<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Tenaga Kependidikan artikel - wartawarganews</title>
	<atom:link href="https://wartawarganews.com/tag/tenaga-kependidikan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link></link>
	<description>Latest News, Stories and Updates from Citizens</description>
	<lastBuildDate>Thu, 23 Apr 2026 07:35:49 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://wartawarganews.com/wp-content/uploads/2026/03/cropped-warta-favicon-32x32.png</url>
	<title>Tenaga Kependidikan artikel - wartawarganews</title>
	<link></link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Direktorat jenderal guru tenaga kependidikan dan pendidikan guru: Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru</title>
		<link>https://wartawarganews.com/direktorat-jenderal-guru-tenaga-kependidikan-dan-pendidikan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[roomnews]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 23 Apr 2026 07:35:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Agama]]></category>
		<category><![CDATA[Direktorat Jenderal GTK]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan Dasar]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan Profesi Guru]]></category>
		<category><![CDATA[Sertifikasi Guru]]></category>
		<category><![CDATA[Tenaga Kependidikan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://wartawarganews.com/direktorat-jenderal-guru-tenaga-kependidikan-dan-pendidikan/</guid>

					<description><![CDATA[<p>Program Penjaringan Data Guru Belum Bersertifikat Pendidik diluncurkan oleh Direktorat Jenderal GTK untuk mempercepat sertifikasi guru.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/direktorat-jenderal-guru-tenaga-kependidikan-dan-pendidikan/">Direktorat jenderal guru tenaga kependidikan dan pendidikan guru: Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Program Penjaringan Data Guru Tertentu Belum Bersertifikat Pendidik Tahun 2026 dibuka oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK). Program ini merupakan upaya percepatan target sertifikasi guru melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) pada tahun 2026.</p>
<p>Program ini menyasar guru yang memiliki kualifikasi akademik S1/D4, berstatus aktif mengajar tahun 2023/2024, dan belum memiliki sertifikat pendidik. Konfirmasi keikutsertaan oleh guru berlangsung dari 1 hingga 30 April 2026.</p>
<p>Pendaftaran PPG berlangsung dari 1 April hingga 30 Mei 2026. Pengumuman hasil seleksi administrasi PPG akan dilakukan pada 4 Juni 2026.</p>
<p>Pelatihan Pendidikan Inklusif Tingkat Dasar dibuka untuk guru dan tenaga kependidikan dari 23 hingga 30 April 2026. Pelatihan ini ditujukan untuk mendidik siswa berkebutuhan khusus.</p>
<p>Peserta pelatihan harus memiliki akun pada platform belajar digital belajar.id. Melalui penjaringan data ini, kita ingin memastikan bahwa seluruh guru tertentu yang telah mengajar sampai dengan tahun 2023/2024 benar-benar teridentifikasi dan terfasilitasi untuk mengikuti program PPG,” kata Nunuk Suryani.</p>
<p>Keberhasilan program ini sangat bergantung pada sinergi dengan dinas pendidikan di setiap daerah. Guru yang tidak melakukan konfirmasi hingga batas waktu yang ditentukan secara otomatis gugur dari daftar sasaran program.</p>
<p>Masih ada tantangan dalam menjangkau semua guru yang memenuhi syarat. Namun, Ditjen GTK optimis bahwa program ini akan berhasil.</p>
<p>Details remain unconfirmed.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/direktorat-jenderal-guru-tenaga-kependidikan-dan-pendidikan/">Direktorat jenderal guru tenaga kependidikan dan pendidikan guru: Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Gaji: Perubahan Kebijakan  untuk PPPK di Jakarta</title>
		<link>https://wartawarganews.com/gaji-perubahan-kebijakan-untuk-pppk-di-jakarta/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[roomnews]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 14 Apr 2026 00:22:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[anggaran daerah]]></category>
		<category><![CDATA[BOSP]]></category>
		<category><![CDATA[Gaji]]></category>
		<category><![CDATA[kebijakan pemerintah]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Mataram]]></category>
		<category><![CDATA[pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[PNS]]></category>
		<category><![CDATA[PPPK]]></category>
		<category><![CDATA[Tenaga Kependidikan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://wartawarganews.com/gaji-perubahan-kebijakan-untuk-pppk-di-jakarta/</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kebijakan relaksasi pembiayaan bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu mulai berlaku pada tahun 2026.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/gaji-perubahan-kebijakan-untuk-pppk-di-jakarta/">Gaji: Perubahan Kebijakan  untuk PPPK di Jakarta</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Kebijakan relaksasi pembiayaan bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu melalui Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) hanya berlaku pada tahun 2026. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu menjaga keberlangsungan layanan pendidikan, termasuk mendukung tenaga pendidik di daerah yang mengalami keterbatasan pembiayaan, seperti yang disampaikan oleh Gogot Suharwoto.</p>
<p>Gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dijadwalkan mulai dicairkan pada bulan Juni 2026, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Penerima gaji ke-13 ini meliputi PNS, CPNS, PPPK, anggota TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, dan penerima pensiun.</p>
<p>Di Kota Mataram, jumlah PPPK mencapai lebih dari 3.000 orang. Namun, belanja pegawai di daerah ini masih berada di kisaran 40 persen dari total anggaran daerah. Kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD akan mulai berlaku pada tahun 2027, yang dapat mempengaruhi gaji dan tunjangan bagi PPPK dan PNS di masa mendatang.</p>
<p>Gogot Suharwoto juga menekankan bahwa pemerintah daerah terus berupaya mendukung layanan pendidikan, meskipun kondisi fiskal yang beragam di masing-masing daerah menjadi tantangan tersendiri. Penurunan transfer ke daerah (TKD) yang mencapai 370 miliar rupiah juga menjadi faktor yang mempengaruhi kebijakan ini.</p>
<p>Dengan APBD Kota Mataram yang diproyeksikan sebesar 1.9 triliun rupiah pada tahun 2025 dan menurun menjadi 1.6 triliun rupiah pada tahun 2026, pemerintah daerah harus lebih bijaksana dalam mengelola anggaran. Lalu Alwan Basri, seorang pejabat daerah, menyatakan bahwa penurunan TKD membuat pembagian anggaran semakin besar, sehingga perlu adanya penyesuaian dalam belanja pegawai.</p>
<p>Kebijakan relaksasi BOSP hanya diberikan kepada pemerintah daerah yang mengajukan permohonan, sehingga tidak semua daerah akan mendapatkan manfaat yang sama. Hal ini menimbulkan ketidakpastian bagi beberapa daerah yang mungkin tidak dapat memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan tersebut.</p>
<p>Details remain unconfirmed.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/gaji-perubahan-kebijakan-untuk-pppk-di-jakarta/">Gaji: Perubahan Kebijakan  untuk PPPK di Jakarta</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
