Tradisi takbiran merupakan momen penting bagi umat Islam untuk mengagungkan Allah SWT setelah bulan Ramadan. Sebelumnya, pelaksanaan takbiran di berbagai daerah biasanya berlangsung dengan meriah, melibatkan banyak orang dan penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola.
Namun, menjelang malam takbiran Idul Fitri 1447 Hijriah yang jatuh pada 19 Maret 2026, terdapat perubahan signifikan yang diberlakukan di Bali. Kementerian Agama mengeluarkan aturan baru yang membatasi pelaksanaan takbiran hanya dari pukul 18.00 WITA hingga 21.00 WITA, tanpa penggunaan sound system dan tidak diperbolehkan untuk berkeliling.
Perubahan ini diharapkan dapat menjaga ketertiban dan keamanan selama perayaan. Pengamanan dan ketertiban pelaksanaan takbiran menjadi tanggung jawab masing-masing pengurus masjid atau mushola. Hal ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, di mana takbiran sering kali dilakukan dengan lebih bebas dan meriah.
Husnul Fahmi, perwakilan dari Muhammadiyah, mengingatkan pentingnya menjaga kerukunan antar umat beragama. “Kami menghimbau kepada warga Muhammadiyah khususnya, umat Islam secara umum agar kita menjaga kerukunan umat, kerukunan beragama,” ujarnya.
Pelaksanaan salat Idul Fitri juga mengalami penundaan dari pukul 06.00 WITA menjadi 06.30 WITA, yang menambah ketidakpastian bagi umat Islam yang merayakan. Penundaan ini diharapkan dapat memberikan waktu lebih bagi jamaah untuk bersiap.
Menurut informasi yang diterima, takbiran akan dilakukan mulai malam 1 Syawal 1447 hingga sholat Id. Namun, pembatasan pelaksanaan takbiran hanya berlaku di Bali saat perayaan Nyepi, yang menambah kompleksitas situasi ini.
“Takbiran sendiri merupakan cara untuk mengagungkan Allah SWT setelah menjalankan ibadah puasa selama satu bulan penuh,” ungkap seorang narasumber. Ini menunjukkan bahwa meskipun ada pembatasan, esensi dari takbiran tetap terjaga.
Momentum ini juga diharapkan dapat menjadi kesempatan untuk saling mempererat dan menjaga toleransi antar umat beragama. Husnul Fahmi menekankan bahwa penting untuk menjadikan momen ini sebagai sarana untuk memperkuat kerukunan.
Dengan adanya aturan baru ini, masyarakat diharapkan dapat menyesuaikan diri dan tetap menjalankan tradisi takbiran dengan cara yang sesuai. Details remain unconfirmed.














