<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Mahkamah Agung artikel - wartawarganews</title>
	<atom:link href="https://wartawarganews.com/tag/mahkamah-agung/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link></link>
	<description>Latest News, Stories and Updates from Citizens</description>
	<lastBuildDate>Mon, 06 Apr 2026 09:22:18 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://wartawarganews.com/wp-content/uploads/2026/03/cropped-warta-favicon-32x32.png</url>
	<title>Mahkamah Agung artikel - wartawarganews</title>
	<link></link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Sipp: Amsal Christy Sitepu Divonis Bebas,  di PN Mimika Mengalami Gangguan</title>
		<link>https://wartawarganews.com/sipp-amsal-christy-sitepu-divonis-bebas-di-pn/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[roomnews]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 06 Apr 2026 09:22:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Tren]]></category>
		<category><![CDATA[Amsal Christy Sitepu]]></category>
		<category><![CDATA[gangguan SIPP]]></category>
		<category><![CDATA[informasi publik]]></category>
		<category><![CDATA[keadilan]]></category>
		<category><![CDATA[keterbukaan informasi]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Agung]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Negeri Medan]]></category>
		<category><![CDATA[SIPP]]></category>
		<category><![CDATA[transparansi peradilan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://wartawarganews.com/sipp-amsal-christy-sitepu-divonis-bebas-di-pn/</guid>

					<description><![CDATA[<p>Amsal Christy Sitepu divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Medan setelah dituntut 2 tahun penjara. SIPP di PN Mimika juga mengalami gangguan.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/sipp-amsal-christy-sitepu-divonis-bebas-di-pn/">Sipp: Amsal Christy Sitepu Divonis Bebas,  di PN Mimika Mengalami Gangguan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Pada tanggal yang belum ditentukan, Amsal Christy Sitepu menghadapi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang meminta hukuman penjara selama 2 tahun dan denda sebesar 50 juta rupiah. Selain itu, Jaksa juga menuntut agar Amsal membayar uang pengganti sebesar 202 juta rupiah. Jika denda tersebut tidak dibayar, Amsal terancam pidana kurungan selama 3 bulan. Namun, dalam sidang yang digelar oleh Pengadilan Negeri Medan, Amsal divonis bebas oleh Majelis Hakim.</p>
<p>Ketua Majelis Hakim menyatakan, &#8220;Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum serta memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabatnya.&#8221; Keputusan ini menunjukkan bahwa pengadilan tidak menemukan cukup bukti untuk mendukung tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.</p>
<p>Sementara itu, di tempat lain, Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Mimika mengalami gangguan berkepanjangan. Gangguan ini telah mengganggu akses publik terhadap informasi mengenai proses peradilan, yang seharusnya menjadi salah satu fungsi utama SIPP sebagai instrumen keterbukaan informasi publik.</p>
<p>Ahmad Matdoan, S.H., seorang pengamat hukum, menilai bahwa Pengadilan Negeri Mimika menunjukkan kinerja yang buruk dalam pengelolaan layanan informasi berbasis digital. Ia menyatakan, &#8220;Ini bukan sekadar error teknis. Ini bentuk kelalaian serius.&#8221; Menurutnya, ketidakmampuan SIPP untuk diakses dan kurangnya pemberitahuan resmi dari pihak pengadilan mencerminkan lemahnya standar pelayanan publik.</p>
<h2>What observers say</h2>
<p>Ahmad Matdoan juga menambahkan, &#8220;Ketika SIPP tidak bisa diakses dan dibiarkan berlarut tanpa informasi, itu sama saja menutup akses publik terhadap proses peradilan.&#8221; Hal ini menunjukkan pentingnya transparansi dalam sistem peradilan, di mana akses informasi menjadi fondasi kepercayaan publik.</p>
<p>SIPP merupakan bagian dari komitmen Mahkamah Agung dalam mendorong transparansi peradilan modern. Namun, hingga kini, Pengadilan Negeri Mimika belum memberikan klarifikasi resmi terkait gangguan SIPP yang terjadi. Publik pun berhak mempertanyakan komitmen pengadilan terhadap keadilan yang transparan.</p>
