<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>PNS artikel - wartawarganews</title>
	<atom:link href="https://wartawarganews.com/tag/pns/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link></link>
	<description>Latest News, Stories and Updates from Citizens</description>
	<lastBuildDate>Sun, 19 Apr 2026 00:47:30 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://wartawarganews.com/wp-content/uploads/2026/03/cropped-warta-favicon-32x32.png</url>
	<title>PNS artikel - wartawarganews</title>
	<link></link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Jadwal pencairan gaji ke 13 pns 2026</title>
		<link>https://wartawarganews.com/jadwal-pencairan-gaji-ke-13-pns-2026/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[roomnews]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 19 Apr 2026 00:47:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[CPNS]]></category>
		<category><![CDATA[gaji ke-13]]></category>
		<category><![CDATA[pejabat negara]]></category>
		<category><![CDATA[Pensiunan]]></category>
		<category><![CDATA[PNS]]></category>
		<category><![CDATA[Polri]]></category>
		<category><![CDATA[PPPK]]></category>
		<category><![CDATA[TNI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://wartawarganews.com/jadwal-pencairan-gaji-ke-13-pns-2026/</guid>

					<description><![CDATA[<p>Gaji ke-13 PNS direncanakan cair pada Juni 2026. Ini termasuk untuk CPNS, PPPK, TNI, Polri, dan pejabat negara.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/jadwal-pencairan-gaji-ke-13-pns-2026/">Jadwal pencairan gaji ke 13 pns 2026</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Jadwal pencairan gaji ke-13 PNS 2026 menjadi perhatian banyak pihak. Kapan tepatnya gaji ini akan dicairkan? Gaji ke-13 bagi ASN direncanakan akan dilakukan pada Juni 2026.</p>
<p>Pencairan ini berlaku untuk PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, dan pejabat negara. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, &#8220;Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.&#8221; Ini berarti penerima akan menerima jumlah penuh tanpa potongan.</p>
<p>Untuk CPNS yang dibiayai APBN, mereka akan menerima 80% dari gaji pokok ditambah tunjangan. Besaran gaji ke-13 biasanya setara dengan penghasilan bulan sebelumnya. Namun, besaran pastinya untuk tahun 2026 masih dalam kajian pemerintah.</p>
<p>Gaji ke-13 ASN tahun 2025 sudah mulai dibayarkan sejak Juni 2025. Namun, situasi tahun ini berbeda. Gaji ke-13 ASN direncanakan cair pada Juni 2026 meskipun masih dalam tahap kajian efisiensi anggaran.</p>
<p>Belum ada keputusan final terkait pemotongan atau penyesuaian gaji ke-13. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa keputusan tersebut masih menunggu. Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa gaji ke-13 ASN tetap direncanakan cair pada waktu yang sama.</p>
<p>Besaran gaji ke-13 diharapkan sesuai dengan komponen penghasilan bulan Mei 2026. Misalnya, pimpinan lembaga nonstruktural bisa menerima sekitar 31.4 juta rupiah. Untuk pejabat setingkat eselon I, jumlahnya adalah sekitar 24.8 juta rupiah.</p>
<p>Namun, detail lebih lanjut mengenai tanggal pasti pencairan dan besaran gaji ke-13 ASN tahun 2026 belum dikonfirmasi secara resmi oleh pemerintah. Details remain unconfirmed.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/jadwal-pencairan-gaji-ke-13-pns-2026/">Jadwal pencairan gaji ke 13 pns 2026</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Gaji: Perubahan Kebijakan  untuk PPPK di Jakarta</title>
		<link>https://wartawarganews.com/gaji-perubahan-kebijakan-untuk-pppk-di-jakarta/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[roomnews]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 14 Apr 2026 00:22:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[anggaran daerah]]></category>
		<category><![CDATA[BOSP]]></category>
		<category><![CDATA[Gaji]]></category>
		<category><![CDATA[kebijakan pemerintah]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Mataram]]></category>
		<category><![CDATA[pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[PNS]]></category>
		<category><![CDATA[PPPK]]></category>
