<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>KPPU artikel - wartawarganews</title>
	<atom:link href="https://wartawarganews.com/tag/kppu/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link></link>
	<description>Latest News, Stories and Updates from Citizens</description>
	<lastBuildDate>Sun, 29 Mar 2026 08:05:44 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://wartawarganews.com/wp-content/uploads/2026/03/cropped-warta-favicon-32x32.png</url>
	<title>KPPU artikel - wartawarganews</title>
	<link></link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>KPPU Menjatuhkan Denda Rp 755 Miliar kepada 97 Perusahaan Pinjaman Daring</title>
		<link>https://wartawarganews.com/kppu-menjatuhkan-denda-rp-755-miliar-kepada-97/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[roomnews]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 29 Mar 2026 08:05:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Tren]]></category>
		<category><![CDATA[AFPI]]></category>
		<category><![CDATA[denda]]></category>
		<category><![CDATA[industri keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[kartel]]></category>
		<category><![CDATA[KPPU]]></category>
		<category><![CDATA[OJK]]></category>
		<category><![CDATA[pengawasan]]></category>
		<category><![CDATA[pinjaman daring]]></category>
		<category><![CDATA[regulasi]]></category>
		<category><![CDATA[suku bunga]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://wartawarganews.com/kppu-menjatuhkan-denda-rp-755-miliar-kepada-97/</guid>

					<description><![CDATA[<p>KPPU telah memutuskan bahwa 97 perusahaan pinjaman daring terlibat dalam kartel bunga utang pinjaman daring, dengan total denda mencapai Rp 755 miliar.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/kppu-menjatuhkan-denda-rp-755-miliar-kepada-97/">KPPU Menjatuhkan Denda Rp 755 Miliar kepada 97 Perusahaan Pinjaman Daring</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2></h2>
<p>Penyelidikan KPPU berawal dari penelitian sektor pinjaman daring dan dugaan pengaturan suku bunga oleh AFPI. KPPU memutuskan bahwa 97 perusahaan pinjaman daring telah melakukan kartel bunga pinjaman, yang berujung pada denda total sebesar Rp 755 miliar.</p>
<p>Penyelidikan ini dimulai pada Oktober 2023 dan menemukan adanya pengaturan bersama mengenai tingkat bunga di kalangan pelaku usaha dari tahun 2020 hingga 2023. M Fanshurullah Asa, salah satu pejabat KPPU, menyatakan, &#8220;Kami menemukan adanya pengaturan bersama mengenai tingkat bunga di kalangan pelaku usaha yang tergabung dalam asosiasi selama tahun 2020 hingga 2023.&#8221;</p>
<p>Dari 97 perusahaan yang didenda, 52 di antaranya dikenai denda minimal sebesar Rp 1 miliar. KPPU menolak berbagai keberatan formil dari para terlapor, menegaskan bahwa tidak ada aturan yang memberi kewenangan kepada asosiasi atau kelompok usaha untuk mengatur besaran bunga pinjaman, seperti yang diungkapkan oleh Deswin Nur.</p>
<p>Reaksi dari pihak terkait menunjukkan ketidakpuasan terhadap keputusan ini. Entjik S Djafar, salah satu perwakilan perusahaan, menyatakan, &#8220;Kami tentu kecewa dengan putusan KPPU ini karena batas maksimum bunga pinjaman atau manfaat ekonomi saat itu merupakan arahan dari OJK untuk melindungi konsumen.&#8221;</p>
<p>Di sisi lain, OJK telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2025 untuk penguatan industri pinjaman daring. M Ismail Riyadi dari OJK menegaskan, &#8220;OJK akan terus memantau perkembangan industri pinjaman daring serta memastikan setiap penyelenggaranya menjalankan usaha sesuai ketentuan.&#8221;</p>
<p>KPPU juga memberikan rekomendasi kepada OJK untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan terkait pinjaman daring. Dengan langkah ini, diharapkan industri pinjaman daring dapat beroperasi lebih transparan dan adil bagi konsumen.</p>