<p>Details remain unconfirmed mengenai kapan tepatnya SIPP di PN Mimika akan diperbaiki dan apakah ada pembiaran yang disengaja terkait gangguan tersebut. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat mengenai akses informasi yang seharusnya mereka terima dari lembaga peradilan.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/sipp-amsal-christy-sitepu-divonis-bebas-di-pn/">Sipp: Amsal Christy Sitepu Divonis Bebas,  di PN Mimika Mengalami Gangguan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Play: Google  Store Hadapi Putusan Monopoli di Indonesia</title>
		<link>https://wartawarganews.com/play-google-store-hadapi-putusan-monopoli-di-indonesia/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[roomnews]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 17 Mar 2026 05:56:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hiburan]]></category>
		<category><![CDATA[Olahraga]]></category>
		<category><![CDATA[aplikasi]]></category>
		<category><![CDATA[digital]]></category>
		<category><![CDATA[Google]]></category>
		<category><![CDATA[Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[KPPU]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Agung]]></category>
		<category><![CDATA[monopoli]]></category>
		<category><![CDATA[pembayaran]]></category>
		<category><![CDATA[Play Store]]></category>
		<category><![CDATA[User Choice Billing]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://wartawarganews.com/play-google-store-hadapi-putusan-monopoli-di-indonesia/</guid>

					<description><![CDATA[<p>Google Play Store menghadapi putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi terkait praktik monopoli sistem pembayaran.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/play-google-store-hadapi-putusan-monopoli-di-indonesia/">Play: Google  Store Hadapi Putusan Monopoli di Indonesia</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2></h2>
<p>Kasus monopoli yang melibatkan Google Play Store telah bergulir sejak tahun 2022, ketika Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai melakukan investigasi terhadap dugaan penyalahgunaan posisi dominan oleh Google. Pada Januari 2025, KPPU menyatakan bahwa Google telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.</p>
<p>Setelah keputusan KPPU, Google mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tahun 2025, namun upaya tersebut ditolak. Pada tanggal 17 Maret 2026, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Google, menandai akhir dari seluruh upaya hukum yang dilakukan perusahaan tersebut terkait sistem Billing pada layanan distribusi aplikasi digital.</p>
<p>Dalam putusannya, Mahkamah Agung mewajibkan Google untuk membayar denda sebesar Rp 202,5 miliar dan menghentikan praktik yang mewajibkan pengembang aplikasi menggunakan Google Play Billing sebagai satu-satunya metode pembayaran. Hal ini memberikan kesempatan bagi pengembang aplikasi di Indonesia untuk menggunakan metode pembayaran alternatif melalui skema User Choice Billing.</p>
<p>Google Play Store saat ini menguasai sekitar 93 persen pangsa pasar distribusi aplikasi di Indonesia, dan dikenakan tarif layanan sebesar 15 persen hingga 30 persen dari harga pembelian kepada pengembang aplikasi atas penggunaan Google Play Billing. Dengan keputusan ini, aplikasi yang tidak mematuhi kebijakan Google Play Billing akan dihapus dari platform.</p>
<p>Reaksi dari berbagai pihak menunjukkan bahwa keputusan ini dianggap sebagai langkah positif untuk menciptakan persaingan yang lebih sehat di pasar aplikasi digital. Pengembang aplikasi berharap dapat memanfaatkan kebijakan baru ini untuk meningkatkan inovasi dan pilihan bagi konsumen.</p>
<p>Keputusan Mahkamah Agung ini juga menjadi perhatian bagi regulator di negara lain yang sedang mempertimbangkan kebijakan serupa terhadap platform digital besar. Observasi lebih lanjut diharapkan dapat memberikan wawasan tentang dampak dari keputusan ini terhadap industri teknologi dan ekonomi digital di Indonesia.</p>
<p>Dengan adanya perubahan ini, diharapkan akan ada peningkatan dalam keberagaman metode pembayaran yang tersedia bagi konsumen dan pengembang aplikasi. Namun, tantangan tetap ada dalam pelaksanaan kebijakan baru ini dan bagaimana Google akan menyesuaikan diri dengan regulasi yang ada.</p>
<p>Ke depan, pihak berwenang dan pengamat industri akan terus memantau implementasi dari keputusan ini dan dampaknya terhadap ekosistem aplikasi di Indonesia.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/play-google-store-hadapi-putusan-monopoli-di-indonesia/">Play: Google  Store Hadapi Putusan Monopoli di Indonesia</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