		<category><![CDATA[Tenaga Kependidikan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://wartawarganews.com/gaji-perubahan-kebijakan-untuk-pppk-di-jakarta/</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kebijakan relaksasi pembiayaan bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu mulai berlaku pada tahun 2026.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/gaji-perubahan-kebijakan-untuk-pppk-di-jakarta/">Gaji: Perubahan Kebijakan  untuk PPPK di Jakarta</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Kebijakan relaksasi pembiayaan bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu melalui Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) hanya berlaku pada tahun 2026. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu menjaga keberlangsungan layanan pendidikan, termasuk mendukung tenaga pendidik di daerah yang mengalami keterbatasan pembiayaan, seperti yang disampaikan oleh Gogot Suharwoto.</p>
<p>Gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dijadwalkan mulai dicairkan pada bulan Juni 2026, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Penerima gaji ke-13 ini meliputi PNS, CPNS, PPPK, anggota TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, dan penerima pensiun.</p>
<p>Di Kota Mataram, jumlah PPPK mencapai lebih dari 3.000 orang. Namun, belanja pegawai di daerah ini masih berada di kisaran 40 persen dari total anggaran daerah. Kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD akan mulai berlaku pada tahun 2027, yang dapat mempengaruhi gaji dan tunjangan bagi PPPK dan PNS di masa mendatang.</p>
<p>Gogot Suharwoto juga menekankan bahwa pemerintah daerah terus berupaya mendukung layanan pendidikan, meskipun kondisi fiskal yang beragam di masing-masing daerah menjadi tantangan tersendiri. Penurunan transfer ke daerah (TKD) yang mencapai 370 miliar rupiah juga menjadi faktor yang mempengaruhi kebijakan ini.</p>
<p>Dengan APBD Kota Mataram yang diproyeksikan sebesar 1.9 triliun rupiah pada tahun 2025 dan menurun menjadi 1.6 triliun rupiah pada tahun 2026, pemerintah daerah harus lebih bijaksana dalam mengelola anggaran. Lalu Alwan Basri, seorang pejabat daerah, menyatakan bahwa penurunan TKD membuat pembagian anggaran semakin besar, sehingga perlu adanya penyesuaian dalam belanja pegawai.</p>
<p>Kebijakan relaksasi BOSP hanya diberikan kepada pemerintah daerah yang mengajukan permohonan, sehingga tidak semua daerah akan mendapatkan manfaat yang sama. Hal ini menimbulkan ketidakpastian bagi beberapa daerah yang mungkin tidak dapat memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan tersebut.</p>
<p>Details remain unconfirmed.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/gaji-perubahan-kebijakan-untuk-pppk-di-jakarta/">Gaji: Perubahan Kebijakan  untuk PPPK di Jakarta</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Gaji Pensiunan Taspen: Update Terbaru 2026</title>
		<link>https://wartawarganews.com/gaji-pensiunan-taspen/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[roomnews]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 13 Apr 2026 04:33:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[Gaji Pensiunan]]></category>
		<category><![CDATA[golongan PNS]]></category>
		<category><![CDATA[kenaikan pensiun]]></category>
		<category><![CDATA[Pensiunan]]></category>
		<category><![CDATA[peraturan pemerintah]]></category>
		<category><![CDATA[PNS]]></category>
		<category><![CDATA[purnabakti]]></category>
		<category><![CDATA[Taspen]]></category>
		<category><![CDATA[TNI/Polri]]></category>
		<category><![CDATA[uang pensiunan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://wartawarganews.com/gaji-pensiunan-taspen/</guid>

					<description><![CDATA[<p>Gaji pensiunan Taspen untuk PNS masih mengacu pada peraturan yang berlaku. Kenaikan pensiun pokok belum ada keputusan resmi dari pemerintah.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/gaji-pensiunan-taspen/">Gaji Pensiunan Taspen: Update Terbaru 2026</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Isu mengenai gaji pensiunan Taspen bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali mencuat di tahun 2026. Pertanyaannya, bagaimana kondisi terkini gaji pensiunan ini? Hingga saat ini, gaji pensiunan PNS masih mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.</p>