<p>Dengan keputusan ini, diharapkan akan ada perubahan signifikan dalam cara perusahaan pinjaman daring beroperasi, serta meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi yang ada. Observasi lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan bahwa industri ini tidak terjebak dalam praktik-praktik yang merugikan konsumen.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/kppu-menjatuhkan-denda-rp-755-miliar-kepada-97/">KPPU Menjatuhkan Denda Rp 755 Miliar kepada 97 Perusahaan Pinjaman Daring</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KPPU Menjatuhkan Denda Rp755 Miliar kepada Pelaku Usaha Pinjaman Daring</title>
		<link>https://wartawarganews.com/kppu-menjatuhkan-denda-rp755-miliar-kepada-pelaku-usaha/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[roomnews]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 28 Mar 2026 14:22:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Tren]]></category>
		<category><![CDATA[AFPI]]></category>
		<category><![CDATA[bunga pinjol]]></category>
		<category><![CDATA[denda]]></category>
		<category><![CDATA[Jakarta Utara]]></category>
		<category><![CDATA[kartel]]></category>
		<category><![CDATA[KPPU]]></category>
		<category><![CDATA[P2P lending]]></category>
		<category><![CDATA[persaingan usaha]]></category>
		<category><![CDATA[pinjaman daring]]></category>
		<category><![CDATA[sanksi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://wartawarganews.com/kppu-menjatuhkan-denda-rp755-miliar-kepada-pelaku-usaha/</guid>

					<description><![CDATA[<p>KPPU menjatuhkan sanksi denda kepada 97 pelaku usaha layanan pinjaman daring dengan total mencapai Rp755 miliar.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/kppu-menjatuhkan-denda-rp755-miliar-kepada-pelaku-usaha/">KPPU Menjatuhkan Denda Rp755 Miliar kepada Pelaku Usaha Pinjaman Daring</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2></h2>
<p>Kasus menyasar layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi atau peer-to-peer (P2P) lending yang berkembang pesat di Indonesia. Pada tanggal 26 Maret 2026, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membacakan putusan dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025, yang menandai berakhirnya salah satu perkara persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani KPPU.</p>
<p>KPPU menjatuhkan sanksi denda terhadap 97 pelaku usaha layanan pinjaman daring, dengan total denda yang harus dibayarkan mencapai Rp755 miliar. Dari jumlah tersebut, sebanyak 52 penyedia layanan pinjaman daring dijatuhi sanksi denda minimal sebesar Rp1 miliar.</p>
<p>Para terlapor dinyatakan melanggar Pasal 5 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, yang mengatur tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Penetapan batas atas suku bunga yang berada jauh di atas tingkat keseimbangan pasar bersifat &#8216;non-binding&#8217; dan tidak efektif dalam melindungi konsumen, menurut Deswin Nur.</p>
<p>Kasus kartel bunga pinjaman online ini telah bergulir sejak tahun lalu, mencerminkan tantangan yang dihadapi oleh industri fintech di Indonesia. Deswin Nur juga menyatakan, &#8220;Putusan ini menandai berakhirnya salah satu perkara persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani KPPU.&#8221;</p>
<p>Dengan keputusan ini, diharapkan akan ada perubahan dalam praktik bisnis di sektor pinjaman daring, serta perlindungan yang lebih baik bagi konsumen. KPPU berkomitmen untuk terus memantau perkembangan di industri ini dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang ada.</p>
<p>Para pelaku usaha diharapkan dapat belajar dari putusan ini dan memperbaiki praktik mereka agar tidak melanggar hukum persaingan usaha di masa mendatang. KPPU juga mendorong Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk lebih aktif dalam mengawasi anggotanya.</p>
<p>Details remain unconfirmed.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/kppu-menjatuhkan-denda-rp755-miliar-kepada-pelaku-usaha/">KPPU Menjatuhkan Denda Rp755 Miliar kepada Pelaku Usaha Pinjaman Daring</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kompas: Tren keuangan dan regulasi di Indonesia:  menuju keputusan penting</title>
