<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>persaingan usaha artikel - wartawarganews</title>
	<atom:link href="https://wartawarganews.com/tag/persaingan-usaha/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link></link>
	<description>Latest News, Stories and Updates from Citizens</description>
	<lastBuildDate>Sat, 28 Mar 2026 14:22:53 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://wartawarganews.com/wp-content/uploads/2026/03/cropped-warta-favicon-32x32.png</url>
	<title>persaingan usaha artikel - wartawarganews</title>
	<link></link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>KPPU Menjatuhkan Denda Rp755 Miliar kepada Pelaku Usaha Pinjaman Daring</title>
		<link>https://wartawarganews.com/kppu-menjatuhkan-denda-rp755-miliar-kepada-pelaku-usaha/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[roomnews]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 28 Mar 2026 14:22:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Tren]]></category>
		<category><![CDATA[AFPI]]></category>
		<category><![CDATA[bunga pinjol]]></category>
		<category><![CDATA[denda]]></category>
		<category><![CDATA[Jakarta Utara]]></category>
		<category><![CDATA[kartel]]></category>
		<category><![CDATA[KPPU]]></category>
		<category><![CDATA[P2P lending]]></category>
		<category><![CDATA[persaingan usaha]]></category>
		<category><![CDATA[pinjaman daring]]></category>
		<category><![CDATA[sanksi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://wartawarganews.com/kppu-menjatuhkan-denda-rp755-miliar-kepada-pelaku-usaha/</guid>

					<description><![CDATA[<p>KPPU menjatuhkan sanksi denda kepada 97 pelaku usaha layanan pinjaman daring dengan total mencapai Rp755 miliar.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/kppu-menjatuhkan-denda-rp755-miliar-kepada-pelaku-usaha/">KPPU Menjatuhkan Denda Rp755 Miliar kepada Pelaku Usaha Pinjaman Daring</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2></h2>
<p>Kasus menyasar layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi atau peer-to-peer (P2P) lending yang berkembang pesat di Indonesia. Pada tanggal 26 Maret 2026, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membacakan putusan dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025, yang menandai berakhirnya salah satu perkara persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani KPPU.</p>
<p>KPPU menjatuhkan sanksi denda terhadap 97 pelaku usaha layanan pinjaman daring, dengan total denda yang harus dibayarkan mencapai Rp755 miliar. Dari jumlah tersebut, sebanyak 52 penyedia layanan pinjaman daring dijatuhi sanksi denda minimal sebesar Rp1 miliar.</p>
<p>Para terlapor dinyatakan melanggar Pasal 5 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, yang mengatur tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Penetapan batas atas suku bunga yang berada jauh di atas tingkat keseimbangan pasar bersifat &#8216;non-binding&#8217; dan tidak efektif dalam melindungi konsumen, menurut Deswin Nur.</p>
<p>Kasus kartel bunga pinjaman online ini telah bergulir sejak tahun lalu, mencerminkan tantangan yang dihadapi oleh industri fintech di Indonesia. Deswin Nur juga menyatakan, &#8220;Putusan ini menandai berakhirnya salah satu perkara persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani KPPU.&#8221;</p>
<p>Dengan keputusan ini, diharapkan akan ada perubahan dalam praktik bisnis di sektor pinjaman daring, serta perlindungan yang lebih baik bagi konsumen. KPPU berkomitmen untuk terus memantau perkembangan di industri ini dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang ada.</p>
<p>Para pelaku usaha diharapkan dapat belajar dari putusan ini dan memperbaiki praktik mereka agar tidak melanggar hukum persaingan usaha di masa mendatang. KPPU juga mendorong Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk lebih aktif dalam mengawasi anggotanya.</p>
<p>Details remain unconfirmed.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/kppu-menjatuhkan-denda-rp755-miliar-kepada-pelaku-usaha/">KPPU Menjatuhkan Denda Rp755 Miliar kepada Pelaku Usaha Pinjaman Daring</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Komisi Pengawas Persaingan Usaha: Pembacaan Putusan Perkara Pinjaman Online</title>
		<link>https://wartawarganews.com/komisi-pengawas-persaingan-usaha/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[roomnews]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 24 Mar 2026 15:06:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[industri fintech]]></category>
		<category><![CDATA[Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[KPPU]]></category>
		<category><![CDATA[M Fanshurullah Asa]]></category>
		<category><![CDATA[persaingan usaha]]></category>
		<category><![CDATA[pinjaman online]]></category>
		<category><![CDATA[putusan]]></category>
		<category><![CDATA[UU No. 5 Tahun 1999]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://wartawarganews.com/komisi-pengawas-persaingan-usaha/</guid>

					<description><![CDATA[<p>Komisi Pengawas Persaingan Usaha akan membacakan putusan terkait dugaan pelanggaran dalam layanan pinjaman daring pada 26 Maret 2026.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/komisi-pengawas-persaingan-usaha/">Komisi Pengawas Persaingan Usaha: Pembacaan Putusan Perkara Pinjaman Online</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Arah persaingan industri fintech di Indonesia menjadi sorotan seiring dengan akan dibacakannya putusan perkara dugaan pelanggaran dalam layanan pinjaman daring. Pada tanggal 26 Maret 2026, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dijadwalkan untuk membacakan putusan terkait perkara yang tercatat dengan Nomor 05/KPPU-I/2025. Perkara ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.</p>
<p>Pembacaan putusan ini menandai tahap akhir dari proses pemeriksaan yang telah memasuki Musyawarah Majelis Komisi. Majelis Komisi telah memeriksa berbagai pihak dan mengumpulkan alat bukti secara menyeluruh. Proses pemeriksaan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, di mana KPPU membuka ruang untuk data tambahan dari instansi pemerintah. Hal ini menunjukkan keseriusan KPPU dalam menangani perkara ini.</p>
<p>Independensi Majelis menjadi prinsip utama dalam pengambilan keputusan, memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil adalah berdasarkan fakta dan bukti yang ada. M Fanshurullah Asa, seorang anggota KPPU, menyatakan, &#8220;Setiap perkembangan tambahan yang relevan akan dipertimbangkan secara proporsional tanpa mengganggu jadwal pembacaan Putusan.&#8221; Pernyataan ini menegaskan komitmen KPPU untuk transparansi dan keadilan dalam proses hukum yang sedang berlangsung.</p>
<p>Situasi ini penting bagi semua pihak yang terlibat, termasuk pelaku industri fintech dan konsumen. Dengan adanya putusan ini, diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum dalam praktik pinjaman online di Indonesia. Hal ini juga menjadi langkah penting dalam menjaga persaingan usaha yang sehat dan adil di sektor ini.</p>
<p>Seiring dengan perkembangan industri fintech yang pesat, keputusan KPPU akan menjadi acuan bagi pelaku usaha lainnya untuk mematuhi regulasi yang ada. KPPU tetap berkomitmen menjaga hubungan kelembagaan yang baik dengan seluruh mitra kerja, yang merupakan langkah penting dalam menciptakan ekosistem bisnis yang berkelanjutan.</p>
<p>Dengan pembacaan putusan yang akan datang, perhatian publik dan pelaku industri akan tertuju pada hasil yang akan diumumkan. Ini bukan hanya soal satu perkara, tetapi juga tentang bagaimana regulasi dan penegakan hukum dapat membentuk masa depan industri fintech di Indonesia.</p>
<p>Details remain unconfirmed.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/komisi-pengawas-persaingan-usaha/">Komisi Pengawas Persaingan Usaha: Pembacaan Putusan Perkara Pinjaman Online</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
