<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kapolri artikel - wartawarganews</title>
	<atom:link href="https://wartawarganews.com/tag/kapolri/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link></link>
	<description>Latest News, Stories and Updates from Citizens</description>
	<lastBuildDate>Thu, 19 Mar 2026 00:21:41 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://wartawarganews.com/wp-content/uploads/2026/03/cropped-warta-favicon-32x32.png</url>
	<title>Kapolri artikel - wartawarganews</title>
	<link></link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Bais tni adalah bagian dari TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras</title>
		<link>https://wartawarganews.com/bais-tni-adalah-2/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[roomnews]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 19 Mar 2026 00:21:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Tren]]></category>
		<category><![CDATA[Andrie Yunus]]></category>
		<category><![CDATA[bais tni]]></category>
		<category><![CDATA[hak asasi manusia]]></category>
		<category><![CDATA[Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolri]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi III DPR]]></category>
		<category><![CDATA[penyiraman air keras]]></category>
		<category><![CDATA[Prabowo Subianto]]></category>
		<category><![CDATA[TNI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://wartawarganews.com/bais-tni-adalah-2/</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus melibatkan empat prajurit dari Bais TNI. Proses hukum akan dilakukan secara transparan.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/bais-tni-adalah-2/">Bais tni adalah bagian dari TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2></h2>
<p>TNI menjamin seluruh proses hukum akan berjalan secara transparan. Empat prajurit dari Detasemen Markas (Denma) Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI ditahan sebagai pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus pada 12 Maret 2026 di Jakarta. Keempat prajurit yang ditahan terdiri dari tiga perwira pertama dan satu bintara, yang berasal dari matra Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU).</p>
<p>Para tersangka yang ditahan adalah Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. Andrie Yunus mengalami luka bakar 24 persen akibat insiden tersebut. TNI menerapkan Pasal 467 KUHP sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara mulai dari 4 hingga 7 tahun.</p>
<p>Penyelidikan internal TNI menemukan kejanggalan pascainsiden di Salemba. Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasrullah menyatakan, &#8220;Kami tidak akan menutup-nutupi hasil penyelidikan ini kepada publik.&#8221; Sementara itu, Mayor Jenderal Yusri Nuryanto menambahkan, &#8220;Kami masih mendalami peran masing-masing, siapa berbuat apa.&#8221; </p>
<p>Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga mengonfirmasi bahwa anggotanya sedang bekerja untuk mengusut kasus ini. Penyidik telah mengajukan permohonan visum et repertum ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk mendukung proses hukum.</p>
<p>Komisi III DPR menyebut aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sebagai kejahatan terhadap demokrasi. Habiburokhman menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk resistensi atau perlawanan terhadap komitmen pemerintahan Presiden Prabowo untuk memaksimalkan perlindungan, pemajuan, dan pemenuhan hak asasi manusia.</p>
<p>TNI saat ini sedang menyelesaikan pemberkasan dari keempat tersangka untuk segera dilimpahkan kepada Oditurat Militer. Proses hukum yang transparan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan mencegah kejadian serupa di masa depan.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/bais-tni-adalah-2/">Bais tni adalah bagian dari TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bais TNI adalah Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus</title>
		<link>https://wartawarganews.com/bais-tni-adalah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[roomnews]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 18 Mar 2026 14:47:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Tren]]></category>
		<category><![CDATA[Andrie Yunus]]></category>
		<category><![CDATA[bais tni]]></category>
		<category><![CDATA[demokrasi]]></category>
		<category><![CDATA[hak asasi manusia]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolri]]></category>
		<category><![CDATA[penyiraman air keras]]></category>
		<category><![CDATA[Prabowo Subianto]]></category>
		<category><![CDATA[TNI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://wartawarganews.com/bais-tni-adalah/</guid>

					<description><![CDATA[<p>Empat prajurit dari Bais TNI ditahan setelah terlibat dalam penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. TNI menjamin transparansi proses hukum.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/bais-tni-adalah/">Bais TNI adalah Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2></h2>
<p>TNI menjamin seluruh proses hukum akan berjalan secara transparan. Empat prajurit dari Detasemen Markas (Denma) Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI ditahan sebagai pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang terjadi pada 12 Maret 2026 di Jakarta.</p>
<p>Keempat prajurit yang ditahan terdiri dari tiga perwira pertama dan satu bintara, yang berasal dari matra Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU). Mereka adalah Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.</p>
<p>Andrie Yunus mengalami luka bakar 24 persen akibat insiden tersebut. Penyelidikan internal TNI menemukan kejanggalan pascainsiden di Salemba, yang memicu penahanan para prajurit.</p>
<p>Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa anggotanya sedang bekerja untuk mengusut kasus ini. Penyidik telah mengajukan permohonan visum et repertum ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk mendalami lebih lanjut kondisi Andrie.</p>
<p>TNI menerapkan Pasal 467 KUHP sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara mulai dari 4 hingga 7 tahun bagi para tersangka. Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasrullah menegaskan, &#8220;Kami tidak akan menutup-nutupi hasil penyelidikan ini kepada publik.&#8221;</p>
<p>Mayor Jenderal Yusri Nuryanto juga menambahkan, &#8220;Kami masih mendalami peran masing-masing, siapa berbuat apa.&#8221; Pernyataan ini menunjukkan keseriusan TNI dalam menangani kasus ini.</p>
<p>Habiburokhman, anggota Komisi III DPR, menilai aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sebagai kejahatan terhadap demokrasi. Ia menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk resistensi atau perlawanan terhadap komitmen pemerintahan Presiden Prabowo untuk memaksimalkan perlindungan, pemajuan, dan pemenuhan hak asasi manusia.</p>
<p>Saat ini, TNI sedang menyelesaikan pemberkasan dari keempat tersangka untuk segera dilimpahkan kepada Oditurat Militer. Proses hukum yang transparan diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi TNI.</p>
<p>Details remain unconfirmed.</p>
<p>Artikel <a href="https://wartawarganews.com/bais-tni-adalah/">Bais TNI adalah Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus</a> pertama kali tampil pada <a href="https://wartawarganews.com">wartawarganews</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
