<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Riau artikel - wartawarganews</title>
	<atom:link href="https://wartawarganews.com/tag/riau/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link></link>
	<description>Latest News, Stories and Updates from Citizens</description>
	<lastBuildDate>Tue, 21 Apr 2026 00:27:09 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://wartawarganews.com/wp-content/uploads/2026/03/cropped-warta-favicon-32x32.png</url>
	<title>Riau artikel - wartawarganews</title>
	<link></link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pajak: Pemerintah Ubah Skema Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor</title>
		<link>https://wartawarganews.com/pajak-pemerintah-ubah-skema-pengenaan-pajak-kendaraan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[roomnews]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 21 Apr 2026 00:27:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[BPKP]]></category>
		<category><![CDATA[DJP Riau]]></category>
		<category><![CDATA[kendaraan bermotor]]></category>
		<category><![CDATA[pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Riau]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://wartawarganews.com/pajak-pemerintah-ubah-skema-pengenaan-pajak-kendaraan/</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pemerintah mengubah skema pengenaan pajak kendaraan bermotor, termasuk kendaraan listrik. Kebijakan ini dipandang penting untuk penerimaan pajak.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/pajak-pemerintah-ubah-skema-pengenaan-pajak-kendaraan/">Pajak: Pemerintah Ubah Skema Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Pemerintah mengubah skema pengenaan pajak kendaraan bermotor, termasuk kendaraan listrik. Kebijakan ini berdampak signifikan terhadap penerimaan pajak di Riau.</p>
<p>Kepala Perwakilan BPKP Riau menekankan pentingnya kolaborasi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan pemerintah daerah. Sinergi ini menjadi kunci untuk memaksimalkan pemanfaatan data pajak.</p>
<p>Asosiasi Pertambangan Indonesia meminta pemerintah meninjau ulang rencana kebijakan penahanan restitusi pajak. Rencana ini berpotensi memberikan tambahan penerimaan negara hingga mencapai Rp500 triliun.</p>
<p>Kendaraan listrik kini tidak lagi dikecualikan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Kebijakan baru ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026.</p>
<p>Direktur Eksekutif IMA-API menegaskan bahwa mekanisme perpajakan yang ada saat ini sudah berjalan secara proporsional. Namun, pelaku usaha berharap setiap kebijakan dikaji secara matang.</p>
<p>Pelaku usaha khawatir bahwa kebijakan yang tergesa-gesa dapat mempengaruhi iklim usaha yang kondusif. Mereka ingin memastikan bahwa tujuan memperkuat penerimaan negara dapat tercapai tanpa merugikan sektor usaha.</p>
<p>Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) II Kantor Wilayah DJP Riau Tahun 2026 diselenggarakan untuk membahas optimalisasi penerimaan pajak. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan pendapatan melalui pajak.</p>
<p>&#8220;Kami pikir yang berjalan saat ini sudah baik di mana perusahaan melakukan kewajibannya dan dapat mendapatkan kembali haknya jika pembayaran yang dilakukan ternyata kelebihan ataupun sebaliknya harus membayarkan jika terdapat kurang bayar,&#8221; ujar perwakilan pelaku usaha.</p>
<p>Masih ada ketidakpastian mengenai dampak penuh dari perubahan kebijakan ini. Details remain unconfirmed.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/pajak-pemerintah-ubah-skema-pengenaan-pajak-kendaraan/">Pajak: Pemerintah Ubah Skema Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Abdul Wahid Hadapi Kasus Hukum Terkait Dugaan Korupsi</title>
		<link>https://wartawarganews.com/abdul-wahid-hadapi-kasus-hukum-terkait-dugaan-korupsi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[roomnews]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 03 Apr 2026 17:33:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Tren]]></category>
		<category><![CDATA[Abdul Wahid]]></category>
		<category><![CDATA[halalbihalal]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Pekanbaru]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Tindak Pidana Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Riau]]></category>
		<category><![CDATA[Sahrujani]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://wartawarganews.com/abdul-wahid-hadapi-kasus-hukum-terkait-dugaan-korupsi/</guid>

					<description><![CDATA[<p>Abdul Wahid, Gubernur Riau nonaktif, sedang menghadapi kasus hukum terkait dugaan pemerasan. Ia menegaskan tidak pernah meminta uang dari siapapun.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/abdul-wahid-hadapi-kasus-hukum-terkait-dugaan-korupsi/">Abdul Wahid Hadapi Kasus Hukum Terkait Dugaan Korupsi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2></h2>
<p>Abdul Wahid, Gubernur Riau nonaktif, saat ini menghadapi kasus hukum terkait dugaan korupsi. Kasus ini telah menarik perhatian publik dan menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat dan pejabat setempat.</p>
<p>Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara baru-baru ini menggelar acara halalbihalal di Gedung Abdul Wahid di Kota Amuntai, yang dihadiri oleh Bupati HSU, Sahrujani, dan aparatur pemerintah lainnya. Acara ini berlangsung di tengah situasi hukum yang dihadapi oleh Abdul Wahid.</p>
