<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Purbaya Yudhi Sadewa artikel - wartawarganews</title>
	<atom:link href="https://wartawarganews.com/tag/purbaya-yudhi-sadewa/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link></link>
	<description>Latest News, Stories and Updates from Citizens</description>
	<lastBuildDate>Sun, 03 May 2026 02:21:56 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://wartawarganews.com/wp-content/uploads/2026/03/cropped-warta-favicon-32x32.png</url>
	<title>Purbaya Yudhi Sadewa artikel - wartawarganews</title>
	<link></link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Purbaya yudhi sadewa: Kesehatan Menjadi Sorotan</title>
		<link>https://wartawarganews.com/purbaya-yudhi-sadewa/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[roomnews]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 03 May 2026 02:21:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[Badan Pusat Statistik]]></category>
		<category><![CDATA[kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[konferensi pers]]></category>
		<category><![CDATA[Menteri Keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[Purbaya Yudhi Sadewa]]></category>
		<category><![CDATA[Rumah Sakit]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://wartawarganews.com/purbaya-yudhi-sadewa/</guid>

					<description><![CDATA[<p>Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dirawat di rumah sakit. Ia mengalami masalah kesehatan pada bagian pinggang.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/purbaya-yudhi-sadewa/">Purbaya yudhi sadewa: Kesehatan Menjadi Sorotan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Kondisi kesehatan Menteri Keuangan <strong>Purbaya Yudhi Sadewa</strong> menjadi sorotan setelah kabar ia dirawat di rumah sakit beredar di media sosial. Purbaya mengalami sakit pada bagian pinggang dan harus menjalani suntikan di delapan titik.</p>
<p><strong>Fakta kunci:</strong></p>
<ul>
<li>Purbaya dikabarkan dirawat di rumah sakit.</li>
<li>Purbaya mengakui rasa sakit yang dialaminya belum sepenuhnya hilang.</li>
<li>Juda Agung menyatakan belum mengetahui informasi mengenai kondisi kesehatan Purbaya.</li>
<li>Konferensi pers APBN KiTa dijadwalkan pada Rabu, 6 Mei 2026.</li>
<li>Data pertumbuhan ekonomi akan diumumkan oleh Badan Pusat Statistik pada 5 Mei 2026.</li>
</ul>
<p>Purbaya dikenal dengan julukan &#8216;Menteri Koboy&#8217;. Ia memiliki latar belakang pendidikan Teknik Elektro dari ITB dan gelar doktor ekonomi dari Purdue University. Dalam kebijakan keuangannya, Purbaya menerapkan pengucuran likuiditas sebesar Rp200 triliun ke bank Himbara dan tidak menaikkan cukai rokok pada tahun ini.</p>
<p>Belum ada konfirmasi resmi mengenai kondisi kesehatan Purbaya saat ini. Ini menimbulkan kekhawatiran menjelang konferensi pers yang akan datang. Publik menunggu informasi lebih lanjut tentang kesehatannya dan dampaknya terhadap kebijakan Kementerian Keuangan.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/purbaya-yudhi-sadewa/">Purbaya yudhi sadewa: Kesehatan Menjadi Sorotan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Terlibat Kasus Suap</title>
		<link>https://wartawarganews.com/direktorat-jenderal-bea-dan-cukai/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[roomnews]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 07 Apr 2026 11:34:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[bea dan cukai]]></category>
		<category><![CDATA[Budiman Bayu Prasojo]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[lowongan kerja]]></category>
		<category><![CDATA[pegawai negeri sipil]]></category>
		<category><![CDATA[Purbaya Yudhi Sadewa]]></category>
		<category><![CDATA[rekrutmen]]></category>
		<category><![CDATA[suap]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://wartawarganews.com/direktorat-jenderal-bea-dan-cukai/</guid>

					<description><![CDATA[<p>Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menghadapi kasus suap yang melibatkan beberapa pegawainya. KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/direktorat-jenderal-bea-dan-cukai/">Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Terlibat Kasus Suap</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2></h2>
