<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Komisi III DPR artikel - wartawarganews</title>
	<atom:link href="https://wartawarganews.com/tag/komisi-iii-dpr/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link></link>
	<description>Latest News, Stories and Updates from Citizens</description>
	<lastBuildDate>Sun, 29 Mar 2026 08:03:56 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://wartawarganews.com/wp-content/uploads/2026/03/cropped-warta-favicon-32x32.png</url>
	<title>Komisi III DPR artikel - wartawarganews</title>
	<link></link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Amsal sitepu: Kasus Korupsi</title>
		<link>https://wartawarganews.com/amsal-sitepu/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[roomnews]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 29 Mar 2026 08:03:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Tren]]></category>
		<category><![CDATA[Amsal Sitepu]]></category>
		<category><![CDATA[denda]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Karo]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi III DPR]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[penggelembungan anggaran]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[uang pengganti]]></category>
		<category><![CDATA[video promosi desa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://wartawarganews.com/amsal-sitepu/</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kasus Amsal Sitepu yang dituduh melakukan korupsi dalam pembuatan video promosi desa kini memasuki tahap Rapat Dengar Pendapat Umum.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/amsal-sitepu/">Amsal sitepu: Kasus Korupsi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2></h2>
<p>Sebelum perkembangan terbaru ini, kasus Amsal Sitepu, seorang videografer, diharapkan dapat diselesaikan dengan adil. Namun, tuduhan penggelembungan anggaran atas pembuatan video promosi desa yang dilakukannya melalui perusahaannya, CV Promiseland, telah mengubah ekspektasi tersebut.</p>
<p>Pada 30 Maret 2026, Komisi III DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas kasus ini. Amsal Sitepu dituntut 2 tahun penjara, serta dijatuhi denda sebesar Rp 50 juta dan uang pengganti sebesar Rp 202.161.980. Biaya pembuatan video profil desa yang dituduhkan adalah Rp 30.000.000 untuk setiap desa.</p>
<p>Perkembangan ini langsung berdampak pada perhatian masyarakat yang menganggap kasus ini diwarnai ketidakadilan. &#8220;RDPU ini digelar untuk menyikapi banyaknya desakan masyarakat yang menganggap kasus tersebut diwarnai ketidakadilan,&#8221; ungkap Habiburokhman, anggota Komisi III.</p>
<p>Kasus ini juga menyoroti pentingnya keadilan dalam proses hukum. Habiburokhman menambahkan, &#8220;Komisi III mengingatkan kepada penegak hukum, bahwa semangat KUHP dan KUHAP baru adalah bagaimana proses hukum menghasilkan keadilan substantif, bukan sekadar keadilan formalistik belaka.&#8221;</p>
<p>Dengan adanya tuduhan ini, Amsal Sitepu menghadapi tantangan besar dalam membuktikan ketidakbersalahannya. Masyarakat dan pihak berwenang kini menantikan hasil dari RDPU yang akan diadakan.</p>
<p>Kasus ini juga menunjukkan bagaimana proyek pengelolaan instalasi komunikasi dan informatika dapat menjadi sorotan ketika ada dugaan penyalahgunaan anggaran. Amsal Sitepu dituduh melakukan korupsi dalam proyek tersebut, yang menambah kompleksitas situasi.</p>
<p>Dalam konteks ini, penting untuk melihat bagaimana proses hukum akan berjalan dan apakah akan ada keadilan yang ditegakkan bagi semua pihak yang terlibat. Details remain unconfirmed.</p>
<p>Dengan perhatian yang besar dari masyarakat, hasil dari RDPU ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai kasus Amsal Sitepu dan dampaknya terhadap kebijakan publik di masa depan.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/amsal-sitepu/">Amsal sitepu: Kasus Korupsi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bais tni adalah bagian dari TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras</title>
		<link>https://wartawarganews.com/bais-tni-adalah-2/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[roomnews]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 19 Mar 2026 00:21:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Tren]]></category>
		<category><![CDATA[Andrie Yunus]]></category>
		<category><![CDATA[bais tni]]></category>
		<category><![CDATA[hak asasi manusia]]></category>
		<category><![CDATA[Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolri]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi III DPR]]></category>
		<category><![CDATA[penyiraman air keras]]></category>
		<category><![CDATA[Prabowo Subianto]]></category>
		<category><![CDATA[TNI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://wartawarganews.com/bais-tni-adalah-2/</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus melibatkan empat prajurit dari Bais TNI. Proses hukum akan dilakukan secara transparan.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/bais-tni-adalah-2/">Bais tni adalah bagian dari TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2></h2>
<p>TNI menjamin seluruh proses hukum akan berjalan secara transparan. Empat prajurit dari Detasemen Markas (Denma) Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI ditahan sebagai pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus pada 12 Maret 2026 di Jakarta. Keempat prajurit yang ditahan terdiri dari tiga perwira pertama dan satu bintara, yang berasal dari matra Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU).</p>
<p>Para tersangka yang ditahan adalah Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. Andrie Yunus mengalami luka bakar 24 persen akibat insiden tersebut. TNI menerapkan Pasal 467 KUHP sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara mulai dari 4 hingga 7 tahun.</p>
<p>Penyelidikan internal TNI menemukan kejanggalan pascainsiden di Salemba. Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasrullah menyatakan, &#8220;Kami tidak akan menutup-nutupi hasil penyelidikan ini kepada publik.&#8221; Sementara itu, Mayor Jenderal Yusri Nuryanto menambahkan, &#8220;Kami masih mendalami peran masing-masing, siapa berbuat apa.&#8221; </p>
<p>Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga mengonfirmasi bahwa anggotanya sedang bekerja untuk mengusut kasus ini. Penyidik telah mengajukan permohonan visum et repertum ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk mendukung proses hukum.</p>
<p>Komisi III DPR menyebut aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sebagai kejahatan terhadap demokrasi. Habiburokhman menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk resistensi atau perlawanan terhadap komitmen pemerintahan Presiden Prabowo untuk memaksimalkan perlindungan, pemajuan, dan pemenuhan hak asasi manusia.</p>
<p>TNI saat ini sedang menyelesaikan pemberkasan dari keempat tersangka untuk segera dilimpahkan kepada Oditurat Militer. Proses hukum yang transparan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan mencegah kejadian serupa di masa depan.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/bais-tni-adalah-2/">Bais tni adalah bagian dari TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