		<link>https://wartawarganews.com/kompas-tren-keuangan-dan-regulasi-di-indonesia-menuju/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[roomnews]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 24 Mar 2026 15:20:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Tren]]></category>
		<category><![CDATA[bus]]></category>
		<category><![CDATA[Idulfitri]]></category>
		<category><![CDATA[Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[KPPU]]></category>
		<category><![CDATA[pinjam-meminjam]]></category>
		<category><![CDATA[regulasi]]></category>
		<category><![CDATA[soft saving]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://wartawarganews.com/kompas-tren-keuangan-dan-regulasi-di-indonesia-menuju/</guid>

					<description><![CDATA[<p>Putusan terkait dugaan pelanggaran dalam layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi akan segera dibacakan oleh KPPU.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/kompas-tren-keuangan-dan-regulasi-di-indonesia-menuju/">Kompas: Tren keuangan dan regulasi di Indonesia:  menuju keputusan penting</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2>Key moments</h2>
<p>Putusan terkait dugaan pelanggaran dalam layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi akan segera dibacakan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). KPPU dijadwalkan untuk membacakan Putusan Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 pada 26 Maret 2026, yang diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai praktik pinjaman online di Indonesia.</p>
<p>Proses pemeriksaan perkara pinjol ini melibatkan koordinasi dengan sejumlah instansi pemerintah, menunjukkan pentingnya kolaborasi dalam menangani isu-isu keuangan yang semakin kompleks. M. Fanshurullah Asa, seorang anggota KPPU, menyatakan, &#8220;Saat ini telah memasuki tahap akhir Musyawarah Majelis Komisi,&#8221; menandakan bahwa keputusan tersebut sudah dekat.</p>
<p>Di sisi lain, menjelang Idulfitri 1447 Hijriah, sekitar 9.000 armada bus dilarang beroperasi sebagai bagian dari inspeksi keselamatan. Rampcheck dilakukan terhadap 60.946 unit bus dari 23 Februari hingga 23 Maret 2026, dengan hasil bahwa 38.758 unit dinyatakan laik jalan. Hal ini menunjukkan upaya pemerintah untuk memastikan keselamatan transportasi publik menjelang perayaan besar.</p>
<p>Dari 683 pengemudi yang diperiksa, 634 orang dinyatakan sehat dan laik berkendara, sementara 921 pengemudi tidak memenuhi syarat. Menariknya, 11.70% dari unit bus yang diperiksa dilarang operasional karena melanggar teknis utama, dan 3.18% mendapat sanksi tilang karena melanggar administrasi.</p>
<p>Tren soft saving juga muncul sebagai respons terhadap ketidakpastian ekonomi yang dihadapi Generasi Z. Rebecca Palmer menjelaskan, &#8220;Menabung secara bertahap berarti lebih memperhatikan pengalaman hidup Anda saat ini dan tidak terlalu rela mengorbankan banyak hal demi masa depan Anda.&#8221; Ini menunjukkan pergeseran dalam cara generasi muda memandang keuangan dan perencanaan masa depan.</p>
<p>Dengan berbagai isu yang sedang berlangsung, baik dalam sektor pinjaman online maupun keselamatan transportasi, perhatian publik tertuju pada keputusan KPPU dan langkah-langkah selanjutnya dari pemerintah. Detail tetap belum terkonfirmasi mengenai bagaimana keputusan ini akan mempengaruhi industri pinjaman online di Indonesia.</p>
<p>Secara keseluruhan, perkembangan ini mencerminkan dinamika yang kompleks dalam tren keuangan dan regulasi di Indonesia, di mana perhatian terhadap keselamatan dan praktik keuangan yang adil menjadi semakin penting. Pengawasan yang ketat dan regulasi yang jelas diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan transparan bagi masyarakat.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/kompas-tren-keuangan-dan-regulasi-di-indonesia-menuju/">Kompas: Tren keuangan dan regulasi di Indonesia:  menuju keputusan penting</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Komisi Pengawas Persaingan Usaha: Pembacaan Putusan Perkara Pinjaman Online</title>