<p>Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Abdul Wahid menegaskan bahwa ia tidak pernah meminta-minta, mengancam, atau menerima uang dari siapapun. &#8220;Saya tidak pernah meminta-minta, mengancam, apalagi menerima uang dari siapapun,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Abdul Wahid juga menyampaikan bahwa pergeseran anggaran yang terjadi adalah hal yang biasa dan sesuai dengan aturan yang berlaku. &#8220;Pergeseran anggaran ini hal yang biasa saja, tidak ada masalah,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Ia menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran. Abdul Wahid meminta maaf kepada masyarakat Riau atas peristiwa hukum yang sedang dihadapinya, menegaskan bahwa ia tidak berniat untuk merugikan siapapun.</p>
<p>&#8220;Insya Allah kebenaran akan menemukan jalannya sendiri,&#8221; kata Abdul Wahid, mengekspresikan keyakinannya terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.</p>
<p>Kasus ini telah memicu perhatian dari berbagai pihak, termasuk Pemerintah Provinsi Riau dan lembaga terkait lainnya. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan melanjutkan proses hukum terhadap Abdul Wahid, dan banyak yang menantikan hasil dari sidang-sidang berikutnya.</p>
<p>Dengan situasi yang terus berkembang, para pengamat hukum dan masyarakat luas akan terus mengikuti perkembangan kasus ini. Details remain unconfirmed.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/abdul-wahid-hadapi-kasus-hukum-terkait-dugaan-korupsi/">Abdul Wahid Hadapi Kasus Hukum Terkait Dugaan Korupsi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tt: Pengiriman Ilegal Bawang Merah di Indragiri Hilir</title>
		<link>https://wartawarganews.com/tt-pengiriman-ilegal-bawang-merah-di-indragiri-hilir/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[roomnews]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 01 Apr 2026 17:15:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Tren]]></category>
		<category><![CDATA[bawang merah]]></category>
		<category><![CDATA[Deninteldam XIX/TT]]></category>
		<category><![CDATA[indragiri hilir]]></category>
		<category><![CDATA[Karantina]]></category>
		<category><![CDATA[KM Anisa 89]]></category>
		<category><![CDATA[operasi]]></category>
		<category><![CDATA[pengiriman ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[pertanian]]></category>
		<category><![CDATA[Riau]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://wartawarganews.com/tt-pengiriman-ilegal-bawang-merah-di-indragiri-hilir/</guid>

					<description><![CDATA[<p>Sebuah operasi oleh Deninteldam XIX/TT berhasil mengungkap pengiriman ilegal bawang merah di Riau. Kapal yang terlibat membawa 50 hingga 60 ton bawang merah.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/tt-pengiriman-ilegal-bawang-merah-di-indragiri-hilir/">Tt: Pengiriman Ilegal Bawang Merah di Indragiri Hilir</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2>Apa yang dikatakan pengamat</h2>
<p>Pada tanggal 31 Maret 2026, sebuah operasi besar dilakukan oleh Deninteldam XIX/TT di Pelabuhan Rakyat Tembilahan Barat, Indragiri Hilir, Riau. Operasi ini bertujuan untuk mengungkap pengiriman ilegal bawang merah yang telah berlangsung cukup lama, memanfaatkan pelabuhan lokal yang kurang diawasi. Kapal Motor (KM) Anisa 89 GT 33 No. 396 menjadi fokus utama dalam operasi ini.</p>
<p>Operasi dimulai sekitar pukul 14:15 WIB, ketika tim yang terdiri dari 15 personel yang dipimpin oleh Kapten Arh. Tumpal Purba melakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, kapal tersebut ditemukan membawa campuran bawang merah dan cabai kering. Menurut manifest kapal, muatan tercatat sekitar 32 ton bawang merah. Namun, berdasarkan temuan di lapangan, Kapten Tumpal Purba memperkirakan jumlah sebenarnya mencapai 50 hingga 60 ton bawang merah ilegal.</p>
<p>Kapal tersebut akhirnya berhasil didock pada pukul 15:30 WIB. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, pihak berwenang memutuskan untuk memindahkan muatan ilegal tersebut ke Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Riau untuk diproses lebih lanjut dan dimusnahkan. Izma, seorang pejabat dari Karantina, menyatakan bahwa rencananya pemusnahan akan dilakukan pada Kamis, 2 April 2026.</p>
<p>Pengiriman ilegal bawang merah ini menunjukkan adanya celah dalam pengawasan terhadap aktivitas perdagangan di pelabuhan lokal. Hal ini menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang, mengingat dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh praktik ilegal ini terhadap petani lokal dan pasar. Pengiriman ilegal seperti ini dapat merusak harga bawang merah yang dihasilkan secara legal dan berdampak pada pendapatan petani.</p>
<p>Sejauh ini, rincian mengenai jumlah pasti bawang merah ilegal yang ditemukan masih belum jelas, mengingat adanya perbedaan antara laporan manifest dan temuan di lapangan. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan yang ada dan langkah-langkah yang akan diambil untuk mencegah pengiriman ilegal serupa di masa depan. Detail tetap belum terkonfirmasi.</p>
<p>Operasi ini juga mencerminkan komitmen Deninteldam XIX/TT dan pihak berwenang lainnya dalam menanggulangi praktik ilegal yang merugikan. Dengan adanya operasi ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang berusaha melakukan pengiriman ilegal di masa mendatang.</p>
<p>Dalam konteks yang lebih luas, pengiriman ilegal bawang merah ini bukanlah masalah baru, tetapi merupakan bagian dari isu yang lebih besar terkait dengan perdagangan ilegal di Indonesia. Upaya untuk memperbaiki sistem pengawasan dan penegakan hukum menjadi sangat penting untuk melindungi industri pertanian lokal dan memastikan bahwa praktik perdagangan yang adil dapat diterapkan.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/tt-pengiriman-ilegal-bawang-merah-di-indragiri-hilir/">Tt: Pengiriman Ilegal Bawang Merah di Indragiri Hilir</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
