Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), telah menegaskan bahwa mereka tidak akan memberikan toleransi terhadap platform digital yang membiarkan konten berbahaya. Dalam upaya untuk melindungi anak-anak dan remaja dari paparan konten negatif, Komdigi mengirimkan surat peringatan keras kepada TikTok, menuntut perbaikan dalam sistem moderasi konten mereka.
Surat peringatan tersebut menekankan pentingnya TikTok untuk lebih proaktif dalam mendeteksi dan menghapus konten yang melanggar hukum. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan, “Kami tidak anti-platform, namun kami sangat anti-konten negatif yang merusak moral bangsa.” Pernyataan ini mencerminkan kekhawatiran pemerintah terhadap dampak konten berbahaya yang dapat mempengaruhi generasi muda.
Menanggapi tuntutan tersebut, TikTok berkomitmen untuk mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). TikTok mengklaim telah menghapus jutaan video yang melanggar kebijakan mereka setiap bulannya, dengan 99,1% konten yang dihapus dilakukan secara proaktif sebelum dilaporkan.
The numbers
Dalam langkah konkret untuk memenuhi regulasi, TikTok akan melakukan penonaktifan akun pengguna di bawah 16 tahun secara bertahap, dimulai pada 29 Maret 2026. Langkah ini diharapkan dapat membantu mengurangi risiko paparan anak-anak terhadap konten yang tidak pantas.
Komdigi memberikan ultimatum kepada TikTok untuk menunjukkan kepatuhan terhadap PP Tunas. Jika tidak ada perbaikan signifikan, Menteri Meutya Hafid mengindikasikan bahwa Kemkomdigi akan melanjutkan ke tahap pemanggilan dan pemeriksaan. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan regulasi yang ada.
Dalam konteks ini, TikTok harus beradaptasi dengan tuntutan regulasi yang semakin ketat. Pemerintah meminta platform seperti TikTok untuk lebih bertanggung jawab dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan pengguna, terutama anak-anak dan remaja. TikTok, di sisi lain, berusaha untuk menunjukkan komitmennya dalam mematuhi peraturan yang ditetapkan.
Ke depan, pengawasan terhadap TikTok dan platform digital lainnya di Indonesia diperkirakan akan semakin ketat. Pemerintah berharap bahwa dengan adanya regulasi yang jelas, platform digital dapat beroperasi dengan lebih aman dan bertanggung jawab, melindungi pengguna dari konten yang merugikan. Details remain unconfirmed.














