<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>penganiayaan artikel - wartawarganews</title>
	<atom:link href="https://wartawarganews.com/tag/penganiayaan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link></link>
	<description>Latest News, Stories and Updates from Citizens</description>
	<lastBuildDate>Tue, 05 May 2026 12:31:54 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://wartawarganews.com/wp-content/uploads/2026/03/cropped-warta-favicon-32x32.png</url>
	<title>penganiayaan artikel - wartawarganews</title>
	<link></link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pengadilan Negeri Rembang Luncurkan Program Sidang Keliling</title>
		<link>https://wartawarganews.com/pengadilan-negeri/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[roomnews]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 05 May 2026 12:31:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[eksekusi pengosongan]]></category>
		<category><![CDATA[Layanan Publik]]></category>
		<category><![CDATA[pengadilan negeri]]></category>
		<category><![CDATA[penganiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[sidang keliling]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://wartawarganews.com/pengadilan-negeri/</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pengadilan Negeri Rembang meluncurkan program sidang keliling. Program ini bertujuan untuk meningkatkan akses layanan hukum di tingkat kecamatan.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/pengadilan-negeri/">Pengadilan Negeri Rembang Luncurkan Program Sidang Keliling</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Pengadilan Negeri Rembang meluncurkan program <strong>sidang keliling</strong> pada 5 Mei 2026 untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat di tingkat kecamatan. Program ini bertujuan memudahkan akses masyarakat terhadap layanan publik.</p>
<p>Pemerintah Kabupaten Rembang menandatangani nota kesepahaman dengan Pengadilan Negeri Rembang untuk meningkatkan layanan publik. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kharis Sucipto, menandatangani penetapan eksekusi pengosongan Hotel Sultan pada 30 April 2026. Eksekusi ini bertujuan untuk memulihkan hak negara atas aset yang menunggak royalti.</p>
<p>Sementara itu, sidang lanjutan kasus dugaan <strong>penganiayaan</strong> mantan anggota Brimob berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon. Aksi demo di Pengadilan Negeri Ambon menuntut hukuman berat bagi terdakwa yang menyebabkan kematian siswa. Sekitar 36 pengacara membela terdakwa dalam kasus tersebut.</p>
<p><strong>Fakta kunci:</strong></p>
<ul>
<li>Pemerintah Kabupaten Rembang berkomitmen meningkatkan akses layanan publik melalui program sidang keliling.</li>
<li>Eksekusi pengosongan Hotel Sultan dilakukan untuk memulihkan hak negara.</li>
<li>Aksi demo di Ambon berlangsung sejak pukul 14.00 Wit, menunjukkan kepedulian masyarakat terhadap keadilan.</li>
</ul>
<p>Ery Acoka Barata, juru bicara Pengadilan Negeri Rembang, menyatakan, &#8220;Kami di pengadilan memiliki program sidang keliling, yaitu melayani masyarakat setempat, tanpa harus datang ke pengadilan.&#8221; Ini adalah langkah penting menuju <strong>demonstrasi keadilan</strong>.</p>
<p>Aksi hari ini di Pengadilan Negeri Ambon menunjukkan bahwa masyarakat menginginkan keadilan. Usman, salah satu demonstran, mengatakan, &#8220;Aksi hari ini adalah bentuk kepedulian kami terhadap keadilan yang harus didapatkan oleh keluarga korban.&#8221; Penetapan pelaksanaan eksekusi menunjukkan bahwa hukum tidak boleh terpengaruh oleh manuver litigasi yang berulang.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/pengadilan-negeri/">Pengadilan Negeri Rembang Luncurkan Program Sidang Keliling</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bais tni: Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus: TNI Tahan Empat Prajurit</title>
		<link>https://wartawarganews.com/bais-tni-penyiraman-air-keras-terhadap-andrie-yunus/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[roomnews]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 18 Mar 2026 14:45:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Tren]]></category>
		<category><![CDATA[Andrie Yunus]]></category>
		<category><![CDATA[bais tni]]></category>
		<category><![CDATA[hak asasi manusia]]></category>
		<category><![CDATA[Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[pembelaan hukum]]></category>
		<category><![CDATA[penganiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[penyiraman air keras]]></category>
		<category><![CDATA[prajurit TNI]]></category>
		<category><![CDATA[TNI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://wartawarganews.com/bais-tni-penyiraman-air-keras-terhadap-andrie-yunus/</guid>

					<description><![CDATA[<p>Empat prajurit Bais TNI ditahan terkait penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Penyelidikan masih berlangsung untuk mendalami motif di balik serangan ini.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/bais-tni-penyiraman-air-keras-terhadap-andrie-yunus/">Bais tni: Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus: TNI Tahan Empat Prajurit</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2></h2>
<p>&#8220;Kami masih mendalami peran masing-masing, siapa berbuat apa,&#8221; ungkap Mayor Jenderal Yusri Nuryanto dalam konferensi pers mengenai insiden penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang terjadi pada 12 Maret 2026.</p>
<p>TNI telah menahan empat prajurit dari Bais TNI yang diduga terlibat dalam serangan tersebut. Keempat prajurit yang ditahan terdiri dari tiga perwira pertama dan satu bintara, yang berasal dari matra Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU). Mereka adalah Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.</p>
<p>Insiden ini memicu perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen TNI terhadap hak asasi manusia. Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasrullah menegaskan, &#8220;Kami tidak akan menutup-nutupi hasil penyelidikan ini kepada publik,&#8221; menunjukkan transparansi dalam proses hukum yang sedang berlangsung.</p>
<p>Penyidik telah mengajukan permohonan visum et repertum ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo untuk menilai dampak fisik dari serangan tersebut. Andrie Yunus dilaporkan mengalami luka bakar dengan persentase mencapai 24% pada tubuhnya.</p>
<p>TNI menerapkan Pasal 467 KUHP sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara mulai dari 4 hingga 7 tahun bagi para pelaku. Penyelidikan masih mendalami motif di balik serangan ini, yang dianggap sebagai bentuk resistensi terhadap komitmen pemerintahan Presiden Prabowo dalam memaksimalkan perlindungan hak asasi manusia, menurut pernyataan Habiburokhman.</p>
<p>Seiring dengan berjalannya penyelidikan, masyarakat menunggu hasil yang jelas dan tindakan lebih lanjut dari TNI. Penahanan prajurit ini menjadi sorotan penting dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/bais-tni-penyiraman-air-keras-terhadap-andrie-yunus/">Bais tni: Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus: TNI Tahan Empat Prajurit</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