		<link>https://wartawarganews.com/komisi-pengawas-persaingan-usaha/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[roomnews]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 24 Mar 2026 15:06:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[industri fintech]]></category>
		<category><![CDATA[Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[KPPU]]></category>
		<category><![CDATA[M Fanshurullah Asa]]></category>
		<category><![CDATA[persaingan usaha]]></category>
		<category><![CDATA[pinjaman online]]></category>
		<category><![CDATA[putusan]]></category>
		<category><![CDATA[UU No. 5 Tahun 1999]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://wartawarganews.com/komisi-pengawas-persaingan-usaha/</guid>

					<description><![CDATA[<p>Komisi Pengawas Persaingan Usaha akan membacakan putusan terkait dugaan pelanggaran dalam layanan pinjaman daring pada 26 Maret 2026.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/komisi-pengawas-persaingan-usaha/">Komisi Pengawas Persaingan Usaha: Pembacaan Putusan Perkara Pinjaman Online</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Arah persaingan industri fintech di Indonesia menjadi sorotan seiring dengan akan dibacakannya putusan perkara dugaan pelanggaran dalam layanan pinjaman daring. Pada tanggal 26 Maret 2026, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dijadwalkan untuk membacakan putusan terkait perkara yang tercatat dengan Nomor 05/KPPU-I/2025. Perkara ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.</p>
<p>Pembacaan putusan ini menandai tahap akhir dari proses pemeriksaan yang telah memasuki Musyawarah Majelis Komisi. Majelis Komisi telah memeriksa berbagai pihak dan mengumpulkan alat bukti secara menyeluruh. Proses pemeriksaan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, di mana KPPU membuka ruang untuk data tambahan dari instansi pemerintah. Hal ini menunjukkan keseriusan KPPU dalam menangani perkara ini.</p>
<p>Independensi Majelis menjadi prinsip utama dalam pengambilan keputusan, memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil adalah berdasarkan fakta dan bukti yang ada. M Fanshurullah Asa, seorang anggota KPPU, menyatakan, &#8220;Setiap perkembangan tambahan yang relevan akan dipertimbangkan secara proporsional tanpa mengganggu jadwal pembacaan Putusan.&#8221; Pernyataan ini menegaskan komitmen KPPU untuk transparansi dan keadilan dalam proses hukum yang sedang berlangsung.</p>
<p>Situasi ini penting bagi semua pihak yang terlibat, termasuk pelaku industri fintech dan konsumen. Dengan adanya putusan ini, diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum dalam praktik pinjaman online di Indonesia. Hal ini juga menjadi langkah penting dalam menjaga persaingan usaha yang sehat dan adil di sektor ini.</p>
<p>Seiring dengan perkembangan industri fintech yang pesat, keputusan KPPU akan menjadi acuan bagi pelaku usaha lainnya untuk mematuhi regulasi yang ada. KPPU tetap berkomitmen menjaga hubungan kelembagaan yang baik dengan seluruh mitra kerja, yang merupakan langkah penting dalam menciptakan ekosistem bisnis yang berkelanjutan.</p>
<p>Dengan pembacaan putusan yang akan datang, perhatian publik dan pelaku industri akan tertuju pada hasil yang akan diumumkan. Ini bukan hanya soal satu perkara, tetapi juga tentang bagaimana regulasi dan penegakan hukum dapat membentuk masa depan industri fintech di Indonesia.</p>
<p>Details remain unconfirmed.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/komisi-pengawas-persaingan-usaha/">Komisi Pengawas Persaingan Usaha: Pembacaan Putusan Perkara Pinjaman Online</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Play: Google  Store Hadapi Putusan Monopoli di Indonesia</title>
