<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>perpanjangan batas waktu artikel - wartawarganews</title>
	<atom:link href="https://wartawarganews.com/tag/perpanjangan-batas-waktu/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link></link>
	<description>Latest News, Stories and Updates from Citizens</description>
	<lastBuildDate>Thu, 26 Mar 2026 13:10:36 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://wartawarganews.com/wp-content/uploads/2026/03/cropped-warta-favicon-32x32.png</url>
	<title>perpanjangan batas waktu artikel - wartawarganews</title>
	<link></link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Lapor spt: Perpanjangan Batas Waktu  Hingga 30 April 2026</title>
		<link>https://wartawarganews.com/lapor-spt-perpanjangan-batas-waktu-hingga-30-april/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[roomnews]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 26 Mar 2026 13:10:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Coretax]]></category>
		<category><![CDATA[DJP]]></category>
		<category><![CDATA[Idulfitri]]></category>
		<category><![CDATA[Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[lapor spt]]></category>
		<category><![CDATA[pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pelaporan SPT]]></category>
		<category><![CDATA[perpanjangan batas waktu]]></category>
		<category><![CDATA[Purbaya Yudhi Sadewa]]></category>
		<category><![CDATA[wajib pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://wartawarganews.com/lapor-spt-perpanjangan-batas-waktu-hingga-30-april/</guid>

					<description><![CDATA[<p>Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi diperpanjang hingga 30 April 2026. Sekitar 8,87 juta SPT telah dilaporkan.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/lapor-spt-perpanjangan-batas-waktu-hingga-30-april/">Lapor spt: Perpanjangan Batas Waktu  Hingga 30 April 2026</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2></h2>
<p>Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi telah diperpanjang hingga 30 April 2026, memberikan tambahan waktu bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajiban mereka. Sebelumnya, batas waktu pelaporan ditetapkan pada 31 Maret 2026.</p>
<p>Sampai saat ini, sekitar 8,87 juta SPT telah dilaporkan dari target 15 juta SPT yang ditetapkan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa perpanjangan ini dipertimbangkan karena adanya kendala teknis dan libur panjang Idulfitri yang mungkin mempengaruhi pelaporan.</p>
<p>Purbaya Yudhi Sadewa mengakui perlunya penyesuaian kebijakan untuk mendukung wajib pajak, dengan mengatakan, &#8220;Karena kan ada kemungkinan juga Coretax-nya mutar-mutar. Sebagian orang mengalami itu. Yasudah, kita perpanjang kalau perlu.&#8221; Ini menunjukkan respons pemerintah terhadap tantangan yang dihadapi oleh wajib pajak dalam menggunakan sistem pelaporan.</p>
<p>Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat bahwa hingga 24 Maret 2026, sebanyak 16.723.354 wajib pajak telah mengaktivasi akun Coretax mereka. DJP Online juga dapat digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan sebelum tahun pajak 2025, memudahkan proses bagi wajib pajak.</p>
<p>Perpanjangan batas waktu pelaporan SPT ini adalah satu bulan, memberikan kesempatan lebih bagi wajib pajak untuk menyelesaikan pelaporan mereka tanpa terburu-buru. Dengan adanya perpanjangan ini, diharapkan jumlah pelaporan SPT akan meningkat secara signifikan.</p>
<p>Penggunaan DJP Online diharapkan dapat mengurangi beban administrasi bagi wajib pajak dan meningkatkan kepatuhan dalam pelaporan pajak. Terkait pelaporan SPT Tahunan PPh OP tahun pajak 2023 dan 2024, wajib pajak dapat melaporkan SPT-nya melalui DJP Online, seperti yang disampaikan oleh Kring Pajak.</p>
<p>Dengan perpanjangan ini, pemerintah berharap dapat mencapai target pelaporan SPT yang lebih baik dan memastikan kepatuhan pajak yang lebih tinggi di kalangan masyarakat. Namun, detail lebih lanjut mengenai dampak dari perpanjangan ini masih perlu dikonfirmasi.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/lapor-spt-perpanjangan-batas-waktu-hingga-30-april/">Lapor spt: Perpanjangan Batas Waktu  Hingga 30 April 2026</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Lapor Pajak: Batas Akhir Pelaporan SPT Tahunan dan Potensi Perpanjangan</title>