<p>Pemerintah telah menetapkan bahwa skema pembayaran gaji pensiunan PNS dilakukan oleh PT Taspen (Persero). Namun, hingga saat ini, belum ada keputusan resmi dari pemerintah mengenai penetapan atau kenaikan pensiun pokok bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI/Polri, serta penerima tunjangan terkait lainnya. Menurut Henra, &#8220;Hingga hak jawab ini disampaikan, belum ada keputusan pemerintah terkait penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI/Polri, serta penerima tunjangan terkait lainnya.&#8221;</p>
<p>Sejak Januari 2024, pemerintah telah menetapkan kenaikan uang pensiunan PNS sebesar 12 persen. Namun, gaji pensiunan PNS sendiri masih tetap sama atau tidak ada kenaikan. Untuk pensiunan golongan I, gaji yang diterima berkisar antara Rp 1.748.096 hingga Rp 1.962.128.</p>
<p>Pensiunan golongan Ib menerima gaji antara Rp 1.748.096 hingga Rp 2.077.264, sedangkan pensiunan golongan IIa menerima gaji antara Rp 1.748.096 hingga Rp 2.833.824. Untuk golongan IIIa, gaji pensiunan berkisar antara Rp 1.748.096 hingga Rp 3.558.576, dan golongan IVa menerima gaji antara Rp 1.748.096 hingga Rp 4.200.000.</p>
<p>Gaji pensiunan PNS golongan IVb adalah Rp 1.748.100 hingga Rp 4.377.744, sementara golongan IIIb menerima gaji antara Rp 1.748.100 hingga Rp 3.709.104. Pensiunan golongan IIb mendapatkan gaji antara Rp 1.748.100 hingga Rp 2.953.776.</p>
<p>Dengan situasi ini, banyak pensiunan yang berharap adanya penyesuaian lebih lanjut terkait gaji mereka. Namun, detail mengenai keputusan pemerintah selanjutnya masih belum terkonfirmasi. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pensiunan yang bergantung pada gaji pensiun untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/gaji-pensiunan-taspen/">Gaji Pensiunan Taspen: Update Terbaru 2026</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Andal by taspen: Pencairan Gaji Pensiunan Melalui</title>
		<link>https://wartawarganews.com/andal-by-taspen/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[roomnews]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 01 Apr 2026 17:21:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Tren]]></category>
		<category><![CDATA[Andal by Taspen]]></category>
		<category><![CDATA[Autentikasi]]></category>
		<category><![CDATA[Dana Pensiun]]></category>
		<category><![CDATA[Gaji Pensiunan]]></category>
		<category><![CDATA[Pensiunan]]></category>
		<category><![CDATA[PNS]]></category>
		<category><![CDATA[Taspen]]></category>
		<category><![CDATA[Verifikasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://wartawarganews.com/andal-by-taspen/</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pensiunan PNS kini dapat mencairkan gaji pensiunan mereka melalui aplikasi Andal by Taspen, dengan proses autentikasi yang wajib dilakukan.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/andal-by-taspen/">Andal by taspen: Pencairan Gaji Pensiunan Melalui</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2></h2>
<p>Pencairan gaji pensiunan PNS dapat dilakukan dari rumah melalui aplikasi <strong>Andal by Taspen</strong>. Aplikasi ini dirancang untuk memudahkan pensiunan dalam mengakses dana pensiun mereka tanpa harus pergi ke kantor.</p>
<p>Namun, untuk memastikan bahwa penerima pensiun masih hidup dan berhak menerima dana, autentikasi diperlukan. Taspen mengingatkan pensiunan untuk rutin melakukan autentikasi data dan memperbarui status penerima manfaat.</p>
<p>Jika pensiunan tidak melakukan verifikasi atau autentikasi, pencairan gaji pensiun dapat tertunda. Hal ini menjadi perhatian penting bagi pensiunan, karena jika autentikasi tidak dilakukan selama tiga bulan berturut-turut, pencairan bisa dihentikan.</p>
<p>&#8220;Gaji pensiunan PNS tidak masuk ke rekening hanya karena tidak mengetahui cara autentikasi <strong>Andal by Taspen</strong>,&#8221; ungkap perwakilan Taspen. Ini menunjukkan pentingnya pemahaman dan tindakan dari para pensiunan untuk menghindari keterlambatan dalam pencairan.</p>
<p>Pensiunan yang tidak melakukan autentikasi juga dapat mengalami keterlambatan pencairan gaji. Proses autentikasi dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi tersebut, yang memberikan kemudahan bagi pengguna.</p>
<p>Lebih lanjut, jika pensiunan tidak memperbarui status mereka, mereka dapat mengalami kelebihan pembayaran dan diwajibkan mengembalikan dana. &#8220;Jika diabaikan, pencairan gaji pensiun berpotensi tertunda, bahkan dana yang sudah diterima bisa diminta kembali oleh negara,&#8221; tambah perwakilan tersebut.</p>