<p>Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan kini berada di bawah sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pegawainya terkait dugaan suap impor. KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan.</p>
<p>KPK menduga bahwa Salisa Asmoaji terlibat dalam penerimaan dan pengelolaan uang dari perusahaan yang produknya dikenakan cukai. Pemeriksaan terhadap pegawai Ditjen Bea Cukai ini dilakukan untuk mengungkap aliran uang suap yang diduga terjadi dalam proses impor barang.</p>
<p>Dalam konteks ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan rencana untuk membuka sekitar 380 lowongan kerja di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Rekrutmen ini ditujukan untuk mengisi posisi teknis lapangan guna memperkuat kinerja Bea Cukai, terutama di tengah isu korupsi yang sedang berlangsung.</p>
<p>Kementerian Keuangan telah menyiapkan posisi tersebut bagi pelamar dengan latar belakang pendidikan minimal SMA. Proses seleksi akan dilakukan secara transparan untuk memastikan hanya kandidat terbaik yang dapat bergabung.</p>
<p>&#8220;Sebuah kabar gembira datang dari Kementerian Keuangan yang akan segera membuka pintu lebar-lebar bagi para lulusan SMA untuk bergabung dan memperkuat jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,&#8221; ujar Purbaya Yudhi Sadewa.</p>
<p>Selain itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) juga mengisyaratkan bahwa pemerintah akan membuka sekitar 160 ribu formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada tahun 2026.</p>
<p>Dalam perkembangan terbaru, KPK juga memeriksa pegawai Ditjen Bea Cukai lainnya terkait dugaan aliran uang suap. &#8220;Pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan bea dan cukai di Ditjen Bea Cukai,&#8221; kata Budi Prasetyo dari KPK.</p>
<p>Kesempatan untuk bergabung di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ini dianggap sebagai peluang langka. Purbaya menambahkan, &#8220;Kesempatan langka ini bukan hanya sekadar lowongan pekerjaan, melainkan sebuah tiket emas menuju karier impian yang menjanjikan dan penuh makna.&#8221;</p>
<p>Dengan situasi yang sedang berkembang, KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini. Namun, detail lebih lanjut mengenai kasus ini dan dampaknya terhadap organisasi masih belum dikonfirmasi.</p>
<p>Details remain unconfirmed.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/direktorat-jenderal-bea-dan-cukai/">Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Terlibat Kasus Suap</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Robert Leonard Marbun Dilantik sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan</title>
		<link>https://wartawarganews.com/robert-leonard-marbun/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[roomnews]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 27 Mar 2026 20:33:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Tren]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[pelantikan]]></category>
		<category><![CDATA[Purbaya Yudhi Sadewa]]></category>
		<category><![CDATA[Robert Leonard Marbun]]></category>
		<category><![CDATA[Sekretaris Jenderal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://wartawarganews.com/robert-leonard-marbun/</guid>

					<description><![CDATA[<p>Robert Leonard Marbun baru saja dilantik sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, menggantikan Heru Pambudi.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/robert-leonard-marbun/">Robert Leonard Marbun Dilantik sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2></h2>
<p>Pada Jumat, 27 Maret 2026, Robert Leonard Marbun resmi dilantik sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Pelantikan ini menandai transisi kepemimpinan di Kementerian Keuangan, di mana Robert menggantikan Heru Pambudi yang menjabat pada periode 2021-2026.</p>
<p>Robert Leonard Marbun lahir di Medan pada 23 Juni 1970. Ia memiliki latar belakang akademik yang kuat, meraih gelar Sarjana di bidang Hubungan Internasional dari Universitas Padjadjaran, Bandung. Selanjutnya, ia memperoleh gelar Master of Policy Analysis (MPA) dari Saitama University pada tahun 2000 dan menyelesaikan pendidikan Doctor of Philosophy in Economics di Kobe University pada tahun 2004.</p>
