<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>KontraS artikel - wartawarganews</title>
	<atom:link href="https://wartawarganews.com/tag/kontras/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link></link>
	<description>Latest News, Stories and Updates from Citizens</description>
	<lastBuildDate>Fri, 01 May 2026 01:13:40 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://wartawarganews.com/wp-content/uploads/2026/03/cropped-warta-favicon-32x32.png</url>
	<title>KontraS artikel - wartawarganews</title>
	<link></link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pengadilan militer andrie yunus</title>
		<link>https://wartawarganews.com/pengadilan-militer-andrie-yunus/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Dewi Lestari]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 01 May 2026 01:13:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Andrie Yunus]]></category>
		<category><![CDATA[dakwaan]]></category>
		<category><![CDATA[KontraS]]></category>
		<category><![CDATA[LPSK]]></category>
		<category><![CDATA[pengadilan militer]]></category>
		<category><![CDATA[Puspom TNI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://wartawarganews.com/pengadilan-militer-andrie-yunus/</guid>

					<description><![CDATA[<p>Majelis hakim mengancam akan membawa paksa Andrie Yunus jika tidak mau bersaksi dalam persidangan. Sidang berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/pengadilan-militer-andrie-yunus/">Pengadilan militer andrie yunus</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Majelis hakim mengancam akan membawa paksa <strong>Andrie Yunus</strong> jika tidak mau bersaksi dalam persidangan di <strong>Pengadilan Militer II-08 Jakarta</strong>. Sidang ini terkait dengan dakwaan terhadap empat terdakwa yang menyiram air keras kepada Andrie Yunus.</p>
<p>Empat terdakwa telah menjalani sidang dakwaan pada <strong>29 April 2026</strong>. Mereka dianggap melakukan serangan terhadap Andrie Yunus karena alasan dendam pribadi. Oditur Militer telah mengajukan permohonan pemeriksaan Andrie Yunus sebagai saksi korban sebanyak dua kali.</p>
<p>Oditur menawarkan tiga alternatif pemberian kesaksian kepada Andrie Yunus. Namun, dia masih menjalani pengobatan intensif di RSCM. Majelis hakim meminta Andrie untuk dihadirkan dalam persidangan.</p>
<p>Pada <strong>27 Maret 2026</strong>, Puspom TNI mengirimkan surat pertama untuk meminta kehadiran Andrie Yunus. LPSK memberikan respons pada <strong>30 Maret 2026</strong>. Surat kedua dikirimkan pada <strong>13 April 2026</strong>, dan LPSK merespons pada <strong>16 April 2026</strong>.</p>
<p>Dimas Bagus Arya, bagian dari tim kuasa hukum Andrie Yunus, mengatakan bahwa mereka mempertimbangkan cara tidak langsung untuk menghadiri kesaksian karena kondisi kesehatan kliennya. Dia juga menyatakan bahwa serangan tersebut berpotensi menutupi keterlibatan aktor lapangan lainnya.</p>
<p>Saat ini, situasi di pengadilan masih berkembang. Majelis hakim menegaskan pentingnya kehadiran Andrie Yunus dalam proses hukum ini. Hal ini menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk organisasi seperti KontraS dan LPSK.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/pengadilan-militer-andrie-yunus/">Pengadilan militer andrie yunus</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kabais TNI: Penyerahan Jabatan Setelah Kasus Penyiraman Air Keras</title>
		<link>https://wartawarganews.com/kabais-tni-penyerahan-jabatan-setelah-kasus-penyiraman-air/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Siti Rahayu]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 26 Mar 2026 12:57:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Tren]]></category>
		<category><![CDATA[Andrie Yunus]]></category>
		<category><![CDATA[bais tni]]></category>
		<category><![CDATA[kabais tni]]></category>
		<category><![CDATA[kejahatan]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Pertahanan]]></category>
		<category><![CDATA[KontraS]]></category>
		<category><![CDATA[pembunuhan]]></category>
		<category><![CDATA[Prabowo Subianto]]></category>
		<category><![CDATA[TNI]]></category>
		<category><![CDATA[Yudi Abrimantyo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://wartawarganews.com/kabais-tni-penyerahan-jabatan-setelah-kasus-penyiraman-air/</guid>