		<link>https://wartawarganews.com/play-google-store-hadapi-putusan-monopoli-di-indonesia/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[roomnews]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 17 Mar 2026 05:56:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hiburan]]></category>
		<category><![CDATA[Olahraga]]></category>
		<category><![CDATA[aplikasi]]></category>
		<category><![CDATA[digital]]></category>
		<category><![CDATA[Google]]></category>
		<category><![CDATA[Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[KPPU]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Agung]]></category>
		<category><![CDATA[monopoli]]></category>
		<category><![CDATA[pembayaran]]></category>
		<category><![CDATA[Play Store]]></category>
		<category><![CDATA[User Choice Billing]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://wartawarganews.com/play-google-store-hadapi-putusan-monopoli-di-indonesia/</guid>

					<description><![CDATA[<p>Google Play Store menghadapi putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi terkait praktik monopoli sistem pembayaran.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/play-google-store-hadapi-putusan-monopoli-di-indonesia/">Play: Google  Store Hadapi Putusan Monopoli di Indonesia</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2></h2>
<p>Kasus monopoli yang melibatkan Google Play Store telah bergulir sejak tahun 2022, ketika Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai melakukan investigasi terhadap dugaan penyalahgunaan posisi dominan oleh Google. Pada Januari 2025, KPPU menyatakan bahwa Google telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.</p>
<p>Setelah keputusan KPPU, Google mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tahun 2025, namun upaya tersebut ditolak. Pada tanggal 17 Maret 2026, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Google, menandai akhir dari seluruh upaya hukum yang dilakukan perusahaan tersebut terkait sistem Billing pada layanan distribusi aplikasi digital.</p>
<p>Dalam putusannya, Mahkamah Agung mewajibkan Google untuk membayar denda sebesar Rp 202,5 miliar dan menghentikan praktik yang mewajibkan pengembang aplikasi menggunakan Google Play Billing sebagai satu-satunya metode pembayaran. Hal ini memberikan kesempatan bagi pengembang aplikasi di Indonesia untuk menggunakan metode pembayaran alternatif melalui skema User Choice Billing.</p>
<p>Google Play Store saat ini menguasai sekitar 93 persen pangsa pasar distribusi aplikasi di Indonesia, dan dikenakan tarif layanan sebesar 15 persen hingga 30 persen dari harga pembelian kepada pengembang aplikasi atas penggunaan Google Play Billing. Dengan keputusan ini, aplikasi yang tidak mematuhi kebijakan Google Play Billing akan dihapus dari platform.</p>
<p>Reaksi dari berbagai pihak menunjukkan bahwa keputusan ini dianggap sebagai langkah positif untuk menciptakan persaingan yang lebih sehat di pasar aplikasi digital. Pengembang aplikasi berharap dapat memanfaatkan kebijakan baru ini untuk meningkatkan inovasi dan pilihan bagi konsumen.</p>
<p>Keputusan Mahkamah Agung ini juga menjadi perhatian bagi regulator di negara lain yang sedang mempertimbangkan kebijakan serupa terhadap platform digital besar. Observasi lebih lanjut diharapkan dapat memberikan wawasan tentang dampak dari keputusan ini terhadap industri teknologi dan ekonomi digital di Indonesia.</p>
<p>Dengan adanya perubahan ini, diharapkan akan ada peningkatan dalam keberagaman metode pembayaran yang tersedia bagi konsumen dan pengembang aplikasi. Namun, tantangan tetap ada dalam pelaksanaan kebijakan baru ini dan bagaimana Google akan menyesuaikan diri dengan regulasi yang ada.</p>
<p>Ke depan, pihak berwenang dan pengamat industri akan terus memantau implementasi dari keputusan ini dan dampaknya terhadap ekosistem aplikasi di Indonesia.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/play-google-store-hadapi-putusan-monopoli-di-indonesia/">Play: Google  Store Hadapi Putusan Monopoli di Indonesia</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