<p>Sebelum menjabat sebagai Sekjen Kemenkeu, Robert memiliki pengalaman yang luas dalam bidang pemerintahan. Ia pernah menjabat sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Kepabeanan dan Cukai pada Juni 2011, serta diangkat sebagai Direktur Kepabeanan Internasional pada April 2015. Pada 17 Juli 2018, ia menjadi Staf Ahli Bidang Kebijakan Penerimaan Negara di Kementerian Keuangan.</p>
<p>Purbaya Yudhi Sadewa, dalam sambutannya, menyatakan keyakinannya terhadap kemampuan Robert untuk menjalankan tugasnya. &#8220;Saya percaya Saudara akan melakukan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan,&#8221; ujarnya. Purbaya juga menambahkan bahwa kombinasi pengalaman lapangan, kebijakan, dan koordinasi yang dimiliki Robert merupakan modal penting untuk memimpin Sekretariat Jenderal.</p>
<p>Pelantikan ini penting bagi Kementerian Keuangan, mengingat peran Sekretaris Jenderal yang strategis dalam pengelolaan keuangan negara. Robert diharapkan dapat membawa perubahan positif dan meningkatkan kinerja kementerian di masa mendatang.</p>
<p>Dengan latar belakang yang komprehensif dalam pengawasan dan penegakan hukum, serta pengalaman dalam perumusan kebijakan penerimaan negara, Robert Leonard Marbun diharapkan dapat menghadapi tantangan yang ada dan memberikan kontribusi signifikan bagi Kementerian Keuangan.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/robert-leonard-marbun/">Robert Leonard Marbun Dilantik sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Lapor spt: Perpanjangan Batas Waktu  Hingga 30 April 2026</title>
		<link>https://wartawarganews.com/lapor-spt-perpanjangan-batas-waktu-hingga-30-april/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[roomnews]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 26 Mar 2026 13:10:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Coretax]]></category>
		<category><![CDATA[DJP]]></category>
		<category><![CDATA[Idulfitri]]></category>
		<category><![CDATA[Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[lapor spt]]></category>
		<category><![CDATA[pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pelaporan SPT]]></category>
		<category><![CDATA[perpanjangan batas waktu]]></category>
		<category><![CDATA[Purbaya Yudhi Sadewa]]></category>
		<category><![CDATA[wajib pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://wartawarganews.com/lapor-spt-perpanjangan-batas-waktu-hingga-30-april/</guid>

					<description><![CDATA[<p>Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi diperpanjang hingga 30 April 2026. Sekitar 8,87 juta SPT telah dilaporkan.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/lapor-spt-perpanjangan-batas-waktu-hingga-30-april/">Lapor spt: Perpanjangan Batas Waktu  Hingga 30 April 2026</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2></h2>
<p>Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi telah diperpanjang hingga 30 April 2026, memberikan tambahan waktu bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajiban mereka. Sebelumnya, batas waktu pelaporan ditetapkan pada 31 Maret 2026.</p>
<p>Sampai saat ini, sekitar 8,87 juta SPT telah dilaporkan dari target 15 juta SPT yang ditetapkan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa perpanjangan ini dipertimbangkan karena adanya kendala teknis dan libur panjang Idulfitri yang mungkin mempengaruhi pelaporan.</p>
<p>Purbaya Yudhi Sadewa mengakui perlunya penyesuaian kebijakan untuk mendukung wajib pajak, dengan mengatakan, &#8220;Karena kan ada kemungkinan juga Coretax-nya mutar-mutar. Sebagian orang mengalami itu. Yasudah, kita perpanjang kalau perlu.&#8221; Ini menunjukkan respons pemerintah terhadap tantangan yang dihadapi oleh wajib pajak dalam menggunakan sistem pelaporan.</p>
<p>Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat bahwa hingga 24 Maret 2026, sebanyak 16.723.354 wajib pajak telah mengaktivasi akun Coretax mereka. DJP Online juga dapat digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan sebelum tahun pajak 2025, memudahkan proses bagi wajib pajak.</p>