<p>Dengan adanya aplikasi <strong>Andal by Taspen</strong>, diharapkan pensiunan dapat lebih mudah dalam mengelola pencairan gaji mereka. Namun, penting untuk tetap memperhatikan prosedur autentikasi agar tidak mengalami masalah di kemudian hari.</p>
<p>Para pensiunan diharapkan untuk segera melakukan autentikasi dan memperbarui data mereka agar pencairan gaji pensiun dapat berjalan lancar. Observasi dari pihak Taspen menunjukkan bahwa kesadaran akan pentingnya proses ini masih perlu ditingkatkan di kalangan pensiunan.</p>
<p>Details remain unconfirmed.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/andal-by-taspen/">Andal by taspen: Pencairan Gaji Pensiunan Melalui</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bkn: Penyetaraan Jabatan ASN di Kabupaten Kupang: Tindakan</title>
		<link>https://wartawarganews.com/bkn-penyetaraan-jabatan-asn-di-kabupaten-kupang-tindakan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[roomnews]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 31 Mar 2026 09:39:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Tren]]></category>
		<category><![CDATA[ASN]]></category>
		<category><![CDATA[BKN]]></category>
		<category><![CDATA[Demosi]]></category>
		<category><![CDATA[Jabatan Fungsional]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian PANRB]]></category>
		<category><![CDATA[Nusa Tenggara Timur]]></category>
		<category><![CDATA[pemerintah]]></category>
		<category><![CDATA[PNS]]></category>
		<category><![CDATA[PPPK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://wartawarganews.com/bkn-penyetaraan-jabatan-asn-di-kabupaten-kupang-tindakan/</guid>

					<description><![CDATA[<p>BKN menemukan ketidaksiapan instansi dalam proses penyetaraan jabatan ASN di Kabupaten Kupang, yang berdampak pada demosi sejumlah pejabat.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/bkn-penyetaraan-jabatan-asn-di-kabupaten-kupang-tindakan/">Bkn: Penyetaraan Jabatan ASN di Kabupaten Kupang: Tindakan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2></h2>
<p>Apakah penyetaraan jabatan ASN di Kabupaten Kupang telah berjalan sesuai harapan? BKN menemukan bahwa instansi di daerah tersebut tidak siap untuk proses penyetaraan pejabat struktural ke jabatan fungsional, yang berdampak pada demosi sejumlah pejabat.</p>
<p>Bupati Kupang telah melakukan penataan organisasi melalui Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2025. Namun, BKN meminta Pemerintah Kabupaten Kupang untuk segera menyelesaikan peremajaan data, yang harus dilakukan sebelum batas waktu 2 April 2026.</p>
<p>Dalam pengawasan yang dilakukan, BKN menemukan pegawai struktural yang terdampak penyetaraan, salah satunya adalah Yonathan Natun. Keterlambatan administratif dalam proses ini dikhawatirkan akan merugikan ASN, seperti yang diungkapkan oleh Hardianawati.</p>
<p>Di sisi lain, demosi 189 pejabat di Seluma telah memicu protes dari ASN yang terdampak. Demosi ini menyasar pejabat eselon III dan IV tanpa alasan yang jelas, dan dianggap bertentangan dengan prinsip merit sistem dalam manajemen ASN.</p>
<p>Wisudo Putro Nugroho, seorang pejabat terkait, menegaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), jenis ASN hanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.</p>
<p>Beberapa pejabat yang terkena demosi mengungkapkan keluhan mereka, menyatakan, &#8220;Kami mau melapor, karena kami banyak yang demosi dari eselon 3a ke 3b dan 4.A ke 4b.&#8221; Hal ini menunjukkan ketidakpuasan yang mendalam terhadap proses yang berlangsung.</p>
<p>Lebih lanjut, pejabat yang terkena demosi menambahkan, &#8220;Demosi boleh dilakukan apabila kinerja dan telah dapat hukuman disiplin,&#8221; menandakan bahwa mereka merasa tidak mendapatkan perlakuan yang adil.</p>
<p>Dengan situasi yang terus berkembang, BKN menegaskan bahwa tidak ada status lain bagi ASN selain PNS dan PPPK, menambah kompleksitas dalam proses penyetaraan jabatan ini.</p>
<p>Details remain unconfirmed.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/bkn-penyetaraan-jabatan-asn-di-kabupaten-kupang-tindakan/">Bkn: Penyetaraan Jabatan ASN di Kabupaten Kupang: Tindakan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
