wartawarganews

Latest News, Stories and Updates from Citizens

Telkom: Korupsi PT : 11 Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara

telkom — ID news

Pada 7 April 2026, pengadilan di Jakarta menjatuhkan vonis kepada sebelas terdakwa dalam kasus korupsi yang melibatkan PT Telkom. Di antara mereka, August Hoth Mercyon Purba divonis 8 tahun penjara karena terlibat dalam pembiayaan fiktif yang merugikan negara.

Total kerugian negara akibat tindakan korupsi ini mencapai Rp464,9 miliar. Herman Maulana, salah satu terdakwa, dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp44,54 miliar. Sementara itu, Alam Hono menerima vonis 14 tahun penjara dan uang pengganti sebesar Rp7,29 miliar.

Selain itu, Andi Imansyah Mufti dan Denny Tannudjaya masing-masing divonis 8 tahun penjara dengan uang pengganti Rp8,73 miliar dan Rp10,72 miliar. Eddy Fitra dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan diwajibkan membayar Rp38,24 miliar.

Kamaruddin Ibrahim divonis 6 tahun penjara dengan uang pengganti Rp7,95 miliar, sementara Nurhandayanto menerima vonis 11 tahun penjara dan uang pengganti Rp113,19 miliar. Oei Edward Wijaya dan Rudi Irawan masing-masing dijatuhi hukuman 5 dan 10 tahun penjara dengan total uang pengganti Rp39,88 miliar dan Rp22,43 miliar.

Kasus ini berakar dari dugaan korupsi yang terjadi antara tahun 2016 hingga 2018, di mana PT Telkom dan anak perusahaannya diduga memberikan pembiayaan kepada pihak swasta melalui pengadaan fiktif. Hakim Ketua Suwandi menyatakan, “Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.”

Selain itu, dalam perkembangan terpisah, pihak kepolisian juga menangkap 10 orang yang diduga terlibat dalam pencurian kabel Telkom. Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Andi Wiranata Tamba, menjelaskan bahwa pencurian dilakukan dengan cara menggali jaringan kabel Telkom menggunakan alat cangkul dan linggis, kemudian ditarik dengan mobil.

Perkembangan ini menunjukkan bahwa tindakan korupsi dan pencurian yang terkait dengan PT Telkom masih menjadi masalah serius yang perlu ditangani secara hukum. Masyarakat menunggu langkah selanjutnya dari pihak berwenang untuk memastikan keadilan dan pemulihan kerugian negara.