyarakat merencanakan perjalanan mudik dengan lebih baik. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan ASN dapat lebih mudah mengatur waktu perjalanan mereka dan mengurangi kepadatan arus balik.
Details remain unconfirmed.