		<link>https://wartawarganews.com/lapor-pajak-batas-akhir-pelaporan-spt-tahunan-dan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[roomnews]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 17 Mar 2026 05:55:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[Coretax]]></category>
		<category><![CDATA[DJP]]></category>
		<category><![CDATA[Idul Fitri]]></category>
		<category><![CDATA[lapor pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pelaporan pajak]]></category>
		<category><![CDATA[perpanjangan batas waktu]]></category>
		<category><![CDATA[SPT Tahunan]]></category>
		<category><![CDATA[wajib pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://wartawarganews.com/lapor-pajak-batas-akhir-pelaporan-spt-tahunan-dan/</guid>

					<description><![CDATA[<p>Batas akhir pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak adalah 31 Maret. Lapor pajak lebih awal menghindari antrean dan keterlambatan.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/lapor-pajak-batas-akhir-pelaporan-spt-tahunan-dan/">Lapor Pajak: Batas Akhir Pelaporan SPT Tahunan dan Potensi Perpanjangan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2>The wider picture</h2>
<p>Apakah batas akhir pelaporan SPT Tahunan akan diperpanjang? Hingga saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang mempertimbangkan kemungkinan perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2026, yang saat ini dijadwalkan pada tanggal 31 Maret. Pertimbangan ini muncul karena batas waktu tersebut berdekatan dengan libur panjang Idul Fitri, yang sering kali menyebabkan antrean dan keterlambatan dalam pelaporan.</p>
<p>Menurut data yang diperoleh hingga 15 Maret 2026, jumlah pelaporan SPT telah mencapai 8.125.023 SPT. Angka ini menunjukkan bahwa meskipun batas waktu pelaporan masih jauh, banyak wajib pajak yang sudah mulai melaporkan pajak mereka. Namun, DJP juga mencatat bahwa sebanyak 16.354.088 wajib pajak telah melakukan proses aktivasi akun di Coretax, yang menunjukkan adanya kesadaran yang meningkat di kalangan wajib pajak untuk memenuhi kewajiban mereka.</p>
<p>Bimo Wijayanto, seorang pejabat di DJP, menyatakan, &#8220;Kita lihat seminggu sebelum Lebaran. Kalau grafik pelaporan bisa naik, kemungkinan akan tetap seperti sekarang untuk batas waktu wajib pajak orang pribadi.&#8221; Pernyataan ini menunjukkan bahwa DJP akan melakukan evaluasi terhadap jumlah pelaporan menjelang Lebaran untuk menentukan apakah perpanjangan batas waktu diperlukan.</p>
<p>Perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2026 masih dalam tahap pembahasan dan memerlukan persetujuan dari Menteri Keuangan. Inge Diana Rismawanti, juga dari DJP, menegaskan, &#8220;Masih dalam pembahasan (opsi perpanjangan).&#8221; Hal ini menunjukkan bahwa keputusan akhir mengenai perpanjangan batas waktu belum ditentukan dan masih bergantung pada situasi pelaporan yang berkembang.</p>
<p>Dalam dua tahun terakhir, batas akhir pelaporan SPT Tahunan sering kali berdekatan dengan periode mudik Lebaran, yang menjadi tantangan tersendiri bagi wajib pajak. Dengan adanya libur panjang, banyak wajib pajak yang memilih untuk menunda pelaporan hingga mendekati batas waktu, yang dapat menyebabkan lonjakan jumlah pelaporan pada saat-saat terakhir.</p>
<p>Melaporkan SPT Tahunan lebih awal memberikan manfaat seperti menghindari antrean sistem dan potensi keterlambatan pelaporan. Oleh karena itu, DJP mendorong wajib pajak untuk tidak menunggu hingga batas akhir dan segera melaporkan pajak mereka. Dengan demikian, diharapkan proses pelaporan dapat berjalan lebih lancar dan efisien.</p>
<p>Evaluasi yang dilakukan DJP satu minggu sebelum Lebaran akan menjadi kunci untuk menentukan langkah selanjutnya. Apakah perpanjangan batas waktu akan diberikan atau tidak, masih menjadi pertanyaan yang belum terjawab. Detail mengenai keputusan ini tetap belum terkonfirmasi, dan wajib pajak diharapkan untuk tetap memantau informasi terbaru dari DJP.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/lapor-pajak-batas-akhir-pelaporan-spt-tahunan-dan/">Lapor Pajak: Batas Akhir Pelaporan SPT Tahunan dan Potensi Perpanjangan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