					<description><![CDATA[<p>Penyerahan jabatan Kabais TNI dilakukan setelah terungkapnya kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/kabais-tni-penyerahan-jabatan-setelah-kasus-penyiraman-air/">Kabais TNI: Penyerahan Jabatan Setelah Kasus Penyiraman Air Keras</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2></h2>
<p>Tentara Nasional Indonesia (TNI) baru saja melakukan serah terima jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI. Penyerahan ini dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban setelah terungkapnya kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, yang mengakibatkan luka bakar sebesar 24 persen pada tubuhnya.</p>
<p>Jabatan Kabais yang sebelumnya dijabat oleh Letjen TNI Yudi Abrimantyo telah diserahkan. Yudi Abrimantyo menjabat Kabais TNI sejak 22 Maret 2024 dan mengundurkan diri setelah kasus penyiraman air keras tersebut mencuat ke publik.</p>
<p>Dalam pernyataannya, Kapuspen TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah menyatakan, &#8220;Jadi kami perlu sampaikan di sini, sebagai bentuk pertanggungjawaban, hari ini telah dilaksanakan penyerahan jabatan Kabais.&#8221; Ia juga menegaskan komitmen TNI untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum dan disiplin yang dilakukan oleh prajurit TNI.</p>
<p>Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus melibatkan empat anggota Bais TNI yang telah ditangkap sebagai pelaku. Danpuspom TNI Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto mengonfirmasi bahwa keempat pelaku tersebut merupakan anggota dari Denma Bais TNI.</p>
<p>&#8220;Kami sampaikan bahwa keempat yang diduga pelaku ini semuanya anggota dari Denma Bais TNI, bukan dari satuan mana-mana, tapi dari Denma Bais TNI,&#8221; ungkap Yusri Nuryanto.</p>
<p>Penyidikan terhadap keempat anggota Bais TNI yang diduga terlibat dalam penganiayaan masih berlangsung, dengan Puspom TNI yang bertanggung jawab atas proses ini. Mayjen Aulia Dwi Nasrullah meminta publik untuk bersabar dan menunggu sampai seluruh proses penyidikan selesai dilaksanakan.</p>
<p>Kasus ini menyoroti pentingnya akuntabilitas dalam institusi militer, terutama terkait tindakan anggota yang melanggar hukum. TNI berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran akan ditindaklanjuti dengan serius.</p>
<p>Dengan serah terima jabatan ini, diharapkan akan ada langkah-langkah perbaikan dalam manajemen intelijen strategis di TNI, serta penegakan disiplin yang lebih ketat terhadap anggota yang terlibat dalam tindakan kriminal.</p>
<p>Details remain unconfirmed.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/kabais-tni-penyerahan-jabatan-setelah-kasus-penyiraman-air/">Kabais TNI: Penyerahan Jabatan Setelah Kasus Penyiraman Air Keras</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Habiburokhman: Kasus Penyiraman Air Keras: Tanggapan</title>
		<link>https://wartawarganews.com/habiburokhman-kasus-penyiraman-air-keras-tanggapan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Siti Rahayu]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 17 Mar 2026 13:51:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Tren]]></category>
		<category><![CDATA[Andrie Yunus]]></category>
		<category><![CDATA[demokrasi]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[Habiburokhman]]></category>
		<category><![CDATA[keadilan]]></category>
		<category><![CDATA[KontraS]]></category>
		<category><![CDATA[penegakan hukum]]></category>
		<category><![CDATA[perlindungan HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Polri]]></category>
		<category><![CDATA[transparansi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://wartawarganews.com/habiburokhman-kasus-penyiraman-air-keras-tanggapan/</guid>

					<description><![CDATA[<p>Habiburokhman meminta Polri segera mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/habiburokhman-kasus-penyiraman-air-keras-tanggapan/">Habiburokhman: Kasus Penyiraman Air Keras: Tanggapan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2></h2>
<p>Pada 16 Maret 2026, Komisi III DPR RI menggelar rapat khusus untuk menanggapi kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus. Dalam rapat tersebut, Habiburokhman menekankan pentingnya Polri untuk segera mengusut tuntas kasus ini, termasuk mengungkap pelaku dan pihak-pihak yang merencanakan tindakan tersebut.</p>
<p>Habiburokhman menyatakan, &#8220;Peristiwa ini adalah masalah serius. Kami meminta Polri segera mengungkap pelaku, termasuk pihak yang merencanakan maupun aktor intelektual di balik kejadian ini.&#8221; Pernyataan ini menunjukkan keseriusan DPR dalam menangani kasus yang telah menarik perhatian publik.</p>
<p>Selain itu, Habiburokhman juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap penyebaran foto AI yang mungkin digunakan untuk menggambarkan pelaku penyiraman. Ia menilai bahwa penyebaran gambar tersebut dapat membingungkan masyarakat, dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.</p>
<p>&#8220;Ya saya pikir bisa bahaya ya AI ini apa namanya apabila kita biarkan ya, bahkan kita ikut menyebarkan. Karena bisa membingungkan masyarakat,&#8221; ujar Habiburokhman.</p>
<p>Komisi III DPR RI menuntut transparansi total dari aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas perkara ini. Mereka berkomitmen untuk memantau setiap progres perkembangan perkara hingga para pelaku tertangkap. Hal ini menunjukkan bahwa DPR berperan aktif dalam memastikan keadilan bagi korban.</p>
<p>&#8220;Komisi III meminta agar penanganan kasus ini dilakukan secara serius, transparan, dan profesional. Jangan sampai ada keraguan publik terhadap proses penegakan hukum,&#8221; tambah Habiburokhman.</p>
<p>Dukungan terhadap pengusutan kasus ini juga disampaikan oleh fraksi-fraksi lain di DPR RI, yang menegaskan perlunya perlindungan terhadap pembela HAM dan menjaga nilai-nilai demokrasi. Hal ini menunjukkan bahwa isu ini menjadi perhatian luas di kalangan legislatif.</p>
<p>Habiburokhman menekankan, &#8220;Kasus seperti ini tidak boleh dianggap sepele. Negara harus hadir memberikan perlindungan kepada warga negara serta memastikan keadilan bagi korban.&#8221; Pernyataan ini mencerminkan komitmen DPR untuk menjaga hak-hak warga negara.</p>
<p>Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus merupakan masalah serius yang tidak dapat dianggap sebagai tindak kriminal biasa. Komisi III DPR RI berjanji akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan baik.</p>
<p>Details remain unconfirmed.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/habiburokhman-kasus-penyiraman-air-keras-tanggapan/">Habiburokhman: Kasus Penyiraman Air Keras: Tanggapan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