<p>Perpanjangan batas waktu pelaporan SPT ini adalah satu bulan, memberikan kesempatan lebih bagi wajib pajak untuk menyelesaikan pelaporan mereka tanpa terburu-buru. Dengan adanya perpanjangan ini, diharapkan jumlah pelaporan SPT akan meningkat secara signifikan.</p>
<p>Penggunaan DJP Online diharapkan dapat mengurangi beban administrasi bagi wajib pajak dan meningkatkan kepatuhan dalam pelaporan pajak. Terkait pelaporan SPT Tahunan PPh OP tahun pajak 2023 dan 2024, wajib pajak dapat melaporkan SPT-nya melalui DJP Online, seperti yang disampaikan oleh Kring Pajak.</p>
<p>Dengan perpanjangan ini, pemerintah berharap dapat mencapai target pelaporan SPT yang lebih baik dan memastikan kepatuhan pajak yang lebih tinggi di kalangan masyarakat. Namun, detail lebih lanjut mengenai dampak dari perpanjangan ini masih perlu dikonfirmasi.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/lapor-spt-perpanjangan-batas-waktu-hingga-30-april/">Lapor spt: Perpanjangan Batas Waktu  Hingga 30 April 2026</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pelaporan SPT Tahunan Diperpanjang Hingga 30 April 2026</title>
		<link>https://wartawarganews.com/pelaporan-spt-tahunan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[roomnews]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 25 Mar 2026 18:40:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[2026]]></category>
		<category><![CDATA[Coretax]]></category>
		<category><![CDATA[denda pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Direktorat Jenderal Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[libur lebaran]]></category>
		<category><![CDATA[pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pelaporan spt tahunan]]></category>
		<category><![CDATA[Purbaya Yudhi Sadewa]]></category>
		<category><![CDATA[wajib pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://wartawarganews.com/pelaporan-spt-tahunan/</guid>

					<description><![CDATA[<p>Batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi diperpanjang hingga 30 April 2026. Hal ini disebabkan oleh libur Lebaran dan kendala teknis pada sistem Coretax.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/pelaporan-spt-tahunan/">Pelaporan SPT Tahunan Diperpanjang Hingga 30 April 2026</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2></h2>
<p>Batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi diperpanjang dari 31 Maret menjadi 30 April 2026. Perpanjangan ini disebabkan oleh libur Lebaran dan kendala teknis pada sistem Coretax yang dialami oleh sebagian wajib pajak.</p>
<p>Hingga saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) baru menerima 8,87 juta SPT Tahunan, yang masih kurang 6 juta dari target 15 juta SPT. Purbaya Yudhi Sadewa, Direktur Jenderal Pajak, menyatakan, &#8220;Karena ada kemungkinan juga coretax-nya mutar-mutar (loading), dan sebagian orang mengalami hal itu, ya sudah kita perpanjang kalau perlu.&#8221;</p>
<p>Wajib pajak orang pribadi yang terlambat melapor akan dikenakan denda sebesar Rp100.000, sementara untuk wajib pajak badan, denda yang dikenakan mencapai Rp1 juta. Purbaya menambahkan, &#8220;Jadi sampai 31 April, diperpanjang 1 bulan karena ada liburan soalnya.&#8221;</p>
<p>Perpanjangan batas waktu ini juga mempertimbangkan evaluasi pelaporan masyarakat, dengan harapan dapat meningkatkan jumlah SPT yang disampaikan. Purbaya telah menginstruksikan untuk mendiskusikan ketentuan relaksasi pelaporan SPT, dengan rencana untuk membuat aturan tertulis yang akan mengatur perpanjangan ini.</p>
<p>Normalnya, batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi jatuh pada 31 Maret 2026. Namun, dengan adanya perpanjangan ini, diharapkan lebih banyak wajib pajak yang dapat memenuhi kewajiban pelaporan mereka tanpa terkena denda.</p>
<p>Dengan waktu tambahan yang diberikan, diharapkan jumlah SPT yang diterima oleh Ditjen Pajak dapat meningkat secara signifikan. Observasi lebih lanjut diperlukan untuk melihat apakah perpanjangan ini akan efektif dalam mencapai target pelaporan yang ditetapkan.</p>
<p>Details remain unconfirmed.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/pelaporan-spt-tahunan/">Pelaporan SPT Tahunan Diperpanjang Hingga 30 April 2026</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
