Banyak wajib pajak badan di Indonesia menunjukkan rasio Pajak Penghasilan (PPh) badan terhadap omzet yang rendah. Menurut data terbaru, terdapat 88.840 wajib pajak badan non-UMKM yang memiliki CTTOR (Cumulative Tax to Turnover Ratio) di bawah 0,5%. Hal ini mengindikasikan bahwa banyak wajib pajak belum melaporkan labanya dengan benar, yang berpotensi mengurangi kontribusi mereka terhadap penerimaan pajak negara.
Kontribusi dari wajib pajak tersebut diperkirakan mencapai Rp19 triliun, atau sekitar 5% dari total penerimaan PPh badan pada tahun 2024. Eureka Putra, seorang analis pajak, menyatakan, “Jadi, dari data bottom line laporan keuangan, kita sudah bisa merasakan sebagian besar wajib pajak itu belum melaporkan labanya secara benar.” Hal ini menunjukkan perlunya perhatian lebih dalam pengawasan dan penegakan hukum perpajakan.
Di tingkat daerah, Bapenda Cianjur menggencarkan kegiatan pelayanan pajak keliling (Pepeling) untuk meningkatkan pendapatan pajak daerah. Target pendapatan pajak daerah Cianjur pada tahun 2026 adalah Rp429 miliar. Namun, pada triwulan I tahun 2026, pendapatan pajak daerah baru mencapai Rp88 miliar. Pajak reklame menyumbang 50% dari pencapaian tersebut, dengan total Rp1,7 miliar dari target Rp3,4 miliar.
Implementasi sistem perpajakan modern seperti Coretax telah mencapai 17 juta hingga Maret 2026. Meskipun demikian, rasio pendapatan pemerintah Indonesia diperkirakan hanya berada di kisaran 13,3 persen pada periode 2026–2027. Anis Byarwati, seorang pakar perpajakan, menekankan pentingnya modernisasi sistem perpajakan, “Modernisasi sistem perpajakan tidak boleh berhenti pada aspek teknologi semata, tetapi harus mampu menghadirkan keadilan fiskal dengan memperluas basis pajak secara nyata.”
Defisit anggaran diperkirakan akan berada di kisaran 2,9 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) pada tahun 2026. Hal ini menunjukkan tantangan yang dihadapi pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak untuk menutupi defisit tersebut. Bimo Wijayanto, seorang pejabat pemerintah, menambahkan, “Tentu kita harus intervensi kebijakan di sini. Level playing field, artinya yang patuh tidak merasa kalah bersaing secara fair. Ini PR kami.”
Reformasi perpajakan diharapkan dapat memperkuat fondasi ekonomi, bukan sekadar mengejar target jangka pendek. Dengan banyaknya wajib pajak yang belum melaporkan laba secara akurat, pemerintah perlu melakukan langkah-langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Hal ini menjadi penting untuk memastikan keberlanjutan penerimaan pajak di masa depan.
Dengan situasi ini, pengawasan dan penegakan hukum perpajakan menjadi lebih penting dari sebelumnya. Pemerintah diharapkan dapat mengambil langkah-langkah yang tepat untuk mendorong wajib pajak agar lebih patuh dalam melaporkan kewajiban perpajakan mereka. Details remain unconfirmed.














